BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Oknum
Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Sicanang Belawan berinisial MH akan
ditangkap dan dipecat pihak Kecamatan Medan Belawan bila terbukti
melakukan tindak pidana penadahan kayu curian Mesjid oleh pihak
Kecamatan Medan Belawan. Camat Medan Belawan Rudi Faisal Lubis yang
dikonfirmasikan lewat nomor ponselnya, Senin sore (16/03/2015)
menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap MH oknum Kepling 2
Kelurahan Sicanang Belawan yang saat ini kasusnya ditangani pihak
Polsekta Belawan." Kalau sudah menjurus ke pidana dan terbukti oknum
Kepling tersebut, Ya...sudah, penjarakan sajalah,"ungkap Camat singkat.
Hal
senada juga dikatakan Lurah Sicanang Belawan Aidil Yusra saat ditanyai
seputar keterlibatan MH oknum Kepling 2 Sicanang Belawan.Menurut Aidil,
kalau nantinya dikepolisian sudah terbukti melakukan tindak pidana
selaku penadah, apaboleh buat saat akan buat rekomendasi pengusulan
pemecatan kepada Camat Belawan terhadap oknum Kepling tersebut,"ungkap
Lurah saat hendak mengikuti apel sore di kantor Camat Belawan.
Sebagaimana
diketahui sebelumnya, aatu diantara dua tersangka pelaku pencurian 26
batang kayu untuk pembangunan Masjid Nurul Hidayah di lingkungan 3
Kelurahan Sicanang Belawan, Adek (28) warga Sicanang, dibekuk unit
Reskrim Polsek Belawan, Medan, Sumatera Utara berikut barang buktinya
masih berada di Polsekta Belawan dililiti pita Police line.
Penangkapan
terhadap tersangka tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang
resah atas kehilangan bahan bangunan untuk pembangunan mesjid, namun
setelah diselidiki akhirnya tersangka dapat dibekuk.
Terkait
penangkapan pelaku tersebut dari pengembangan akhirnya ditemukan BB
(Barang bukti) 26 broti kayu dari dalam rumah Kepala Lingkungan 2,
Kelurahan Belawan Sicanang, Muler Hutajulu (MH),akan tetapi warga
mempertanyakan kenapa oknum Kepling tersebut belum juga ditangkap.
Saat
ini BB puluhan kayu broti itu telah berada di halaman Polsek Belawan,
sementara oknum 2, Belawan Sicanang telah dipanggil pihak kepolisian
terkait pencurian tersebut. Sedangkan tersangka Ujang (30) yang juga
merupakan pelaku pencurian sekarang masih dalam pengejaran pihak
kepolisian (DPO).
Kanit
Reskrim Polsekta Belawan AKP.Ichwan Lubis yang dikonfirmasikan langsung
di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap satu dari dua
tersangka pelaku pencurian kayu broti untuk pembangunan mesjid, saat
ini kasusunya sedang dalam pemeriksaan.
"Kita
akan menangkap oknum Kepling tersebut bila sudah terbukti selaku
penadah kayu curian dan saat ini saya masih mempelajari berkas
perkaranya dari Juper,"ungkap Kanit singkat.nyelidikan.
Ditanyakan
terkait keterlibatan oknum Kepling 2 Sicanang Belawan Muler Hutajulu
selaku penadah, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan
terhadap kasus tersebut.Ujarnya singkat.(M.Mangunsong)
Posting Komentar
Posting Komentar