BELAWAN | GLOBAL
SUMUT-Keberadaan depo kontainer PT.Damai Teguh Mandiri dikelola H.Rustam
beralamat di jalan PLTU No 12 A Belawan Sicanang-Medan Belawan ternyata
legal, tidak seperti tudingan miring disalah satu media tabloid
terbitan Medan beberapa waktu lalu, serta menyayangkan adanya komentar
miris dari salah seorang anggota DPRD Medan "S".
Satria
salah seorang penggelola operasional depo kontainer tersebut melalui
media ini, Selasa (31/03/2015) membantah tudingan pemberitaan salah satu
tabloid BI yang menuding depo kontener yang dikelolanya tersebut
illegal dan tak berizin.Bahkan ia berniat akan menempuh jalur hukum
menuntut media penuding tersebut dengan pasal pencemaran nama baik sebab
tanpa ada konfirmasi sebelumnya, ungkap Satria.
Dijalaskan
Satria, depo kontener atas nama PT.Damai Teguh Mandiri selama ini
beroperasi di Sicanang secara legal dibuktikan dengan adanya ijin usaha
perdagangan (IUP) nomor 5835/5539/1.1/0101/09/2013 dengan golongan usaha
perdagangan besar, kelembagaan pemasok (Supplier), eksportir,
importir.Barang jasa dagangan utama yakni hasil industri/pertanian/
perkebunan/hutan/tambak/tambang/laut, suku cadang kenderaan bermotor,
ATK, barang cetakan, bahan kimia/obat-obatan/bangunan,
peniture,meublair, alat mekanikal/elektronikal/listrik/tehnik
berat,pakaian jadi, jasa : administrasi perusahaan/administrasi
angkutan/periklanan/catering/boga/cleaning service/rental
mobil/entertaiment,real estatet.
PT.Damai
Teguh Mandiri memiliki NPWP.31.726.085.9-112.000 dan surat pengukuhan
pengusaha kena pajak No.PEM-03024/WPJ.01/KP.0403/2013, Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) nomor 02.12.1.51.21410/4671/5058/09/2013 yang berlaku
hingga 27 September 2018 beralamat di jalan PLTU No 12 A Belawan
Sicanang-Medan Belawan terdaftar sejak 4 April 2013.
Surat
keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) RI nomor
AHU-41658.AH.01.01.tahun 2013 tentang pengesahan badan hukum perseroan.
PT Damai Teguh Mandiri terdaftar Kemenhumham nomor
AHU-0073727.AH.01.09.tahun 2013 tanggal 31 Juli 2013.Ditetapkan di
Jakarta atas nama Menteri hukum dan hak asasi manusia RI Dirjen
Administrasi hukum umum AR.Aidir Amin Daud, SH, MH,DFM ditanda tangani.
Adanya
ijin gangguan nomor 6188/6187/5780/2.1/0101/09/2013 yang dikeluarkan
Pemko Medan melalui Badan Pelayanan perizinan terpadu di jalan Jenderal
Besar Abdul Haris Nasution No 32 lantai II Medan-20143.
Dengan
jenis ijin gangguan "Bukan Perusahaan Industri" dengan akte pendirian
perusahaan PT Teguh Perdana sulaiman, SH No 217 tanggal
22/01/2013.Dengan jenis usaha dagang umum, kontraktor, leveransir.Status
tempat usaha adalah sewa.penanggungjawab perusahaan nama Mustiawan
selaku direktur dengan luas tempat usaha 60 M2.Surat ijin gangguan
tersebut ditanda tangani atas nama walikota Medan Kepala Badan Pelayanan
perijinan terpadu kota Medan Ir.Wiriya Alrahman,MM jabatan pembina
utama muda.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar