MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Medan menerima berkas barang bukti dan tersangka atas
nama Bibi Randika terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu
rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan. Selain dijerat dengan pasal
pembunuhan, Bibi juga dijerat dengan UU tentang pemberantasan tindak
pidana perdagangan manusia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus kepada Jum’at
(20/3/2015)
“dalam
pelimpahan tahap II ini, Bibi Randika disangkakan dengan pasal 338 jo
pasal 55 KUHP subsider pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI nomor
23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
,terkait dengan ancaman hukuman penjara, Bibi diancam dengan hukuman
penjara maksimal 15 tahun sebagaimana penerapan pasal 338 KUHP yang
disangkakan”sebut Agus.
Lebih
lanjut Dwi Agus mengatakan untuk tersangka Syamsul Anwar, sampai
sekarang pihak Kejari Medan belum ada pengembalian dari penyidik.
Sehinggabekarang masih menjadi kewenangan penyidik. Pihaknya berharap
Syamsul tidak akan keluar demi hukum. Karena itu, pihaknya meminta pihak
penyidik berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kekurangan dan
kesulitan yang dihadapi.
sementara itu, sebelumnya Senin, (16/3) yang lalu, Kejari Medan juga menerima pelimpahan tahap II, berkas dan tersangka Zainal Abaidin alias Zahri selaku keponakan Syamsul dan Feri Syahputra selaku supir dari penyidik kepolisian. Untuk keduanya sekarang ini sedang tahap penyelesaia dakwaan.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar