SAMOSIR | GLOBAL SUMUT Sonti Br
Samosir ketua karang taruna Desa Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu ,
Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara(Provsu) yang akrap disapa
oleh masyarakat Desa Sitamiang dengan panggilan “ Kapolsek” , sejak
diangkat menjadi ketua karang taruna sesuai dengan SK pembentukan karang
taruna dan penetapan pengurus karang taruna Desa Sitamiang ,Kecamatan
Onanrunggu Kabupaten samosir dengan Nomor :005/2008/04/SAM/2007
ertanggal 13 November 2007 .Sejak diangkat Sonti Br Samosir menjadi
ketua karang taruna tidak pernah menerima SK pengangkatan dari Kades
(Kepala Desa) Sitamiang yang dipimpin oleh JG. Hal ini dikatakan Sonti
Br Samosir pada GLOBALSUMUT.COM di dusun I Desa Siatamiang.
“
Sonti Br Samosir yang akrap disapa dengan nama panggilan
Kapolsek,sejak mulai diangkat saya menjadi ketua karang taruna mulai
tahun 2007 sampai sekarang tidak pernah SK diberikan oleh JG Oknum
Kades, bahkan bantuan pun untuk kegiatan pengembangan karang taruna di
Desa ini tidak pernah saya terima”.
Untuk
menguatkan pengakuan Sonti yang tidak pernah menerima SK sebagai ketua
karang taruna Desa Sitamiang dan juga tidak pernah menerima bantuan dari
JG oknum Kades Sitamiang. Sonti pun membuatkan surat pernyataan
dihadapan masyarakat dusun I dan diberikan pada Tim Investigasi NGO
TOPAN-AD Sumatera Utara bersama GLOBALSUMUT.COM.
Namun
dalam Surat permohonan penyaluran dana ADD Nomor:94/2008/04/SAM/2013
yang dikrimkan JG Oknum Kades desa Sitamaiang pada Tahun 2013 yang
ditujukan pada tim fasilitasi ADD Kecamatan Onanrunggu, terlihat
potocopy SK Kades tentang karang taruna.Serta dalam Rincian Rencana
penggunaan anggaran Desa Sitamiang .1.20.1.20.5.10, terlihat program
perberdayaan lembaga /organisasi desa dengan perberdayaan karang taruna
dengan kode rekening 1.20.120.5.102.3 permberdayaan karang taruna dengan
anggaran sebesar Rp.1.000.000,.
Dan
peraturan desa(perdes) Desa Sitamiang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
anggaran pendapatan dan belanja Desa Sitamiang tahun anggaran 2014,
terlihat juga penyaluran dana ADD untuk karang taruna dengan rincian
belanja barang dan jasa Rp.500.000, belanja bahan pakai habis
Rp.500.000, peralatan olah raga Rp.500.000, alat olah raga ,1 paket X
Rp.500.000.
Diduga
kuat , selama JG oknum Kades sitamiang menjadi Kades sejak Tahun
2007-2014 , merekayasa penyaluran dana ADD, serta untuk pembangunan
fisik di desa Sitamiang pun bagaikan tidak pernah tersentuh pembangunan.
Pantauan GLOBALSUMUT.COM, pembangunan yang dilakukan JG oknum Kades
Sitamiang , hanya melakukan pembangunan rabat beton menuju rumah
pribadinya , yang turut serta dijadikan sebagai kantor kepala Desa
sitamiang.
Masyarakat
Desa Sitamiang berharapa pada penegak hukum dan juga Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Samosir, agar melakukan peninjauan SPJ(Surat
Pertanggungjawaban) laporan penggunaan penyaluran dana ADD bahkan
bantuan keuangan Provsu , diduga kuat tingkat Kecamatan Onanrunggu dan
juga Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Otonomi Daerah(BPMPOD)
disinyalir ikut menikmati uang penyaluran dana ADD desa Sitamiang,serta
memuluskan laporan pertanggungjawaban penyaluran penggunaan uanga dana
ADD Desa Sitamiang.
Berbagai
sumber informasi yang dihimpun GLOBALSUMUT.COM dari masyarakat desa
Sitamiang mengatakan , jangan uang karang taruna, uang orang yang sudah
mati 7 tahun yang lalu pun dimakan JG oknum kades Sitamiang,katanya
sejumlah masyarakat.
JG
Oknum Kades Sitamiang , yang saat ini telah berakhir masa jabatannya ,
belum berhasil dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM, bahkan Sekdes yang telah
menjabat Plt Kades Sitamiang tidak bersedia dikonfirmasi .(Andika
Sirait)
Posting Komentar
Posting Komentar