MEDAN | GLOBAL
SUMUT-Polsek Medan Kota membekuk tiga pengedar beserta barang bukti 4 kg
daun ganja kering yang diduga dari Aceh, dalam sebuah penangkapan di
kawasan Jalan Puri Medan, pada Rabu (25/3/2015) siang.
Kepala
polsek Medan Kota Kompol Wahyudi mengatakan ari hasil operasi
penangkapan Ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial
RR (29), FT (18) dan RMD (23) penduduk Bakongan, Kabupaten Aceh
Selatan. keberhasilan penangkapan ketiga tersangka itu tidak terlepas
dari informasi masyarakat bahwa tiga tersangka yang membawa ganja
kering menuju ke Kota Medan.
"Atas
laporan tersebut, petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka itu
langsung menuju ke kawasan Jalan Sisingamangaraja untuk mengikuti mobil
rental yang digunakan oleh komplotan ini." ucap Kompol Wahyudi
Sementara itu, Atas perbuataan mereka, tambah Wahyudi, dijerat dengan
pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) dari Undang-undang RI No 35 Tahun
2009 tentang narkotika.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar