MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek aktivitas penambangan
ilegal di Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempatnempu, Kabupaten Dairi,
Provinsi Sumatera Utara. Dari lokasi, polisi mengamankan 6 unit truk
serta 3 unit alat pemecah batu (tun crusher) dan 2 unit alat pemisah
batu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar mengatakan lokasi tersebut digerebek setelah polisi mendapat informasi masyarakat. Menurutnya penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/3) lalu itu merupakan lokasi penambangan legal tempat penambangan serta pengangkutan batu jenis gamping. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan 23 orang saksi. Dari keterangan saksi, usaha penambangan itu milik CV Yorim dengan pemilik Rony P Sihotang. Usaha penambangan ini tidak memiliki ijin usaha yang diterbitkan oleh instansi setempat.
“Saat ini kami akan segera memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. Polisi juga masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan pemilik tambang sebagai terdangka. Usaha tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu dengan luas area 3 haktare,” ujar Kombes Ahmad Haydar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar mengatakan lokasi tersebut digerebek setelah polisi mendapat informasi masyarakat. Menurutnya penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/3) lalu itu merupakan lokasi penambangan legal tempat penambangan serta pengangkutan batu jenis gamping. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan 23 orang saksi. Dari keterangan saksi, usaha penambangan itu milik CV Yorim dengan pemilik Rony P Sihotang. Usaha penambangan ini tidak memiliki ijin usaha yang diterbitkan oleh instansi setempat.
“Saat ini kami akan segera memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. Polisi juga masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan pemilik tambang sebagai terdangka. Usaha tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu dengan luas area 3 haktare,” ujar Kombes Ahmad Haydar.
Jika
terbukti sebagai pertambangan ilegal, pemilik tambang dapat dijerat
dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjata serta pasal 109 UU RI No 32
tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan
ancaman 3 tahun penjara.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar