0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Barang Bukti (BB) tangkapan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan masing-masing KM. Sumber Samudra I dan KM. Sumber Samudra II raib. Ke dua nahoda Ahmad Husein dan Mhd. Marzani dijebloskan dalam tahanan, sedangkan pemilik kapal ikan itu Jhohan bebas berkeliaran. Akibatnya aktivis laporkan kepala PSDKP Belawan Basri APi MSi ke Menteri Kelautan dan Perikanan-RI. Jumat (13/3/2015).

“Kita heran, Kepala PSDKP Belawan Basri terus tertutup atas penangkapan 2 unit kapal yang melakukan pelanggaran. Basri tidak bersedia dikonfirmasi ataupun memberikan klarifikasi sehingga terjadi simpang siur informasi. Tidak tertutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk memuluskan persekongkolan jahat, buktinya pemilik kapal ikan itu Jhohan tidak ditangkap”.

Demikian dikatakan ketua umum LSM BERANI Abdurrahman pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Sabtu (14/3/2015).

Dikatakannya berdasarkan UU Perikanan pemilik kapal bertanggung jawab penuh. “Sesuai dengan Tindak Pidana Pelanggaran Berdasarkan UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Sangat kita sayangkan lanjut Rahman, pemilik kapal ikan KM. Sumber Samudra I/II Jhohan lolos dari jeratan hukum proses PSDKP Belawan, parahnya ke dua unit kapal itu sudah tidak ada di dermaga Sarwo seperti yang diakui pihak PSDKP Belawan. Oleh sebab itu masalah ini kita laporkan ke Menteri Kelautan dan Perikanan-RI. Tegas Rahman.

Hal senada juga dikatakan ketua umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkom Wari). Melalui Sekretarisnya A. Hasan sebut lemahnya penegakan hukum perikanan atas pengawasan PSDKP Belawan harus dihentikan.

“Harusnya kepala PSDKP Belawan Basri mendukung dan menlaksanakan Undang-Undang Perikanan dengan tegas, bukan menutup diri sehingga publik kecewa. Ratusan kapal ikan di Gabion Belawan melakukan pelanggaran Undang-Undang Perikanan tapi hanya beberapa unit saja yang diamankan dan itupun kabur. Lemahnya pengawasan PSDKP Belawan merupakan bukti lemahnya Basri, wajar dan pantas jika Menteri Kelautan dan Perikanan RI mengevaluasi kinerja Basri, jika perlu segera copot jabatannya”. Kata Hasan.

Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, kepala PSDKP Belawan Basri masih menutup diri dari pertanyaan wartawan. (M.Mangunsong).

Posting Komentar

Top