0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-LBH Pers mengecam tindakan penyerangan yang dilakukan puluhan preman terhadap kantor perwakilan Tabloid Mingguan Sumut Berita dan penganiayaan seorang redakturnya. Peristiwa yang terkesan brutal itu terjadi di Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan IX, no.128 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Namun hingga kini, Polsek Labuhan tak mampu menangkap otak pelaku penyerangan berencana padahal kasusnya sendiri sudah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan dengan nomor laporan: LP/384/II/2015/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN, Minggu (15/03/2015)

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, mengungkapkan kasus ini menambah panjang daftar tindak kekerasan terhadap wartawan. LBH Pers mengutuk tindakan keras tindakan premanisme yang diduga telah direncanakan untuk menyerang kantor Kabiro Sumut Berita dan penganiayaan terhadap wartawannya. Tindakan tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.

"Kita meminta terkait kasus penyerangan berencana dan penganiayaan, agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Karena prosesnya sudah terbilang sebulan berjalan,” tegasnya.

Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mendesak polisi dalam hal ini Polsek Medan Labuhan untuk segera menangkap Citra alias Kempol yang diduga sebagai otak pelaku penyerangan tersebut serta mengungkap motif penyerangan dan pengrusakan Kantor Perwakilan “Sumut Berita” Biro Medan Utara,” cetus Agoez Perdana, selaku Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan.

Agoez menambahkan, pelaku penyerangan dan pengrusakan tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis menurut KUHPidana dan UU Pers No 40 Tahun 1999. “Dalam kasus ini polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapis, meliputi ketentuan pidana Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta, serta pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” ujarnya. 

Sementara Humas IPJI (Ikatan Jurnalis dan Penulis) Sumut, Benny Lingga menegaskan dalang penyerangan Citra alias 'Kempol' warga Jalan Mangaan 8 lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, tidak hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 351 KUHPidana tapi juga KUHPidana Pasal 355 ayat 1 terkait penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

"Kami siap membantu rekan kami sampai ke pengadilan dengan menyiapkan pengacara karena si pelaku terlihat 'kebal hukum'. Buktinya keluarga korban mendapat kiriman SMS yang bunyinya pengancaman akan dikirimkan peti mati. Bukan itu saja para saksi pun mendapat ancamanb oleh orang yang tak dikenal. Bayangkan saja, sudah melakukan penyerangan malahbalik mengancam," tegasnya.

Dia menambahkan, IPJI Sumut menyayangkan pihak Polsek Medan Labuhan yang lambat menangani kasus ini dan terkesan 'tutup mata'.

"Kapolsek Labuhan terkesan takut. Dan apa apa dibalik ini semua? Kenapa pelaku belum ditangkap. Apa kami harus melakukan aksi demo besar-besaran di kantor Polsek Labuhan?. Jika, Kapolsek Labuhan tidak mampu menangkap pelaku secepatnya lebih baik mundur dan serahkan kepada yang mampu melakukannya," tambahnya.(M.Mangunsong)

Posting Komentar

Top