0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Kalangan nelayan jaring kepiting saat ini diresahkan dengan adanya peraturan menteri kelautan perikanan (Permen) nomor 01 tahun 2015 yang mengatur tentang dibatasinya penangkapan jenis kepiting bertelur bahkan tak dibenarkannya diperdagangkan guna melestarikan habitat laut jenis kepiting maupun Lobster.

Para nelayan jaring kepiting ditemui mengaku, lahirnya Permen 01 tahun 2015 tersebut merupakan momok yang menakutkan bagi nelayan kecil apalagi sanksi hukum yang diterapkan disamakan dengan Undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2004 yang diubah menjadi 45 tahun 2009 dengan sanksi pelanggaran dengan ancaman hukuman 3 tahun denda Rp500 juta.

"Penangkapan kepiting itu sudah dilakukan nelayan secara turun temurun bang, mana mungkin lagi kalau dapat dijaring kepiting bertelur dilepas kembali, ya tentunya kami ambil untul dijual.Bahkan harga jual kepiting bertelur yang paling mahal mencapai Rp60 ribu perkilogramnya dari kepiting ranjungan biasanya hanya Rp40 ribu/Kgnya,"Ungkap Syaiful dan Anwar nelayan jaring kepiting yang berhasil ditemui.Minggu (29/03/2015).

Menurut nelayan kepiting tersebut, saat ini kondisi masyarakat nelayan kian terpuruk menyusul lahirnya Permen 01 tahun 2015 tersebut sebab tanpa solusi maupun sosialisasi diberikan bagi masyarakat nelayan.

Harusnya Pemerintah membuat peraturan itu jangan sepihak serta tanpa solusi bagi nelayan, nelayan ebrharap agar Permen 01 tahun 2015 tersebut atau kami nelayan disini bilang Permen setan itu segera dicabut agar mata pencarian nelayan tak terganggu.Harap nelayan tersebut.(din)

Posting Komentar

Top