0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas barang bukti dan tersangka atas nama Bibi Randika terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan. Selain dijerat dengan pasal pembunuhan, Bibi juga dijerat dengan UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus kepada Jum’at (20/3/2015)

“dalam pelimpahan tahap II ini, Bibi Randika disangkakan dengan pasal 338 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ,terkait dengan ancaman hukuman penjara, Bibi diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana penerapan pasal 338 KUHP yang disangkakan”sebut Agus.

Lebih lanjut Dwi Agus mengatakan untuk tersangka Syamsul Anwar, sampai sekarang pihak Kejari Medan belum ada pengembalian dari penyidik. Sehinggabekarang masih menjadi kewenangan penyidik. Pihaknya berharap Syamsul tidak akan keluar demi hukum. Karena itu, pihaknya meminta pihak penyidik berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kekurangan dan kesulitan yang dihadapi.

sementara itu, sebelumnya Senin, (16/3) yang lalu, Kejari Medan juga menerima pelimpahan tahap II, berkas dan tersangka Zainal Abaidin alias Zahri selaku keponakan Syamsul dan Feri Syahputra selaku supir dari penyidik kepolisian. Untuk keduanya sekarang ini sedang tahap penyelesaia dakwaan.(ulfah)

Posting Komentar

Top