0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Belawan (PSDKP) Basri APi MSi takut bertindak tegas atas pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015.

Tudingan itu cukup beralasan, pasalnya Basri hanya menahan nahoda kapal ikan sedangkan pemiliknya bebas hirup udara segar. Kamis (5/3/2015).  

 “Basri itu tidak pantas jadi pimpinan PSDKP, dia (Basri-red) tak punya nyali untuk menindak pemilik kapal yang melakukan pelanggaran seperti KM. Maspa Indah I dan II, sementara nahoda dan ABK dipenjarakan. Kami sebagai nelayan minta agar Menteri Kelautan dan Perikanan-RI segera mencopot Basri dari jabatannya”.  Demikian dikatakan ketua KUB. Deli Usaha Mandiri A. Ahmad pada globalsumut di tempat kediamannya di Pekan Labuhan. Kamis (5/3/2015).  Dikatakannya PSDKP sebagai pelaksana pengawasan atas jalannya Permen-KP. “PSDKP itu sebagai pelaksana pengawasan jalannya PERMEN-KP Nomor 2 Tahun 2015, harus tegas dan berani menertibkan dan menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran termasuk pemilik kapal, namun jika Basri takut lebih baik letakkan jabatan dari pada dikutuk masyarakat nelayan.”. Kata Ahmad.

Sebelumnya diberitakan, Jumat kemaren PSDKP menangkap 2 unit kapal ikan masing-masing KM.Maspa Indah Idan KM.Maspa Indah II di perairan daerah Percut Sei Tuan. Ke dua kapal ikan itu terbukti melakukan pelanggaran. Akibatnya ke dua kapal itu digiring ke markas PSDKP untuk dijadikan barang bukti. Sementara nahoda dan ABK dijebloskan ke penjara setelah menjalani proses pemeriksaan di PSDKP, sedangkan pemilik kapal ikan yang disebut-sebut berinisial Sarwo bebas dari jeratan hukum.

Kedua kapal ikan KM. Maspa Indah I/II ditambat di dermaga milik Sarwo, sedangkan puluhan kapal ikan jenis trowl di dermaga itu masih tetap beroperasi. 

Terpisah, Sarwo dikenal raja diantara pengusaha-pengusaha ikan di Gabion Belawan. Tak heran kalau petugas PSDKP takut melakukan tindakan tegas terhadapnya. Sarwo gunakan jasa 2 orang oknum Brimob Poldasu yang diantara mereka mengaku bermarga Matondang. Ke dua oknum Brimob itu terkesan sangar dan kejam, mereka awasi ABK yang baru sandar di dermaga (bongkar ikan-red) tak obahnya seperti serdadu Belanda di zaman penjajahan.

Kepala PSDKP Belawan Basri ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telepon selularnya tak menjawab. Sepertinya Basri sengaja hindari wartawan dari pertanyaan-pertanyaan yang dianggap membahayakan jabatannya.

Sekjen Forkomwari Abu Hasan Asy'ari bersama Ketua Tim Investigasi A.Rahman yang dijumpai media ini saat meninjau Kapal pukat gerandong tangkapan PSDKP  di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) mengatakan, PSDKP  sebagai pelaksanaan pengawasan sumber daya perikanan hendaknya dapat menerapkan sangsi kepada pemilik kapal sesuai dengan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 84 ayat (3) yang berbunyi Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan,penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).  Liputan M.Mangunsong

Posting Komentar

Top