MEDAN | GLOBAL SUMUT-LBH Pers
mengecam tindakan penyerangan yang dilakukan puluhan preman terhadap
kantor perwakilan Tabloid Mingguan Sumut Berita dan penganiayaan seorang
redakturnya. Peristiwa yang terkesan brutal itu terjadi di Jalan Rumah
Potong Hewan, Lingkungan IX, no.128 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan
Deli. Namun hingga kini, Polsek Labuhan tak mampu menangkap otak pelaku
penyerangan berencana padahal kasusnya sendiri sudah dilaporkan ke
Polsek Medan Labuhan dengan nomor laporan:
LP/384/II/2015/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN, Minggu (15/03/2015)
Menurut
Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, mengungkapkan kasus ini
menambah panjang daftar tindak kekerasan terhadap wartawan. LBH Pers
mengutuk tindakan keras tindakan premanisme yang diduga telah
direncanakan untuk menyerang kantor Kabiro Sumut Berita dan penganiayaan
terhadap wartawannya. Tindakan tersebut jelas-jelas telah melanggar
Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman
hukuman penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.
"Kita meminta terkait kasus penyerangan berencana dan penganiayaan,
agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Karena
prosesnya sudah terbilang sebulan berjalan,” tegasnya.
Sementara,
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mendesak polisi dalam hal ini
Polsek Medan Labuhan untuk segera menangkap Citra alias Kempol yang
diduga sebagai otak pelaku penyerangan tersebut serta mengungkap motif
penyerangan dan pengrusakan Kantor Perwakilan “Sumut Berita” Biro Medan
Utara,” cetus Agoez Perdana, selaku Koordinator Divisi Advokasi AJI
Medan.
Agoez
menambahkan, pelaku penyerangan dan pengrusakan tersebut dapat dijerat
dengan pasal berlapis menurut KUHPidana dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Dalam kasus ini polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapis,
meliputi ketentuan pidana Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 18 UU
Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp
500 juta, serta pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana
Penganiayaan,” ujarnya.
Sementara
Humas IPJI (Ikatan Jurnalis dan Penulis) Sumut, Benny Lingga menegaskan
dalang penyerangan Citra alias 'Kempol' warga Jalan Mangaan 8
lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, tidak hanya menggunakan pasal yang
terdapat dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 351 KUHPidana
tapi juga KUHPidana Pasal 355 ayat 1 terkait penganiayaan berat yang
direncanakan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Kami
siap membantu rekan kami sampai ke pengadilan dengan menyiapkan
pengacara karena si pelaku terlihat 'kebal hukum'. Buktinya keluarga
korban mendapat kiriman SMS yang bunyinya pengancaman akan dikirimkan
peti mati. Bukan itu saja para saksi pun mendapat ancamanb oleh orang
yang tak dikenal. Bayangkan saja, sudah melakukan penyerangan malahbalik
mengancam," tegasnya.
Dia menambahkan, IPJI Sumut menyayangkan pihak Polsek Medan Labuhan yang lambat menangani kasus ini dan terkesan 'tutup mata'.
"Kapolsek Labuhan terkesan takut. Dan apa apa dibalik ini semua? Kenapa
pelaku belum ditangkap. Apa kami harus melakukan aksi demo
besar-besaran di kantor Polsek Labuhan?. Jika, Kapolsek Labuhan tidak
mampu menangkap pelaku secepatnya lebih baik mundur dan serahkan kepada
yang mampu melakukannya," tambahnya.(M.Mangunsong)
Posting Komentar
Posting Komentar