MEDAN | GLOBAL SUMUT-Barang
Bukti (BB) tangkapan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) Belawan masing-masing KM. Sumber Samudra I dan KM. Sumber
Samudra II raib. Ke dua nahoda Ahmad Husein dan Mhd. Marzani dijebloskan
dalam tahanan, sedangkan pemilik kapal ikan itu Jhohan bebas
berkeliaran. Akibatnya aktivis laporkan kepala PSDKP Belawan Basri APi
MSi ke Menteri Kelautan dan Perikanan-RI. Jumat (13/3/2015).
“Kita
heran, Kepala PSDKP Belawan Basri terus tertutup atas penangkapan 2
unit kapal yang melakukan pelanggaran. Basri tidak bersedia dikonfirmasi
ataupun memberikan klarifikasi sehingga terjadi simpang siur informasi.
Tidak tertutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk memuluskan
persekongkolan jahat, buktinya pemilik kapal ikan itu Jhohan tidak
ditangkap”.
Demikian dikatakan ketua umum LSM BERANI Abdurrahman pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Sabtu (14/3/2015).
Dikatakannya
berdasarkan UU Perikanan pemilik kapal bertanggung jawab penuh. “Sesuai
dengan Tindak Pidana Pelanggaran Berdasarkan UU RI No. 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan UU RI
No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Sangat
kita sayangkan lanjut Rahman, pemilik kapal ikan KM. Sumber Samudra
I/II Jhohan lolos dari jeratan hukum proses PSDKP Belawan, parahnya ke
dua unit kapal itu sudah tidak ada di dermaga Sarwo seperti yang diakui
pihak PSDKP Belawan. Oleh sebab itu masalah ini kita laporkan ke Menteri
Kelautan dan Perikanan-RI. Tegas Rahman.
Hal
senada juga dikatakan ketua umum Forum Komunikasi Wartawan Indonesia
(Forkom Wari). Melalui Sekretarisnya A. Hasan sebut lemahnya penegakan
hukum perikanan atas pengawasan PSDKP Belawan harus dihentikan.
“Harusnya
kepala PSDKP Belawan Basri mendukung dan menlaksanakan Undang-Undang
Perikanan dengan tegas, bukan menutup diri sehingga publik kecewa.
Ratusan kapal ikan di Gabion Belawan melakukan pelanggaran Undang-Undang
Perikanan tapi hanya beberapa unit saja yang diamankan dan itupun
kabur. Lemahnya pengawasan PSDKP Belawan merupakan bukti lemahnya Basri,
wajar dan pantas jika Menteri Kelautan dan Perikanan RI mengevaluasi
kinerja Basri, jika perlu segera copot jabatannya”. Kata Hasan.
Hingga
berita ini diturunkan ke meja redaksi, kepala PSDKP Belawan Basri masih
menutup diri dari pertanyaan wartawan. (M.Mangunsong).
Posting Komentar
Posting Komentar