0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Oknum Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Sicanang Belawan berinisial MH akan ditangkap dan dipecat pihak Kecamatan Medan Belawan bila terbukti melakukan tindak pidana penadahan kayu curian Mesjid oleh pihak Kecamatan Medan Belawan.  Camat Medan Belawan Rudi Faisal Lubis yang dikonfirmasikan lewat nomor ponselnya, Senin sore (16/03/2015) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap MH oknum Kepling 2 Kelurahan Sicanang Belawan yang saat ini kasusnya ditangani pihak Polsekta Belawan." Kalau sudah menjurus ke pidana dan terbukti oknum Kepling tersebut, Ya...sudah, penjarakan sajalah,"ungkap Camat singkat.

Hal senada juga dikatakan Lurah Sicanang Belawan Aidil Yusra saat ditanyai seputar keterlibatan MH oknum Kepling 2 Sicanang Belawan.Menurut Aidil, kalau nantinya dikepolisian sudah terbukti melakukan tindak pidana selaku penadah, apaboleh buat saat akan buat rekomendasi pengusulan pemecatan kepada Camat Belawan terhadap oknum Kepling tersebut,"ungkap Lurah saat hendak mengikuti apel sore di kantor Camat Belawan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, aatu diantara dua tersangka pelaku pencurian 26 batang kayu untuk pembangunan Masjid Nurul Hidayah di lingkungan 3 Kelurahan Sicanang Belawan, Adek (28) warga Sicanang, dibekuk unit Reskrim Polsek Belawan, Medan, Sumatera Utara berikut barang buktinya masih berada di Polsekta Belawan dililiti pita Police line.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah atas kehilangan bahan bangunan untuk pembangunan mesjid, namun setelah diselidiki akhirnya tersangka dapat dibekuk.

Terkait penangkapan pelaku tersebut dari pengembangan akhirnya ditemukan BB (Barang bukti) 26 broti kayu dari dalam rumah Kepala Lingkungan 2, Kelurahan Belawan Sicanang, Muler Hutajulu (MH),akan tetapi warga mempertanyakan kenapa oknum Kepling tersebut belum juga ditangkap.

Saat ini BB puluhan kayu broti itu telah berada di halaman Polsek Belawan, sementara oknum 2, Belawan Sicanang telah dipanggil pihak kepolisian terkait pencurian tersebut. Sedangkan tersangka Ujang (30) yang juga merupakan pelaku pencurian sekarang masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Kanit Reskrim Polsekta Belawan AKP.Ichwan Lubis yang dikonfirmasikan langsung di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap satu dari dua tersangka pelaku pencurian kayu broti untuk pembangunan mesjid, saat ini kasusunya sedang dalam pemeriksaan.

"Kita akan menangkap oknum Kepling tersebut bila sudah terbukti selaku penadah kayu curian dan saat ini saya masih mempelajari berkas perkaranya dari Juper,"ungkap Kanit singkat.nyelidikan.

Ditanyakan terkait keterlibatan oknum Kepling 2 Sicanang Belawan Muler Hutajulu selaku penadah, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.Ujarnya singkat.(M.Mangunsong) 

Posting Komentar

Top