MEDAN | GLOBAL SUMUT - Ribuan
masyarakat nelayan tradisional di kawasan pesisir Medan sukses mengelar
aksi penanda tanganan dukungan terhadap kebijakan Menteri Kelautan
Perikanan Susi Pudjiastuti nomor 02 tahun 2015 sembari meneriakan
yel-yel hidup nelayan..., hidup Menteri Susipembela nelayan kecil.
Pembubuhan
tanda tangan dukungan tersebut dilaksanakan diatas kapal nelayan yang
tersusun dialur Sungai Deli disaksikan sejumlah instansi terkait serta
masyarakat nelayan dalam kegiatan acara syukuran masyarakat nelayan
tradisional yang diketuai Ruslan dan sekretaris Ibnu Hajar, Kamis sore
(19/03) di tangkahan sungai deli jalan Young Panah Hijau Lingkungan 7
Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan MedanMarelan.Hadir dalam kegiatan
syukuran tersebut masing-masing mewakili dari Dinas Perikanan Kelautan
Sumut dan Kota Medan, Camat Medan Marelan diwakili Sekcam Suhariadi,
Lurah Labuhan Deli Masytha,S.sos serta Kepling VII Labuhan Deli Azwar
serta ratusan masyarakat nelayan, tokohpemuda dan tokoh agama.
Panitia
pelaksanaan syukuran masyarakat nelayan tradisional diketuai Ruslan dan
sekretaris Ibnu Hajar mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai wujud
rasa syukur masyarakat nelayan tradisional pasca ditetapkannya
Peranturan Menteri Kelautan Perikanan nomor 02/PERMEN-KP/2015 tentang
pelarangan operasional alat tangkap pukat trawl maupun pukat ditarik
(hela), atau penghapusan alat tangkap pukatkatrol dan pukat Grandong.
Permen
tersebut merupakan harapan yang diinginkan masyarakat nelayan
kecil/tradisional selama puluhan tahun dan saat ini hasil tangkapan
masyarakat nelayan tradisional secara perlahan
mengalamiperubahan/peningkatan.
Dengan
demikian secara otomatis ekonomi masyarakat nelayan kecil/tradisional
saat ini mulai mengalami peningkatan secara perlahan, hal ini terus dan
tetap kita pertahankan demi kepentingan kelestarian alam laut dan demi
kelangsungan hidup maupun masa depan anak cucu masyarakat nelayan
kecil/tradisional kedepan.Papar Ruslan dan kawan-kawan. Ketua Forum
Solideritas Nelayan Tradisional (PERSONIL) Medan Ahmad Jafar
menambahkan, sangat mendukung pemberlakuan kebijakan sesuai Permen- KP
No 02 thn 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat
hela (trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan
perikanan negara republik Indonesia.
Alasannya,
kebijakan tersebut merupakan solusi dari kebuntuan dan ketidakjelasan
peraturan yang telah berjalan selama puluhan tahun mengakibatkan
rusaknya ekosistem alam laut hingga berdampak terhadap minimnya
pendapatan dan hancurnya ekonomi masyarakat nelayan tradisional secara
umum.
Dampak
positip pemberlakuan Kepmen tersebut penghasilan masyarakat nelayan
meningkat secara perlahan. Khususnya nelayan pemancing cumi dan
kedepannya seluruh alat tangkap nelayan tradisional mengalami
peningkatan penghasilan secara drastis.
“Inilah
yang ditunggu-tunggu masyarakat nelayan pantai timur Sumut dan
masyarakat nelayan tradisional selama puluhan tahun, terimakasih Bu Susi
yang telah memberikan solusi yang sangat tepat, dan kami tetap kawal
selalu mendukungan, tegas Ahmad Jafar yang didukung warga masyarakat
nelayan kecil lainnya tersebut.(man/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar