KUALUH LEIDONG | GLOBAL
SUMUT-Kejahatan Pencuri Ikan oleh Pukat Tarik Dua semakin hari kian
merajalela, dikarenakan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum
sehingga kegiatan illegal fishing itu dapat berjalan mulus tanpa
hambatan Senin (23/3/2015).
Seperti
baru ini, dimana para nelayan kecil Kualuh Leidong bersama kuasa
hukumnya Safrin Ritonga, SH., MH mendatangi kantor Keamanan Laut (Kamla)
TNI-AL Tanjung Leidong serta Pos Pol Airud Tanjung Leidong, Jum’at
(13/2) untuk menyerahkan surat permohonan penertiban serta penghentian
pukat tarik dua dikarenakan telah bertentangan dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor:2/PERMEN-KP/2015 tentang
Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat
Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia.
Menurut
keterangan salah seorang Nelayan Kualuh Leidong B. Silalahi mengatakan,
Meskipun sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Komandan
Keamanan Laut (Kamla) TNI-AL Tanjung Leidong serta Pos Pol Airud Tanjung
Leidong yang mana surat permohonan itu langsung diterima oleh Komandan
Kamla Peltu Pardjiono dan dari Pos Pol Airud Brigadir Asep Nuzhul, tapi
saya heran Pukat Tarik Dua atau biasa dikenal Pukat Tarek Gandeng kok
masih tetap beroperasi melakukan penangkapan ikan dipinggir pantai
kualuh leidong, sehingga kuat dugaan Komandan Keamanan Laut (Kamla)
TNI-AL Tanjung Leidong serta Komandan Pos Pol Airud Tanjung Leidong
disinyalir terima setoran makanya selalu terkesan tutup mata dan
melakukan pembiaran.
Hal
itu tidak berbeda dengan keterangan salah seorang pesuruh Pos Pol Airud
yang biasa disapa dengan sebutan BR mengatakan, bahwasanya ada bulanan
dari pengusaha pukat Tarek Dua kepada aparat penegak hukum seperti
Komandan Pos Pol Airud Tanjung Leidong, saya pernah juga mengutip
bulanan itu dengan wak Ujang tapi saya tidak tau berapa jumlahnya,
karena wak ujang yang masuk kedalam rumah pengusaha itu, tapi kalau
pastinya setiap bulan 20 jutaan tidak sampailah.
Ditambahkannya,
kalau untuk pengutifan Kamla TNI-AL Tanjung Leidong itu dikutip oleh
Pak Barum Jambang, karena kami sering jumpa pas saat lagi pengutipan,
dan mengenai berapa banyaknya saya tidak tau, kalau untuk PNTI itu yang
sering ngutip kepengusaha tarik dua si Mul la, berapa banyaknya saya
juga tidak tau, yang pastinya dia ada ngutip karena saya langsung lihat.
terangnya.
Kuasa
Hukum Nelayan Safrin Ritonga, SH., MH mengatakan Pukat Tarek Dua itu
dapat dipidana karena telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor:2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan
Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik
(Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,
selain itu Pukat Tarek Dua Juga melakukan pelanggaran terhadap
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) mengatakan setiap orang yang
memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
indonesia melakukan penangkapan ikan diwilayah WPPRI dan/atau dilaut
lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam (tahun) dan
denda paling banyak Rp. 20.000.000.000.00,- (dua puluh milyar rupiah),-
Selain
itu, pukat tarek dua juga merusak ekositem laut sehingga demikian
halnya, diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2009 Tentang Perikanan mengatakan setiap orang yang dengan sengaja
memiliki, menguasai, membawa dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap
ikan diwilayah WPPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000.00,-(dua milyar rupiah). Jhon.R.H
Posting Komentar
Posting Komentar