MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polsek
Medan Barat mengamankan dua tersangka begal yang kerap beraksi di
wilayah hukum Polsek Medan Barat. Kedua tersangka begal yang diamankan
adalah Jaka Gita Wardana alias Jaka (21) warga Jalan Tangguk Bongkar X,
Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai dan Fahmi Syahadat
Siregar alias Kiki (31) warga Jalan Karya, Gang Swadaya, Kelurahan
Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dari keduanya, polisi
mengamankan barang bukti 1 unit kereta Honda Supra X 125 dan 1 unit
kereta Honda Vario BK 4230 VAU.
Kapala
Polsek Medan Barat Kompol Siswandi mengatakan Rabu (25/3/2015)tersangka
J diamankan berdasarkan laporan korban GP (22) warga Jalan Mukhtar
Basri, Gang Suratman, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.
"Modusnya
adalah tersangka bersama rekannya Haris, Wahyu, Bayu, Willi, Vikram,
Yogi dan Acong (DPO) memepet korban dan langsung menarik kunci kereta
milik korban. Tersangka tidak segan-segan membunuh korbannya jika
melawan. Dalam sehari, para tersangka dapat 5 kali menjalankan
aksinya,Kereta Honda Vario BK 4230 VAU miliknya dirampok pelaku pada 31
Januari 2014 lalu." jelasnya.
Sementara,
tersangka berinisial K diamankan berdasarkan laporan korban Hendra
Yanda Sakti Hasibuan (20) warga Jalan Eka Warni IV, Kelurahan Gedung
Johor, Kecamatan Medan Johor.
"Korban
dirampok saat melintas di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan
Medan Barat pada Januari 2012 lalu. Tersangka merupakan DPO yang selama
ini kita cari," ucapnya
sementara
itu, berdasarkan informasi yang dterima dilapangan, saat ini polsek
medan barat masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang
masih buron.
"Untuk kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan
ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar