MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejati Sumut) membentuk Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian
Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Satgas tersebut
beranggotakan 40 orang ini dilantik pada Rabu (25/3/2015) pagi.
sementara
itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Yusni dalam konferensi
persnya pembentukan Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara
Tipikor ini diangggap penting karena satgas ini lebih dimaksudkan
sebagai upaya strategis bagi kejaksaan dalam rangka meningkatkan
intensitas, keakurasian penanganan dan penyelesaian perkara tindak
pidana korupsi terutama yang diduga melibatkan kerugian yang sangat
besar.
“Kami
berharap dengan satgas ini akhirnya bermuara pada peningkatan
kepercayaan masyarakat terhadap instansi kejaksaan,” ujar Muhammad
Yusni.
Lebih
lanjut Kepala Kejati Sumut M.Yusni menjelaskan 40 anggota Satgas Khusus
Tipikor ini berasal dari jaksa dari sejumlah kejaksaan negeri di
wilayah Sumatera Utara yang sudah melewati beberapa verifikasi . Ia
menambahkan anggota satgas ini cukup berkompeten menangani perkara
korupsi besar.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar