0
LABURA | GLOBAL SUMUT-H Ramli Siagian Ketua kelompok tani  Gerakan Rakyat  Indonesia Baru (GRIB) kabupaten Labuhanbatu Raya, memberikan “BOM” waktu pada Pendi selaku kepercayaan perwakilan PT Sri Perlak. Dimana , H Ramli Siagian  bersedia membongkar gedung  bangunan Masjib yang berukuran 8 m X 8 m dengan tinggi 3.5 m berada di areal perkebunan PT Sei Perlak dalam tahap pembangunan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara .Dalam perbincangan H Ramli Siagian dengan Pendi perwakilan perkebunan PT Sri Perlak, senin(16/3)

”Saya bersedia membongkar gedung bangunan Masjid itu hari ini, tetapi bapak saya berikan waktu selama 6 bulan, harus dapat menunjukkan HGU(Hak Guna Usaha) PT Sri Perlak,bila bapak tidak dapat menunjukkan HGU nya pada kami, kami akan menduduki lahan PT Sri Perlak ini”.

Setelah kesepakatan perbincangan itu disepakati, maka H Ramli Siagian bersama anggotanya melakukan pembongkaran bangunan gedung masjid yang telah dibangun diareal perkebunan PT Sri Perlak , yang dinyatakan telah habis HGU nya sejak Tahun 2010 yang lalu. Sebelum dilakukan pembongkaran bangunan gedung masjid yang berada dilahan perkebunan PT Sri Perlak yang telah habis masa berlakunya HGU nnya, H Ramli Siagian beserta anggota Grib mendatangani raungan Habibuddin Siregar , Asisten I pemerintahan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura). H Ramli Siagian menerangkan hasil perbincangan dengan Habibuddin Asisten I, sangat menyesalkan sikap Habibuddin Selaku asisten I pemerintahan, dimana Habibuddin Siregar menagatakan” Pemkab sudah melakukan atau melayangkan surat permohonan  pada PT Sri Perlak , untuk mengeluarkan sebahagian arealnya untuk perkantoran dan masyarakat”.Seharusnya Pemkab Labura atas nama pemerintah harus mengambil alih lahan PT Sri Perlak , karena sudah dinyatakan HGU telah habis pada tahun 2010 yang lalu, kata H Ramli.

Dengan habis masa berlakunya HGU PT Sri Perlak pada tahun 2010 yang lalu, sehingga masyarakat melakukan “Penggarapan” dan menduduki lahan PT Sri Perlak , dengan mendirikan gubuk-gubuk serta melakukan penanaman tanaman plawija , ubi , pisang dan kacang tanah.

Kompol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon ,SIK,SH wakapolres Labuhuanbatu bersama AKP H Tampublon Kapolsek Kualuh Hulu  kepada media ini dilokasi mengatakan pembongkaran banguna  gedung Masjid yang berada di lahan PT Sri Perlak, sebelum dilakukan pembongakaran ini, telah ada kesepakatan antara pihak perkebunan dengan pihak penggarap serta tokoh masyarakat , tokoh agama, yang dilakukan pertemuannya di Polres labuhanbatu. Pihak kepolisian  hanya melakukan pengamanan, agar jangan terjadi yang tidak di inginkan, pada saat melakukan pembongkaran.

Pendi perwakilan PT Sri Perlak, juga mengatakan, memang benar PT Sri Perlak sudah habis masa berlakunya HGU nya, tetapi bos kami masih melakukan pengurusan perpanjangan HGU nya. Sebelum keluar HGU yang baru, maka areal perkebunan ini harus distrilkan dulu dari gangguan –gangguan atau penggarap.

Dalam surat keputusan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia , dengan Putusan Nomor:180/G /2013/PTUN-JKT, menjatuhkan putusan dan pertimbangan , lahan seluas 971,02 Ha yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu Utara , memerintahkan tergugat untuk memproses penerbitan permohonan mengenai perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha(HGU) atas nama penggugat , tertanggal 16 Nopember 2009 sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya  yang timbul  dalam sengketa  sebesar Rp. 271.000, putusa itu diucapkan pada sidang terbuka tanggal 25 Februari 2014 di Pengadian Tata Usaha Negara dijakarta.

Pantauan GLOBALSUMUT.COM dilokasi pembongkaran bangunan gedung Masjid yang berada di areal “eks” PT Sri Perlak, terlihat alat berat beko milik PT Sri Perlak , yang dipakai oleh masyarakat penggarap untuk membongkar bangunan gedung Masjid yang telah dibangunan masyarakat. Pembongkaran itu disaksikan oleh Kompol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon wakapolres Labuhanbatu , AKP H Tampublon Kapolsek Kualuh Hulu, H ramli Siagian, Pendi perwakilan “ Eks “ PT Sri Perlak, serta masyarakat penggarap.Pembongkaran bangunan gedung masjid milik masyarakat penggarap itu berjalan dengan aman dan tertib.(andika Siraiat/Rinaldy)

Posting Komentar

Top