BELAWAN | GLOBAL SUMUT
-Kalangan nelayan jaring kepiting saat ini diresahkan dengan adanya
peraturan menteri kelautan perikanan (Permen) nomor 01 tahun 2015 yang
mengatur tentang dibatasinya penangkapan jenis kepiting bertelur bahkan
tak dibenarkannya diperdagangkan guna melestarikan habitat laut jenis
kepiting maupun Lobster.
Para
nelayan jaring kepiting ditemui mengaku, lahirnya Permen 01 tahun 2015
tersebut merupakan momok yang menakutkan bagi nelayan kecil apalagi
sanksi hukum yang diterapkan disamakan dengan Undang-undang perikanan
nomor 31 tahun 2004 yang diubah menjadi 45 tahun 2009 dengan sanksi
pelanggaran dengan ancaman hukuman 3 tahun denda Rp500 juta.
"Penangkapan
kepiting itu sudah dilakukan nelayan secara turun temurun bang, mana
mungkin lagi kalau dapat dijaring kepiting bertelur dilepas kembali, ya
tentunya kami ambil untul dijual.Bahkan harga jual kepiting bertelur
yang paling mahal mencapai Rp60 ribu perkilogramnya dari kepiting
ranjungan biasanya hanya Rp40 ribu/Kgnya,"Ungkap Syaiful dan Anwar
nelayan jaring kepiting yang berhasil ditemui.Minggu (29/03/2015).
Menurut
nelayan kepiting tersebut, saat ini kondisi masyarakat nelayan kian
terpuruk menyusul lahirnya Permen 01 tahun 2015 tersebut sebab tanpa
solusi maupun sosialisasi diberikan bagi masyarakat nelayan.
Harusnya
Pemerintah membuat peraturan itu jangan sepihak serta tanpa solusi bagi
nelayan, nelayan ebrharap agar Permen 01 tahun 2015 tersebut atau kami
nelayan disini bilang Permen setan itu segera dicabut agar mata
pencarian nelayan tak terganggu.Harap nelayan tersebut.(din)
Posting Komentar
Posting Komentar