0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Ribuan masyarakat nelayan tradisional di kawasan pesisir Medan sukses mengelar aksi penanda tanganan dukungan terhadap kebijakan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti nomor 02 tahun 2015 sembari meneriakan yel-yel hidup nelayan..., hidup Menteri Susipembela nelayan kecil.

Pembubuhan tanda tangan dukungan tersebut dilaksanakan diatas kapal nelayan yang tersusun dialur Sungai Deli disaksikan sejumlah instansi terkait serta masyarakat nelayan dalam kegiatan acara syukuran masyarakat nelayan tradisional yang diketuai Ruslan dan sekretaris Ibnu Hajar, Kamis sore (19/03) di tangkahan sungai deli jalan Young Panah Hijau Lingkungan 7 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan MedanMarelan.Hadir dalam kegiatan syukuran tersebut masing-masing mewakili dari Dinas Perikanan Kelautan Sumut dan Kota Medan, Camat Medan Marelan diwakili Sekcam Suhariadi, Lurah Labuhan Deli Masytha,S.sos serta Kepling VII Labuhan Deli Azwar serta ratusan masyarakat nelayan, tokohpemuda dan tokoh agama.

 Panitia pelaksanaan syukuran masyarakat nelayan tradisional diketuai Ruslan dan sekretaris Ibnu Hajar mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai wujud rasa syukur masyarakat nelayan tradisional pasca ditetapkannya Peranturan Menteri Kelautan Perikanan nomor 02/PERMEN-KP/2015 tentang pelarangan operasional alat tangkap pukat trawl maupun pukat ditarik (hela), atau penghapusan alat tangkap pukatkatrol dan pukat Grandong.

Permen tersebut merupakan harapan yang diinginkan masyarakat nelayan kecil/tradisional selama puluhan tahun dan saat ini hasil tangkapan masyarakat nelayan tradisional secara perlahan mengalamiperubahan/peningkatan.

Dengan demikian secara otomatis ekonomi masyarakat nelayan kecil/tradisional saat ini mulai mengalami peningkatan secara perlahan, hal ini terus dan tetap kita pertahankan demi kepentingan kelestarian alam laut dan demi kelangsungan hidup maupun masa depan anak cucu masyarakat nelayan kecil/tradisional kedepan.Papar Ruslan dan kawan-kawan. Ketua Forum Solideritas Nelayan Tradisional (PERSONIL) Medan Ahmad Jafar menambahkan, sangat mendukung pemberlakuan kebijakan sesuai Permen- KP No 02  thn 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.

Alasannya, kebijakan tersebut merupakan solusi dari kebuntuan dan ketidakjelasan peraturan yang telah berjalan selama puluhan tahun mengakibatkan rusaknya ekosistem alam laut hingga berdampak terhadap minimnya pendapatan dan hancurnya ekonomi masyarakat nelayan tradisional secara umum.

Dampak positip pemberlakuan Kepmen tersebut penghasilan masyarakat nelayan meningkat secara perlahan. Khususnya nelayan pemancing cumi dan kedepannya seluruh alat tangkap nelayan tradisional mengalami peningkatan penghasilan secara drastis.

 “Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat nelayan pantai timur Sumut dan masyarakat nelayan tradisional selama puluhan tahun, terimakasih Bu Susi yang telah memberikan solusi yang sangat tepat, dan kami tetap kawal selalu mendukungan, tegas Ahmad Jafar yang didukung warga masyarakat nelayan kecil lainnya tersebut.(man/bu).

Posting Komentar

Top