BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kepala
Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Belawan (PSDKP) Basri APi MSi
takut bertindak tegas atas pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015.
Tudingan
itu cukup beralasan, pasalnya Basri hanya menahan nahoda kapal ikan
sedangkan pemiliknya bebas hirup udara segar. Kamis (5/3/2015).
“Basri
itu tidak pantas jadi pimpinan PSDKP, dia (Basri-red) tak punya nyali
untuk menindak pemilik kapal yang melakukan pelanggaran seperti KM.
Maspa Indah I dan II, sementara nahoda dan ABK dipenjarakan. Kami
sebagai nelayan minta agar Menteri Kelautan dan Perikanan-RI segera
mencopot Basri dari jabatannya”. Demikian dikatakan ketua KUB. Deli
Usaha Mandiri A. Ahmad pada globalsumut di tempat kediamannya di Pekan
Labuhan. Kamis (5/3/2015). Dikatakannya PSDKP sebagai pelaksana
pengawasan atas jalannya Permen-KP. “PSDKP itu sebagai pelaksana
pengawasan jalannya PERMEN-KP Nomor 2 Tahun 2015, harus tegas dan berani
menertibkan dan menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran
termasuk pemilik kapal, namun jika Basri takut lebih baik letakkan
jabatan dari pada dikutuk masyarakat nelayan.”. Kata Ahmad.
Sebelumnya
diberitakan, Jumat kemaren PSDKP menangkap 2 unit kapal ikan
masing-masing KM.Maspa Indah Idan KM.Maspa Indah II di perairan daerah
Percut Sei Tuan. Ke dua kapal ikan itu terbukti melakukan pelanggaran.
Akibatnya ke dua kapal itu digiring ke markas PSDKP untuk dijadikan
barang bukti. Sementara nahoda dan ABK dijebloskan ke penjara setelah
menjalani proses pemeriksaan di PSDKP, sedangkan pemilik kapal ikan yang
disebut-sebut berinisial Sarwo bebas dari jeratan hukum.
Kedua
kapal ikan KM. Maspa Indah I/II ditambat di dermaga milik Sarwo,
sedangkan puluhan kapal ikan jenis trowl di dermaga itu masih tetap
beroperasi.
Terpisah,
Sarwo dikenal raja diantara pengusaha-pengusaha ikan di Gabion Belawan.
Tak heran kalau petugas PSDKP takut melakukan tindakan tegas
terhadapnya. Sarwo gunakan jasa 2 orang oknum Brimob Poldasu yang
diantara mereka mengaku bermarga Matondang. Ke dua oknum Brimob itu
terkesan sangar dan kejam, mereka awasi ABK yang baru sandar di dermaga
(bongkar ikan-red) tak obahnya seperti serdadu Belanda di zaman
penjajahan.
Kepala
PSDKP Belawan Basri ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telepon
selularnya tak menjawab. Sepertinya Basri sengaja hindari wartawan dari
pertanyaan-pertanyaan yang dianggap membahayakan jabatannya.
Sekjen
Forkomwari Abu Hasan Asy'ari bersama Ketua Tim Investigasi A.Rahman
yang dijumpai media ini saat meninjau Kapal pukat gerandong tangkapan
PSDKP di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) mengatakan, PSDKP
sebagai pelaksanaan pengawasan sumber daya perikanan hendaknya dapat
menerapkan sangsi kepada pemilik kapal sesuai dengan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 84 ayat (3) yang berbunyi Pemilik kapal
perikanan, pemilik perusahaan perikanan,penanggung jawab perusahaan
perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang dengan sengaja di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha
penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan
dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Liputan M.Mangunsong
Posting Komentar
Posting Komentar