0
KUALUH LEIDONG | GLOBAL SUMUT-Kejahatan Pencuri Ikan oleh Pukat Tarik Dua semakin hari kian merajalela, dikarenakan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum sehingga kegiatan illegal fishing itu dapat berjalan mulus tanpa hambatan Senin (23/3/2015).

Seperti baru ini, dimana para nelayan kecil Kualuh Leidong bersama kuasa hukumnya Safrin Ritonga, SH., MH mendatangi kantor Keamanan Laut (Kamla) TNI-AL Tanjung Leidong serta Pos Pol Airud Tanjung Leidong, Jum’at (13/2) untuk menyerahkan surat permohonan penertiban serta penghentian pukat tarik dua dikarenakan telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor:2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Menurut keterangan salah seorang Nelayan Kualuh Leidong B. Silalahi mengatakan, Meskipun sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Komandan Keamanan Laut (Kamla) TNI-AL Tanjung Leidong serta Pos Pol Airud Tanjung Leidong yang mana surat permohonan itu langsung diterima oleh Komandan Kamla Peltu Pardjiono dan dari Pos Pol Airud Brigadir Asep Nuzhul, tapi saya heran Pukat Tarik Dua atau biasa dikenal Pukat Tarek Gandeng kok masih tetap beroperasi melakukan penangkapan ikan dipinggir pantai kualuh leidong, sehingga kuat dugaan Komandan Keamanan Laut (Kamla) TNI-AL Tanjung Leidong serta Komandan Pos Pol Airud Tanjung Leidong disinyalir terima setoran makanya selalu terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran.

Hal itu tidak berbeda dengan keterangan salah seorang pesuruh Pos Pol Airud yang biasa disapa dengan sebutan BR mengatakan, bahwasanya ada bulanan dari pengusaha pukat Tarek Dua kepada aparat penegak hukum seperti Komandan Pos Pol Airud Tanjung Leidong, saya pernah juga mengutip bulanan itu dengan wak Ujang tapi saya tidak tau berapa jumlahnya, karena wak ujang yang masuk kedalam rumah pengusaha itu, tapi kalau pastinya setiap bulan 20 jutaan tidak sampailah.

Ditambahkannya, kalau untuk pengutifan Kamla TNI-AL Tanjung Leidong itu dikutip oleh Pak Barum Jambang, karena kami sering jumpa pas saat lagi pengutipan, dan mengenai berapa banyaknya saya tidak tau, kalau untuk PNTI itu yang sering ngutip kepengusaha tarik dua si Mul la, berapa banyaknya saya juga tidak tau, yang pastinya dia ada ngutip karena saya langsung lihat. terangnya.

Kuasa Hukum Nelayan Safrin Ritonga, SH., MH mengatakan Pukat Tarek Dua itu dapat dipidana karena telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor:2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, selain  itu Pukat Tarek Dua Juga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) mengatakan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera indonesia melakukan penangkapan ikan diwilayah WPPRI dan/atau dilaut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam (tahun) dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000.00,- (dua puluh milyar rupiah),-

Selain itu, pukat tarek dua juga merusak ekositem laut sehingga demikian halnya, diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan mengatakan setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan  diwilayah WPPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00,-(dua milyar rupiah). Jhon.R.H

Posting Komentar

Top