MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tujuh
mantan pejabat Kantor Pemuda dan Olaraga (Kanpora) Pemkab Tapanuli
Tengah (Tapteng) dijatuhi hukuman masing- masing 12 bulan dan 16 bulan
penjara. Ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi karena membuat proyek fiktif pengadaan alat olahraga.
mantan
Kepala Kanpora Tapteng Lander Parhusip dijatuhi hukuman 16 bulan
penjara (1 tahun 4 bulan) penjara Serta mantan Bendahara Pengeluaran
Kanpora Tapteng Oslo Habeahan. Sementara lima orang yang dikenakan 12
bulan penjara penjara adalah Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Rastim Bondar,
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Imam Mahadi dan tiga panitia
pemeriksa barang, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan
Simarmata.
Majelis
hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menyatakan para terdakwa telah
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20
Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ahmad dalam pembacaan
putusannya di Pengadilan Tipikor Meda. Selain hukuman penjara, ketujuh
terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan
kurungan.
Hukuman
yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Agustini yang meminta agar ketujuhnya dijatuhi hukuman
masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Menyikapi putusan majelis hakim,
para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan
JPU.
sebelumnya,
perkara korupsi ini bermula ketika Kantor Pemuda dan Olahraga Tapteng
melakukan pengadaan alat-alat olahraga, di antaranya bola volly, net dan
bola kaki yang diperuntukkan bagi sejumlah sekolah di Tapteng pada TA
2011. Alat-alat olahraga itu disebutkan dibeli dari Toko Siba Sport.
Namun, alat-alat olahraga itu ternyata tidak pernah dibeli dari Toko
Siba Sport. Tanda tangan dan stempel yang tertera di kwitansi pembayaran
juga bukan dari pihak toko itu. Meskipun pengadaan alat-alat olahraga
itu tidak pernah dilakukan, namun para terdakwa dengan perannya
masing-masing mencairkan dana sebesar Rp 146,9 juta dari anggaran yang
diterima Kanpora dari APBD Tapteng. Pencairan dana tersebut dibuktikan
dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah
Membayar (SPM).ulfah
Posting Komentar
Posting Komentar