MEDAN | GLOBAL SUMUT- Evan
Rusmana alias evan terdakwa kasus pembunuhan di Terminal Cafe dihukum
18 tahun penjara Vonis ini dijatuhi oleh majelis hakim yang diketuai
oleh Nelson Japarsan Marbun dalam persidangan yang digelar pada jum'at
siang.(20/3)
Evan
dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Marliza
alias Liza serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat
terhadap adik korban yang juga pegawai di cafe yang terletak di Jalan
Krakatau itu.
“terdakwa
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338
mengenai pembunuhan dan pasal 351 mengenai penganiayaan” ucap ketua
majelis hakim.
Vonis ini
sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mirza meminta agar terdakwa
dihukum 18 tahun penjara.Menanggapi vonis ini, terdakwa menyatakan
menerima sikap serupa juga disampaikan oleh Jpu.
Diketahui,
Evan cemburu dengan Liza karena merasa telah diselingkuhi. Tak terima,
dia lantas mendatangi Liza ke tempat kerjanya di cafe dan resto di Jalan
Krakatau, Medan.
Sesampainya
di cafe, Evan juga sempat bertengkar dengan adik Liza, Azmi. Karena tak
mampu menahan emosi, lantas Evan membunuh perempuan itu dengan pisau
yang didapat di dapur cafe. Sementara Azmi sang adik juga ditusuk hingga
mengalami luka parah.Dalam persidangan itu, Evan mengaku menyesal atas
perbuatannya (ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar