0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membentuk Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Satgas tersebut beranggotakan 40 orang ini dilantik pada Rabu (25/3/2015) pagi.

sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Yusni dalam konferensi persnya  pembentukan Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor ini diangggap penting karena satgas ini lebih dimaksudkan sebagai upaya strategis bagi kejaksaan dalam rangka meningkatkan intensitas, keakurasian penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi terutama yang diduga melibatkan kerugian yang sangat besar.

“Kami berharap dengan satgas ini akhirnya bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi kejaksaan,” ujar Muhammad Yusni.

Lebih lanjut Kepala Kejati Sumut M.Yusni menjelaskan 40 anggota Satgas Khusus Tipikor ini berasal dari jaksa dari sejumlah kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara yang sudah melewati beberapa verifikasi . Ia menambahkan  anggota satgas ini cukup berkompeten menangani perkara korupsi besar.(ulfah)

Posting Komentar

Top