0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Evan Rusmana alias evan  terdakwa kasus pembunuhan di Terminal Cafe dihukum 18 tahun penjara Vonis ini dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Japarsan Marbun dalam persidangan yang digelar pada jum'at siang.(20/3)

Evan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Marliza alias Liza serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap adik korban yang juga pegawai di cafe yang terletak di Jalan Krakatau itu.

“terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan  melanggar pasal 338 mengenai pembunuhan dan pasal 351 mengenai penganiayaan” ucap ketua majelis hakim.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mirza meminta agar terdakwa dihukum 18 tahun penjara.Menanggapi vonis ini, terdakwa menyatakan menerima sikap serupa juga disampaikan oleh Jpu.

Diketahui, Evan cemburu dengan Liza karena merasa telah diselingkuhi. Tak terima, dia lantas mendatangi Liza ke tempat kerjanya di cafe dan resto di Jalan Krakatau, Medan.

Sesampainya di cafe, Evan juga sempat bertengkar dengan adik Liza, Azmi. Karena tak mampu menahan emosi, lantas Evan membunuh perempuan itu dengan pisau yang didapat di dapur cafe. Sementara Azmi sang adik juga ditusuk hingga mengalami luka parah.Dalam persidangan itu, Evan mengaku menyesal atas perbuatannya (ulfah) 

Posting Komentar

Top