0
Budianto, wartawan harian Poskota saat menunjukkan surat laporan Propam Polresta Medan, terkait penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diucapkan oknum lantas polsek Medan Barat, Kamis (26/3) di depan Polresta Medan
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Oknum Kanit Lantas Polsekta Medan Barat AKP Riama Siahaan, Panit Lantas Ipda GA Gultom dan anggotanya Aiptu A Sitompul diduga telah menghina profesi wartawan dan perusahaan pers, Kamis (26/3). Hal ini membuat perusahaan pers yang tidak terima atas hinaan dan pelecehan profesi jurnalis anggotanya akhirnya melaporkan hal tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Medan.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan di Mako Polresta Medan bahwasanya Budiyanto, wartawan Koran terbitan kota Medan melaporkan ketiga oknum Polantas ini, karena menyebutnya dengan bahasa kotor dan perusahaan pers tempat wartawan ini bekerja disebut 'Abal-Abal'.

Atas perbuatan oknum polisi dari Polsekta Medan Barat itu, Budiyanto melaporkan dua perwira dan satu orang bintara ini ke Bid Propam Polresta Medan, dengan sangkaan melanggar Pasal 3 huruf i jo Pasal 5 huruf a PP RI No.2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Laporan Budiyanto tertuang dalam LP No.STPL/30/III/ 2015/Sipropam, tanggal 26 Maret 2015 yang diterima Bripka Ispurwanto Staff Seksi Propam Polresta Medan.
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan kejadian tersebut terjadi, Rabu (25/03), sekitar pukul.11.00 WIB, saat itu wartawan bersama rekan ingin meliput demo di simpang SIB Glugur Medan. Seketika itu tiba-tiba melintasi razia Satlantas Polsek Medan Barat di jalan Yos Sudarso persisnya disamping swalayan Maju Bersama Medan, ketika hendak melajukan kendaraannya wartawan tersebut, dihentikan oleh oknum Satlantas lalu tanpa memberi hormat langsung menunjuk dugaan pelanggaran lalu lintas pada wartawan ini.

 Awalnya wartawan memohon dispensasi karena sedang dalam perjalanan melaksanakan tugas peliputan, namun tidak dihiraukan akhirnya Surat Izin Mengemudi (SIM) si wartawan ditilang oleh oknum polisi itu.

Alhasil oknum Kanit Lantas Polsekta Medan Barat AKP Riama Siahaan dalam proses penilangan tersebut menyatakan koran tempat wartawan bekerja adalah abal-abal. "Koran Poskota abal-abal kan," ucap AKP Riama Siahaan sebagaimana ditirukan Budiyanto wartawan yang merasa mendapatkan perlakuan tak menyenangkan itu, ucap Budiyanto didampingi Eppy V Perangin-angin, salah satu oknum petugas Satlantas bernama A Sitompul menyatakan 'Wartawan Lapet' dengan gaya mengejek. "Kami dibilang wartawan lapet," ucap Eppy yang diamini Budiyanto.

Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf menyatakan akan menyelidiki masalah yang dilaporkan wartawan ini. "Kami akan tindak lanjuti untuk mengetahui masalah sesungguhnya," ucap perwira melati tiga ini via ponselnya.

Sementara itu Kapolresta Medan Kombes Nico Affinta juga mengaku akan mengecek laporan wartawan atas dugaan perbuatan tak menyenangkan oleh oknum polisi di jajarannya ini. "Kami cek pak ttg masalah ini.Tkhs," jawabnya, Rabu (25/3/2015) via Short Massage Service Ponselnya.

Terlepas dari masalah tersebut Ketua LWI (Lembaga Wartawan Indonesia) Sumut,Osriel Limbong, Jumat (27/3), mengatakan Kapolda Sumut segera mengambil tindakan sebab perbuatan AKP Riama Siahaan dan rekan rekannya, selaku Kanit Lantas Polsekta Medan Barat, tidak berbanding lurus dengan pernyataan Kapoldasu yang dengan tegas mengatakan anggota kepolisian harus bersikap ramah.

Apalagi kalau perkataan kotor yang telah dikeluarkan seorang pejabat kepolisian pada wartawan ini sikap yang tidak pantas dan beretika disampaikan oleh seorang pejabat kepolisian, apalagi sampai mengucapkan kata kata wartawan lapet dan koran abal abal inikan suatu sikap arogansi didalam menjalankan tugasnya.

"Dengan sikap seperti itu seharusnya Kapoldasu dan Kapolresta Medan tidak ragu-ragu memberi tindakan, kepada ketiga oknum Polantas tersebut," ungkap Osriel ketika diminta tanggapannya. (GL)

Posting Komentar

Top