MEDAN | GLOBAL SUMUT-Mantan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPKAD) Pemko Gunung Sitoli, Martin Itali Zendarto,
divonis 2 tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Medan pada Selasa (31/3/2015) siang.
Ketua
Majelis Hakim Dwi Dayanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah an
meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebesar Rp892,2 juta dalam
pengadaan 35 unit mobil dinas untuk Pemko Gunung Sitoli tahun 2011.
Selain penjara, hakim juga mendakwa agar terdakwa membayar denda
sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Namun hakim tidak lagi
membebani terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) karena sudah
dikembalikan sebelumnya.
“
Terdakwa Martin Itali Zendarto terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah meklakukan korupsi dan dihukum selam 2 tahun dan dikenai denda
sebesar Rp 100 juta jika terdakwa tidak emmbayar denda maka dibebankan
kurungan selama 3 bulan” ucap hakim.
Menanggapi
putusan hakim ini, terdakwa Martin Itali Zendarto menyatakan
pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Yunius Zega.
sementara
dari informasi yang dihimpun, dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan
terdakwa Martin Itali Zendrato selaku PPK melakukan perbuatan korupsi
tersebut secara bersama-sama dengan bekas Bendahara DPRD kota Gunung
Sitoli, Firman Harefa, dan Rugun CF Manullang, Direktur CV Prima
Perkasa. Jaksa mengatakan, untuk pengadaan 35 unit mobil dinas yang
diperuntukkan bagi anggota DPRD dan Pemko Gunung Sitoli dianggarkan dana
sebesar Rp8,7 miliar.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar