0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemko Gunung Sitoli, Martin Itali Zendarto, divonis 2 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada  Selasa (31/3/2015) siang. 

Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto menyatakan  terdakwa terbukti secara sah an meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebesar Rp892,2 juta dalam pengadaan 35 unit mobil dinas untuk Pemko Gunung Sitoli tahun 2011. Selain penjara, hakim juga mendakwa  agar terdakwa  membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Namun hakim tidak lagi membebani terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) karena sudah dikembalikan sebelumnya.

“ Terdakwa Martin Itali Zendarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meklakukan korupsi dan dihukum selam 2 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 100 juta jika terdakwa tidak emmbayar denda maka dibebankan kurungan selama 3 bulan” ucap hakim.

Menanggapi putusan hakim ini, terdakwa Martin Itali Zendarto menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunius Zega.

sementara dari informasi yang dihimpun, dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan terdakwa Martin Itali Zendrato selaku PPK melakukan perbuatan korupsi tersebut secara bersama-sama dengan bekas Bendahara DPRD kota Gunung Sitoli, Firman Harefa, dan Rugun CF Manullang, Direktur CV Prima Perkasa. Jaksa mengatakan, untuk pengadaan 35 unit mobil dinas yang diperuntukkan bagi anggota DPRD dan Pemko Gunung Sitoli dianggarkan dana sebesar Rp8,7 miliar.(ulfah)

Posting Komentar

Top