MEDAN | GLOBAL SUMUT-Setelah meminta pengunduran
waktu, hari ini, Selasa, (24/3/2015), Pengadilan Negeri Kabanjahe akan
mengeksekusi dan mengusir Johim Tarigan (61 tahun) dan keluarga dari
rumahnya di jalan Mesjid No.6, Lau Cimba, Kabanjahe, kabupaten Karo,
provinsi Sumut.
Nasib
tragis yang dialami keluarga Johim Tarigan ini berawal terbitnya akta
jual beli palsu antara Johim Tarigan ke Hemat Simbolon dari Notaris
Darwin Sjam Manda, SH., di Kabanjahe pada tahun 2006. Atas dasar akta
palsu tersebut, Hemat Simbolon kemudian menjual rumah Johim ke Robin
Simarmata, dan keduanya kemudian “pura-pura” berperkara di Pengadilan
Negeri Kabanjahe, Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung, tanpa
melibatkan Johim Tarigan, dan setelah sekian lama, keluarlah putusan
pengadilan kepada Johim untuk mengosongkan dan meninggalkan rumahnya
sendiri. Mengetahui tanda tangannya dipalsukan, Johim telah
mengadukan Darwin Sjam Manda, SH. dan Hemat Simbolon ke Polres Tanah
Karo, pada 29 Oktober 2009, No.LP/581/X/2009/TK, namun hingga saat ini,
lebih kurang 5 tahun 5 bulan, persoalan ini tidak mampu dituntaskan oleh
Kapolres Tanah Karo dan jajarannya.
Pada
Nopember 2013 Johim Tarigan sudah membuat pengaduan atas dugaan
persekongkolan penyidik dan tersangka pemalsu tanda tangannya ke Bidang
Propam Polda Sumut, No.STPL/104/XI/2013/Propam, tanggal 27 Nopember
2013. Kemudian Polda Sumut sudah mengadakan gelar perkara pada 11
Desember 2013, dipimpin oleh AKBP Togu Simanjuntak, Kabag Wassidik
ketika itu, dengan kesimpulan bahwa Notaris yang membuat akta jual beli
palsu itu mengakui memalsukan tanda tangan Johim Tarigan atas suruhan
Hemat Simbolon dan juga bukti forensik dari hasil Labfor Poldasu bahwa
tanda tangan tersebut palsu. Saat itu Kabag Wassidik juga memerintahkan
Kasat Serse Polres Tanah Karo untuk mengkerangkeng Notaris Darwin Sjam
Manda, SH., dan Hemat Simbolon. Namun entah bagaimana sesampainya di
Kabanjahe, Polres Tanah Karo tidak melaksanakan hal tersebut.
Yang
membuat hati miris dan merasa iba terhadap Johim Tarigan dan keluarga,
pada tanggal 11 Maret 2015 lalu, puluhan petugas dipimpin Panitera
Sekretaris Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jasmin Ginting, SH., datang
membawa Surat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi No.54/Pdt.G/2008/PN.Kbj,
tanggal 6 Maret 2015, untuk mengeksekusi rumah yang menjadi objek
pemalsuan seperti yang dilaporkan Johim ke Polres Tanah Karo pada tahun
2009 lalu.
Ketua
DPP LSM Gelora Anak Negeri, Hendra Raja Munthe, dan Nurita Tarigan,
salah seorang kerabat Johim menerangkan bahwa ini adalah contoh nyata
permainan para mafia rentenir yang melibatkan Notaris dan aparat polisi
serta mafia peradilan sehingga masyarakat awam yang kurang mengetahui
hukum dapat terjerat dan kehilangan hartanya.
Publik
saat ini menilai apakah Pengadilan Negeri Kabanjahe akan mengeksekusi
rumah Johim, dan kalau ternyata mereka nanti harus keluar juga dari
rumah tersebut, maka hal ini mungkin akan menjadi isu nasional bahwa
akibat kinerja polisi, harta warga melayang. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar