0
KPK Fokus Cegah Korupsi Sektor Sumber Daya Alam  

MEDAN | GLOBAL SUMUT-Komisi Pemberantasan  Korupsi atau KPK  menegaskan sedang fokus  kepada upaya pencegahan tindak pidana korupsi bidang sumber daya alam diantaranya sektor kelautan yang potensi pendapatannya cukup besar.

“Kefokusan itu mengacu keyakinan KPK bahwa korupsi yang terjadi di sektor SDA (sumber daya alam), tidak hanya akan merugikan negara, tetapi menjadi bukti kegagalan negara dalam mengelola SDA untuk mensejahterakan rakyat,”kata Ketua KPK sementara, Taufiqurrahman Ruki di Medan, Selasa (24/3).

Dia mengatakan itu pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan SDA  Indonesia Sektor Kelautan di Kantor Gubernur Sumut.  Hadir pada acara itu empat gubernur mulai Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho, Gubenur Sumatera Barat Prof Irwan Prayitno, Pelaksana tugas Gubernur Riau  H Arsyadjuliandi Rachman, Gubernur Aceh yang  diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Azhari dan  Kepala BPKP Ardan Ardi Perdana.

Dia memberi contoh dengan pencegahan terbukti lebih banyak bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Dengan pencegahan operasional kapal ikan ilegal khususnya asing, misalnya, negara asing mengakui banyaknya hasil kelautan Indonesia.

Dia menyebutkan selama dua tahun dengan melakukan pencegahan melalui tertib administrasi, koordinasi dan pembenahan dalam pengelolaan sumberdaya alam diperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai Rp 34 Triliyun. khusus bidang mineral dan batubara tidak kurang pemasukannya 10 Triliun. sementara dari aspek penindakan, selama 13 tahun KPK melakukan penindakan hanya dapat dikembakikan Rp 13 Triliun.

“Buktinya beberapa negara asing sedang  kekurangan pasokan ikan.Baru tahu atau menyadari  mereka ikan mereka tergantung dari  Indonesia,”katanya. Dia menjelaskan, setiap tahun ikan yang  melintas  di kawasan laut Indonesia cukup besar. “Jadi mari kita jangan bicara pemberantasan korupsi dalam aspek yang keras, namun dari aspek pencegahan,”katanya. Ketua KPK itu menegaskan, kalau dikelola benar, maka hasil kelautan Indonesia cukup besar untuk  kemakmuran rakyat.XXXXXXXX Mengingat pentingnya pencegahan, maka KPK dewasa ini melakukan pemantauan  proses perizinan apakah ada terjadi korupsi.Kalau ada, katanya,  maka sistemnya harus dirubah.Taufiqurrahman menegaskan, Pemerintah benar-benar serius soal pencegahan korupsi SDA sektor kelautan.

Pada tanggal 18 Maret lalu misalnya ada penandatanganan  deklarasi antara TNI, Polri, Kejaksaaan Agung dan KPK yang intinya tidak akan membiarkan pelanggaran  hukum di SDA yang merugikan rakyat baik langsung  dan tidak langsung. Seperti penggunaan alat yang mengganggu operasional nelayan tradisional.

Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho menegaskan, Pemprov Sumut sedang dan terus berupaya mensejahterakan nelayan. antara lain dengan memberi asuransi. “Sumatera Utara adalah provinsi yang pertama memberikan asuransi kepada nelayan, dari tahun 2011 hingga saat ini jumlah nelayan yang sudah diasuransikan sebanyak 3.342 nelayan. Namun dari jumlah nelayan Sumut sebanyak 27.679 jiwa,” ujarnya.

Gatot mengaku jumlah itu masih minim,  Oleh karenanya dia minta bantuan pemerintah pusat dan juga pemerintah kabupaten/kota ikut mengalokasikan anggaran perlindungan jiwa bagi nelayan yang memang memilii risiko tinggi dalam operasionalnya. Menurut Gatot, di Sumut, dengan panjang pantai  1.300an  kilomter, terpanjang atau , 554 kilometer berada di pantai timur dan sisanya di Nias dan Pantai Barat.

Gatot menyebutkan dari  33 kabupaten/kota, 17 daerah tercatat  memiliki  wilayah laut. Namun diakui dari  potensi perikanan yang sebanyak 842 ton baru bisa dieksplor 67 persen.  Makanya, kata Gatot, selain terus melakukan pemberdayaan SDM Kelautan, juga dilakukan penertiban  perizinan.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanuddin  menegaskan, dengan dilakukannya pencegahan atau pengstop-an opperasi kapal asing ilegal,  maka jumlah kapal yang beroperasi di wilayah Indonesia sudah berkurang banyak.   Dengan berkurangnya operasional di wilayah Indonesia, maka hasil tangkapan semakin besar sehingga menekan terjadinya konflik nelayan antardaerah seperti yang terjadi selama ini.AAAAAA Pemerintah diakui, masih terus melakukan toleransi hingga September untuk sanksi penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan  dengan hanya memberi sanksi hukum administrasi.Dia menyebutkan, sejak Januari hingga Maret, KKP  sudah memproses hukum 49 kapal asing yang membuat kapal asing yang bersileweran selama ini berhati-hati bahkan takut.  Padahal tahun 2014 hanya 31.”Bisa dibandiingkan keefektifan pencegahan dimana hanya tiga bulan kerja bisa lebih dari satu tahun kerja selama ini,”katanya.

Asep menegaskan, dengan penekanan operasional kapal ilegal, maka sekitar lima juta ton ikan hasil laut tidak keluar dari Indonesia.  Terkait perturan menteri soal alat tangkap pihaknya sudah memberikan sanksi meski masih cenderung berupa sanksi administrasi.  “Minimalisir sanksi hukum karena hasil pengamatan, tangkapan itu menjadi mata pencaharian utama untuk menghidupi anak dan isterinya,”katanya. Makanya,  pemda diharapkan mensosialisaikan soal peraturan terebut.

Posting Komentar

Top