BELAWAN | GLOBAL SUMUT-
Sejumlah kapal-kapal penangkapan ikan yang melanggar Permen Kelautan
Perikanan (KP) nomor 02 tahun 2015 maupun pelanggaran terhadap
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
masih marak tampak di pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion
maupun kapal dari alur sungai deli seperti kapal pukat langgei maupun
kapal pukat teri gandeng dua.Selasa (24/03/2015).
Anehnya
pihak syahbandar perikanan di Pelabuhan Perikanan samudera Belawan
sepertinya tak berdaya guna melakukan penertiban terhadap sejumlah kapal
ikan yang melanggar Permen 02 tahun 2015 maupun UU Perikan tersebut
apalagi pasca dikepungnya kapal patroli Napoleon milik PSDKP beberapa
waktu lalu oleh sekelompok kapal pukat teri gandeng dua.
Tak
menutup kemungkinan juga keberanian sejumlah kapal yang melanggar UU
tersebut akibat adanya sejumlah oknum aparat pembeking yang selama ini
mendapatkan setoran uang siluman dari sejumlah pengusaha perikanan
sehingga kapal ikan yang sudah habis masa berlaku izin tangkapnya juag
bisa beroperasi dengan mulus.
H.Ikrimah
Hamidy, ST anggota DPRD Sumut komisi B dari Fraksi PKS saat menghadiri
acara syukuran atas terbitnya Permen KP nomor 02 tahun 2015 di tangkahan
sungai deli jalan Young Panah Hijau Lingkungan VII Kelurahan Labuhan
Deli Kecamatan Medan Marelan, Kamis (19/03) kemarin mengatakan, saat ini
kita saksikan bahwa dengan Permen 02 thn 2015 ini nelayan - nelayan
sudah gembira bisa melaut mendapatkan hasil yang cukup meningkat
sebelumnya, sesungguhnya kita pun masih mendapatkan kendala yakni kita
tak menginginkan juga nelayan kita yang jumlahnya banyak harus terus
menjadi nelayan tradisional melainkan harus ada peningkatan.
Dilapangan,
walau Permen 02 thn 2015 ini sudah ada, namun dibeberapa titik kami
saksikan juga sendiri seperti di Sibolga ternyata masih ada kapal-kapal
yang melanggar Permen ini masih tetap dibiarkan saja.Ini terjadi ada 3
kapal yang kami lihat lalu kami sampaikan pada UPT atau perwakilan dari
Kementerian perikanan yang ada di Sibolga.
Oleh
karena itu kenapa hal ini harus terjadi saya sampaikan ini secara
terbuka mohon maaf saja, karena ada oknum-oknum yang membeking, selama
ini bukan oknum pemerintah daerah yang membeking sebab mereka patuh pada
peraturan pemerintah pusat, provinsi dan daerah akan tetapi ada
oknum-oknum yang lain diluar pemerintahan yakni oknum pembeking.
Ini
yang terjadi sehingga masih ada kapal-kapal yang berani melaut walau
peraturan itu sudah ada karena ada oknum pembeking,oleh karena itu kami
menyadarkan oknum-oknum yang masih memback-up seperti ini hendaknya
sadar, bahwa tindakan pembekingan hanya menyengsarakan banyak orang.
Dan
dalam agama Islam kita ketahui bahwa apabila ada orang-orang yang kita
zolimi lalu mereka berdoa, maka doanya mustajab langsung kepada Allah
SWT, dan apabila mereka mendoakan pembeking itu hidupnya sengsara maka
sengsaralah jadinya demikian sebaliknya apabila orang yang kita bantu
ini berdoa baik maka baiklah kita semua.
Permen
ini kita dukung namun ketahuilah bahwa Permen 02 tahun 2015 ini
hanyalah permulaan dari proses perbaikan itu sendiri dibutuhkan semangat
dari kita semua untuk bersama-sama memperbaiki keadaan kita, Allah
takkan merubah nasib suatu kaum bila kaum itu tak mau merubah nasibnya,
apakah kita merasa cukup mendapatkan ikan diseputaran kita saja,
tentusaja tidak, kata Ikrimah. Salah satu program digalakkan kita
dorong di Propinsi Sumut adalah pemberdayaan ibu-ibu di daerah pesisir
yang selama ini bapak-bapaknya pergi melaut maka ibu-ibunya dalam rangka
mendukung ekonomi keluarga maka juga diberikan juga bantuan keahlian
yang nantinya dapat mendukung ekonomi keluarga seperti pelatihan
keahlian, keterampilan serta penggolahan hasil ikan diwaktu ikan
tangkapan berlebih.
Diharapkan
warga nelayan disini juga tak lagi kesulitan mendapatkan BPJS yang
anggarannya dibantu Pemko Medan serta bagi sejumlah kelompok nelayan
hendaknya menjaga persatuan dengan menmanfaatkan bantuan yang diberikan
pemerintah, jangan justru bantuan tersebut tak dimanfaatkan secara
maksimal.pesan Ikrimah.(bu/man).
Posting Komentar
Posting Komentar