BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Dalam
sepekan terakhir ini setidaknya jajaran pihak Polres Pelabuhan Belawan
berhasil menyita sebanyak 70 unit mesin jakpot (judi dindong) dari
beberapa polsek wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, sedangkan 4
tersangkanya hingga kini masih ditahan guna proses pemeriksaan.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKPB Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim Polres
Belawan Kompol David Bakara, Kapolsekta Medan Belawan Kompol.Boy
Simatupang dan Kanitreskrim AKP.Ichwan Lubis dalam pemaparannya Senin
(09/03/2015) di mapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, ketuju puluh
mesin jakcpot tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan dari
masing-masing Polsek dan Polres yakni Polres Pelabuhan Belawan menyita
sebanyak 28 unit, Polsek Belawan 36 unit, Polsek Medan Labuhan 3 unit
dan Polsek Hamparan Perak sebnayak 3 unit.
Adapun
lokasi penyitaan judi dindong tersebut dari kawasan Martubung, Jalan
Minyak Pertamina Belawan, Hamparan Perak, Marelan dan wilayah hukum
Polsek Belawan sekitarnya.
"Secepatnya seluruh barang bukti
akan dilimpahkan ke pihak Kejari Belawan berikut para tersangkanya
karena berkas perkaranya sudah P21 dan diharapkan barang bukti ini
nantinya akan dimusnahkan guna mencegah dioperasikan kembalinya
mesin-mesin jakpot tersebut,"Papar Kapolres Belawan tersebut.
Terpisah
aktvis LSM Berani K.Sijabat Kepada media ini mengatakan, barang bukti
berupa mesin judi dindong yang di laporkan dalam pemaparan tersebut di
duga masih kabur pasalnya Polsek Medan Labuhan hanya melaporkan 3 unit
padahal tangkapan di martubung maupun di marelan lebih dari 3 Unit (abu
).
Posting Komentar
Posting Komentar