MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dikky
Melvan SH (32) warga Jalan Setia Budi, Komp Taman Perkasa Indah Tanjung
Sari kelakuannya sungguh memalukan, pasalnya, oknum jaksa yang bertugas
di Kejaksaan Negeri Cabang Lubuk Pakam yang berdinas di Labuhan Deli ini
terpaksa menjalani hukuman karena ketangkap mencuri spion mobil
Marcedes Benz BK 1988 IS milik Korban Modianto Sigiro (28) warga Jalan
Mesjid Syuhada Gang Sepadan No.4-A Medan Selayang.
Informasi
yang didapat, aksi nekat jaksa yang bertugas di bagian Staf Pembinaan
ini terjadi pada Jumat, 12 Desember 2014. Karena dirinya baru saja
mengkonsumsi Putaw di kawasan Kampung Kubur Medan.
“Sakaw
aku itu bang, soalnya tanggung, baru siap pake putaw di Kampung Kubur,”
akunya, Senin (15/12/2014) kepada wartawan saat itu.
Karena
sakaw berat, oknum jaksa yang sudah menjadi pencandu narkoba selama 4
tahun itu mencari sasaran di seputaran wilayah hukum Medan Baru,
tepatnya di jalan Darat No. 109 Kelurahan Petisah Hulu Medan. Pria
berbadan kurus ini melihat mobil mewah Mercedes Benz BK 1988 IS milik
korban dan langsung mengambil kaca spion mobil mewah tersebut.
“Karena sakaw kali saya makanya nekat mencuri. Sudah 4 tahun ini saya mengkonsumsi putaw dan sabu”, jelasnya.
Namun
aksinya dipergoki sang pemilik dan akhirnya berhasil ditangkap bahkan
menjadi amukan warga yang mengetahui kejadian itu. Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya oknum jaksa tersebut diserahkan ke Polsek Medan
Baru berikut barang bukti kaca spion.
“Dia
mencuri karena sakaw, jadi nekat melakukan aksi pencurian ini. Kasus
ini masih kita kembangkan dan akan kita lakukan penyelidikan lebih
lanjut. Untuk pasal yang dikenakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny
Sidabutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar Sutedjo, SH., waktu itu.
Namun
tak lama kemudian, Jaksa pencuri kaca Spion dan pecandu Narkoba ini
dilepaskan Kapolsek Medan Baru, dengan alasan Jaksa pencuri kaca Spion
itu, penangguhan.
Saat
dikonfirmasi kepada Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Sidabutar beberapa
waktu yang lalu terkait kasus tersebut, Ronny mengatakan, “Betul, Jaksa
pencuri kaca Spion itu sudah saya bebaskan, namun dia itu masih
penangguhan," jelas Ronny saat itu.
Lebih
jauh dipertanyakan wartawan kepada Ronny, memangnya bisa dibebaskan
pencuri dan pemakai Narkoba begitu saja? kan pasal Pidana kepada
tersangka, sudah ada, kemudian, Polsek Medan Baru sudah memaparkan kasus
tersebut kepada publik. Ronny mengatakan, iya boleh-boleh ajalah itu,"
kata Ronny yang langsung menutup pintu mobilnya dan pergi meninggalkan
awak media ini saat itu.
Memang
hukum di Indonesia ini abal-abal dibuat oleh Kapolsek Medan Baru yang
dipimpin oleh Kompol Ronny Sidabutar, masa pencuri dibebaskannya begitu
saja tanpa berkas dilimpahkan di Kejaksaan. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar