MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penyidik
kepolisian polresta medan melimpahkan berkas dan tersangka berinisial S
ke Kejari Medan dalam tahap II (P-22). Tersangka ditahan terkait kasus
penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo
Medan untuk segera dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta
Medan.
JPU
Maria Magdalena yang juga sebagai Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari
Medan menyatakan, jika pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka
Syamsul serta barang bukti dari penyidik kepolisian. Pria yang
mengenakan kaos kuning itupun dijerat dengan pasal berlapis.
"kita
ancam dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana
atau Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan
Manusia jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana untuk pasal primer.
Sedangkan Pasal subsidernya yakni Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1
kesatu KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana, Pasal 221 KUHPidana dan Pasal 44
ayat 1 UU KDRT Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1)KUHPidana," jelas Maria.
Sebelumnya,
berdasarkan informasi yang diterima redaksi dilapangan, penyidik Sat
Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah
menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17).
Sedangkan kelima tersangka lagi yakni Syamsul Anwar beserta istrinya,
Bibi Randika dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri. Kemudian,
seorang penjaga rumah bernama Kiki Andika dan supir bernama Feri
Syahputra. Syamsul Rahman Anwar dan Bibi Radika dinilai sebagai pelaku
utama. Zahri dan Fery sudah dilimpahkan penyidik kepolisian terlebih
dahulu dalam tahap II. Sementara Kiki Andika sudah dalam proses
persidangan. Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias
Cici dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain
itu, diperoleh informasi masih ada 2 PRT lagi yang masih
hilang.(ulfah).
Posting Komentar
Posting Komentar