# Di Sumut Bayarkan Rp 284.600.590.909 bagi 131.098 Pensiunan
MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Badan Usaha Milik Negara, PT Taspen (Persero)
menyerahkan roadmap tranformasi tahun 2014-2029 kepada Gubenur SUmatera
Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si di Ruang kerja, Senin (23/3).
Roadmap dalam rangka memenuhi Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 65 ayat (2) yang mengamanatkan
PT Taspen menyelesaikan penyusunan roadmap tranformasi paling lambat
tahun 2014.
Hadir
dalam pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang Utama Medan
Herry Avianto, Wakil Kepala KAntor Cabang Taspen Sunardi dan Kabid Umum
dan SDM Muhammad Isya. Sementara itu mendampingi Gubernur, Asisten
Kesejahteraan Sosial Setda Provsu OK Zulkarnaen, Kepala BKD Provsu
Pandapotan Siregar, Sekretaris Kopri Sumut Hj Nurlela dan Kepala Biro
Keuangan Provsu Achmad Fuad.
Gubernur
Sumatera Utara (Gubsu), H Gatot Pujo Nugroho memberikan apresasi kepada
PT Tabungan Pensiun (Taspen) terkait telah mengelola program Pembayaran
Pensiun dan Program Tabungan Hari Tua (THT) untuk Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Gubernur mengharapkan ke depannya program tersebut dapat lebih
ditingkatkan untuk kesejahteraan PNS dan pensiunan.
Herry
Avianto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan segala
aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan PNS, salah
satunya menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian
(JKM). Selama ini pihaknya menyelenggarakan program asuransi sosial PNS
yag terdiri dari Program Hari Tua dan Program Pensiun.
Saat
ini jumlah penerima pensiun di Provinsi Sumatera Utara mencapai 131.098
pensiunan dengan nilai pembayaran per bulan mencapai Rp
284.600.590.909. Di Sumatera Utara dikelola oleh dua kantor cabang PT
Taspen yaitu Kantor Cabang Utama Medan yang melayani 81.296 pensiunan
dengan jumlah pembayaran Rp 177.101.674.849 per bulan dan KC Pematang
Siantar melayani 49.802 pensiunan dengan nilai pembayaran Rp
107.498.916.060 per bulan. Sedangkan saat ini jumlah pegawai aktif yang
terdaftar di PT Taspen Sumut mencapai 237.889 yang terdiri atas 136.960
dikelola KCU Medan dan 100.929 dikelola oleh KC Pematang Siantar.
Disebutkannya
saat ini PT Taspen (Persero) menambakan produk JKK dan JKM melalui PP
12 tahun 1981. Tetapi, jelasnya, dengan lahirnya UU Nomro 24 tahun 2011
Taspen diberikan kesempatan pada pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang
BPJS, bahwa Taspen dapat melakukan tambahan produkjuga tambahan peserta
dan diminta membuat Roadmap untuk 2014-2029.
"Pada
tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai
undang-undang jaminan sosial sebagai payung hukum daripada undang-undang
sistem SJSN itu, baru dialihkan. Saat ini kami sedang menyiapkan
rancangan peraturan pemerintah maupun aturan-aturan teknis berkaitan
dengan JKK dan JKM khusus untuk PNS," ujarnya.
Herry
Avianto juga meminta agar Pemprovsu dan Pemerintah Daerah agar menunggu
aturan yang jelas dan baku dalam memberikan iuran pengelolaan jaminan
sosial yaitu JKK dan JKM bagi PNS. "Kami ingin meluruskan agar Pemda
tidak dulu membayar iuran ada dan bersabar menunggu jelas Peraturan
Pemerintah mengenai implementasi dari UU Aparatur Sipil Negara yang
Inshaallah terbit pada 1 juli 2015,"ujarnya. Karena berdasarkan UUASN,
satu pasal menyebutkan bahwa jaminan sosial PNS akan dikelola oleh satu
badan. Pihaknya akan melakukan roadshow ke seluruh Pemko/ Pemkab untuk
mengingatkan hal tersebut dan menyampaikan tentang roadmap
2014-2029.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar