0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-  Satpol Air Polres Kabupaten Langkat ciut tangkap pemilik kapal KM. Terbit Terang-I/II. Parahnya 2 unit kapal ikan yang tak punya surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) itu diloloskan, alasannya pinjam pakai. Rabu (11/3/2015).

Ceritanya Satpol Air Polres Langkat amankan 2 unit kapal ikan masing-masing KM. Terbit Terang-I dan KM. Terbit Terang – II di perairan pinggir laut Kwala Serapuh Desa Kwala Gebang Kabupaten Langkat. Ke dua kapal itu ditahan karena beroperasi tanpa kantongi dokumen seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. Akibatnya ke dua kapal berikut nakhoda (Amiruddin alias Ujang dan M. Yusuf-red) diboyong ke markas Polair Polres Langkat. (28/10/2014).

Dalam proses pemeriksaan ke dua nakhoda dinyatakan bersalah dan diserahkan ke Kejari Langkat untuk disidangkan. Atas pelanggaran tersebut nakhoda divonis hakim dan mendekam dalam tahanan. Anehnya Polair Polres Langkat tidak menangkap pemilik 2 unit kapal, parahnya lagi ke dua kapal itu dikembalikan kepada pemilik dengan alasan pinjam pakai.

Ketua umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkom Wari) melalui Sekretaris Jendral A. Hasan didampingi staf ahli Abdurrahman pada globalsumut di ruang kerjanya sesalkan Kapolres dan Kejari Langkat. Menurutnya pemilik harus juga ditangkap sesuai UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (3) dan 2 kapal dilelang atau ditenggelamkan. Kamis (12/3/2015).

“Kita sesalkan Polair Polres Langkat yang tidak melakukan penahanan atau penangkapan terhadap pemilik 2 kapal ikan itu. Nakhoda (Amiruddin-red) tak akan berani mengoperasikan kapal jika tidak ada perintah pemiliknya. Ini ada apa, atau jangan-jangan apa ada …..”. kata Hasan yang berjanji akan meneruskan masalah itu ke Menteri Kelautan dan Perikanan RI serta ke Kapolri.

Begitu juga dengan pihak Kejari Langkat yang mengembalikan ke dua kapal ikan itu kepada pihak pemiliknya. Tidak tertutup kemungkinan ada apa-apanya di balik istilah dipinjam pakaikan. Hal ini berdampak buruk bagi pelaksanaan Undang-Undang dan Permen-KP. Masyarakat nelayan tradisional tentunya sangat kecewa dengan putusan penegak hukum yang seakan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran laut. Ujar Hasan.

Hal senada juga dikatakan sekretaris LSM Berani, S. Saragih. Ditegaskannya proses tindakan atas pelaku-pelaku pelanggaran terkait KM. Terbit Terang I/II harus dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. “Yang namanya penegak hukum tentu berdalih pada keabsahan hukum dan mereka ahlinya. Namun sebagai pemerhati bisa meneruskan masalah penegakan hukum itu pada ahlinya yang lebih tinggi. Oleh karenanya kita sepakat meneruskan kasus itu pada lembaga penegak hukum yang terkait agar kebenarannya dilihat dan didengar seluruh masyarakat Indonesia”. Tegas Saragih.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kasatpol Air Polres Langkat AKP Mala Dirman ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telephon genggamnya, Kamis (13/3/2015)  mengaku kesulitan menangkap pemilik kapal. “Kita kesulitan menangkap pemilik kapal itu karena nakhoda (Amiruddin-red) tidak mengakui nama yang terlampir di surat sebagai pemilik kapal. Kami harus cek ke Dinas Perikanan dan itu memakan waktu yang lama dan itu belum kami laksanakan. Undang-Undang memberi waktu yang sangat singkat, makanya masalah ini langsung kami serahkan ke Kejari Langkat”. Ujar Mala Dirman yang enggan sebutkan nama yang tercantum di surat yang dimaksud.

Pada waktu yang sama, Kajari Langkat Henderi SH, MH melalui Kasi Pidum M. Husairi pada globalsumut di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2015) mengaku ke dua unit kapal yang dimaksud dirawat pinjamkan pada organisasi nelayan. Anehnya Husairi tak tau nama organisasi yang dimaksud. “Ke dua kapal ikan itu kita rawat pinjamkan pada organisasi nelayan, tapi saya lupa nama dan alamatnya”. Kata Husairi.

Anehnya Husairi katakan ke dua kapal ikan (Terbit Terang I/II-red) akan dilelang, padahal kasusnya sudah cukup lama (Oktober 2014-red). “Kapal ikan itu akan kita lelang yang mana sekarang ini dalam persiapan. Soal nama organisasi nelayan yang rawat pinjam itu akan saya tanyakan nantinya pada Jaksa dan saya sampaikan pada Bapak”. Janji Husairi. (13/3/2015). (nm/red). 

Posting Komentar

Top