MEDAN | GLOBAL SUMUT- Satpol
Air Polres Kabupaten Langkat ciut tangkap pemilik kapal KM. Terbit
Terang-I/II. Parahnya 2 unit kapal ikan yang tak punya surat izin usaha
perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) itu diloloskan,
alasannya pinjam pakai. Rabu (11/3/2015).
Ceritanya
Satpol Air Polres Langkat amankan 2 unit kapal ikan masing-masing KM.
Terbit Terang-I dan KM. Terbit Terang – II di perairan pinggir laut
Kwala Serapuh Desa Kwala Gebang Kabupaten Langkat. Ke dua kapal itu
ditahan karena beroperasi tanpa kantongi dokumen seperti Surat Izin
Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta
menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. Akibatnya ke dua kapal
berikut nakhoda (Amiruddin alias Ujang dan M. Yusuf-red) diboyong ke
markas Polair Polres Langkat. (28/10/2014).
Dalam
proses pemeriksaan ke dua nakhoda dinyatakan bersalah dan diserahkan ke
Kejari Langkat untuk disidangkan. Atas pelanggaran tersebut nakhoda
divonis hakim dan mendekam dalam tahanan. Anehnya Polair Polres Langkat
tidak menangkap pemilik 2 unit kapal, parahnya lagi ke dua kapal itu
dikembalikan kepada pemilik dengan alasan pinjam pakai.
Ketua
umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkom Wari) melalui
Sekretaris Jendral A. Hasan didampingi staf ahli Abdurrahman pada
globalsumut di ruang kerjanya sesalkan Kapolres dan Kejari Langkat.
Menurutnya pemilik harus juga ditangkap sesuai UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (3) dan 2 kapal dilelang atau
ditenggelamkan. Kamis (12/3/2015).
“Kita
sesalkan Polair Polres Langkat yang tidak melakukan penahanan atau
penangkapan terhadap pemilik 2 kapal ikan itu. Nakhoda (Amiruddin-red)
tak akan berani mengoperasikan kapal jika tidak ada perintah pemiliknya.
Ini ada apa, atau jangan-jangan apa ada …..”. kata Hasan yang berjanji
akan meneruskan masalah itu ke Menteri Kelautan dan Perikanan RI serta
ke Kapolri.
Begitu
juga dengan pihak Kejari Langkat yang mengembalikan ke dua kapal ikan
itu kepada pihak pemiliknya. Tidak tertutup kemungkinan ada apa-apanya
di balik istilah dipinjam pakaikan. Hal ini berdampak buruk bagi
pelaksanaan Undang-Undang dan Permen-KP. Masyarakat nelayan tradisional
tentunya sangat kecewa dengan putusan penegak hukum yang seakan tidak
memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran laut. Ujar Hasan.
Hal
senada juga dikatakan sekretaris LSM Berani, S. Saragih. Ditegaskannya
proses tindakan atas pelaku-pelaku pelanggaran terkait KM. Terbit Terang
I/II harus dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. “Yang namanya
penegak hukum tentu berdalih pada keabsahan hukum dan mereka ahlinya.
Namun sebagai pemerhati bisa meneruskan masalah penegakan hukum itu pada
ahlinya yang lebih tinggi. Oleh karenanya kita sepakat meneruskan kasus
itu pada lembaga penegak hukum yang terkait agar kebenarannya dilihat
dan didengar seluruh masyarakat Indonesia”. Tegas Saragih.
Kapolres
Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kasatpol Air Polres Langkat AKP Mala
Dirman ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telephon genggamnya,
Kamis (13/3/2015) mengaku kesulitan menangkap pemilik kapal. “Kita
kesulitan menangkap pemilik kapal itu karena nakhoda (Amiruddin-red)
tidak mengakui nama yang terlampir di surat sebagai pemilik kapal. Kami
harus cek ke Dinas Perikanan dan itu memakan waktu yang lama dan itu
belum kami laksanakan. Undang-Undang memberi waktu yang sangat singkat,
makanya masalah ini langsung kami serahkan ke Kejari Langkat”. Ujar Mala
Dirman yang enggan sebutkan nama yang tercantum di surat yang dimaksud.
Pada
waktu yang sama, Kajari Langkat Henderi SH, MH melalui Kasi Pidum M.
Husairi pada globalsumut di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2015) mengaku ke
dua unit kapal yang dimaksud dirawat pinjamkan pada organisasi nelayan.
Anehnya Husairi tak tau nama organisasi yang dimaksud. “Ke dua kapal
ikan itu kita rawat pinjamkan pada organisasi nelayan, tapi saya lupa
nama dan alamatnya”. Kata Husairi.
Anehnya
Husairi katakan ke dua kapal ikan (Terbit Terang I/II-red) akan
dilelang, padahal kasusnya sudah cukup lama (Oktober 2014-red). “Kapal
ikan itu akan kita lelang yang mana sekarang ini dalam persiapan. Soal
nama organisasi nelayan yang rawat pinjam itu akan saya tanyakan
nantinya pada Jaksa dan saya sampaikan pada Bapak”. Janji Husairi.
(13/3/2015). (nm/red).
Posting Komentar
Posting Komentar