
Humas
Pengadilan Tipikor Medan Nelson J Marbun mengatakan, prosedur yang
berlaku selama ini pengadilan akan mengikuti status terdakwa ditahap
penyidikan atau penuntutan di kejaksaan.
“Jika
terdakwa tidak ditahan maka saat dilimpahkan ke pengadilan juga tidak
akan ditahan. Namun status penahanan itu bisa berubah jika ada
pertimbangan dari majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap
terdakwa,” ujar Nelson J Marbun. Siang tadi pada wartawan Global Sumut
(4/3/2015).
Sementara terkait status Kasmin yang masih menjabat Bupati aktif di
Toba Samosir, Nelson mengatakan itu merupakan wewenang pemerintahan.
Kasmin sebelumnya disangka melakukan tindak pidana korupsi dan
pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp
PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa,
Sumut. Selama penyidikan di Polda dan Kejati Sumut, Kasmin tidak pernah
ditahan.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar