MEDAN | GLOBAL SUMUT -
Mentang-mentang penegak hukum seenaknya melakukan penghinaan terhadap
profesi wartawan, hal itu dilakukan Tiga oknum Polisi Lalulintas
(Polantas) Polsek Medan Barat, hingga akhirnya di laporkan ke Seksi
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Medan.
Sekjen
DPP Forum Komunikasi wartawan Indonesia (FORKOMWARI) A. Hasan Asy’ari
menyayangkan sikap ketiga oknum Polantas tersebut yang melakukan
penghinaan terhadap oknum wartawan dan perusahan Pers.Seharusnya selaku
oknum polisi sebagai pengayom, pelayan, pelindung dan penegak hukum
bukannya justru melakukan Penghinaan.
"Kalau
melanggar aturan lalulintas silahkan saja ditilang tak perlu melakukan
penghinaan terhadap profesi wartawan, dan perlu diketahui wartawan
bertugas juga dilindungi dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999
tentang kebebasan Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara denda
Rp500 juta bagi penghambat tugas jurnalistik, jadi jangan melakukan
pelecehan sementara komandan kalian Kapoldasu saja bermitra sama
wartawan, seharusnya saling menghargai profesi yang ada,"cetus Hasan
sembari meminta Kapoldasu untuk menindak tegas oknum Polantas yang
arogan penghina profesi wartawan tersebut.
Keterangan
diterima media ini Minggu (29/03/2015) dari Budyanto seorang watawan
media harian terbitan Medan menyebutkan, kalau oknum Kanit Lantas
Polsekta Medan Barat AKP Riama Siahaan, Panit Lantas Ipda GA.Gultom dan
anggotanya Aiptu A.Sitompul diduga menghina profesi wartawan dan
perusahaan Pers.
Selanjutnya
Budyanto melaporkan ketiga oknum Polantas ini karena menyebutnya dengan
bahasa kotor dan perusahaan Pers tempat wartawan bekerja disebut
"Abal-Abal".
Atas perbuatan itu, Budiyanto melaporkan dua perwira
dan satu orang bintara ini ke Propam Polresta Medan dengan sangkaan
melanggar Pasal 3 huruf i jo Pasal 5 huruf a PP RI No. 2 tahun 2003
tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Laporan
Budiyanto tertuang dalam LP No. STPL/ 30/ III/ 2015/Sipropam tanggal 26
Maret 2015 yang diterima Bripka Ispurwanto Staff Seksi Propam Polresta
Medan.
Diceritakan
korban, semula 3 oknum Polantas Polsek Medan Barat yang arogan dengan
sengaja dan lantang melecehkan dua wartawan dan wartawati yang bekerja
di surat kabar terbitan Kota Medan Budiyanto dan Eppy V Perangin-angin.
Kejadian
itu Rabu, (25/03) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu wartawan bersama
rekannya ingin meliput Demo di Simpang SIB Glugur Medan.
Tiba-tiba melintasi razia Satlantas Polsek Medan Barat di Jalan Yos Sudarso persisnya di samping swalayan Maju Bersama Medan.
Saat
itu kendaraan wartawan tersebut dihentikan oleh oknum Satlantas, lalu
tanpa memberi hormat langsung menunjuk dugaan pelanggaran lalu lintas
pada wartawan ini. Awalnya wartawan memohon dispensasi karena sedang
dalam perjalanan melaksanakan tugas, namun akhirnya Surat Izin Mengemudi
(SIM) si wartawan ditilang oleh oknum polisi itu.
Namun
sayangnya, oknum Kanit Lantas Polsekta Medan Barat AKP Riama Siahaan
dalam proses penilangan tersebut menyatakan koran tempat wartawan
bekerja adalah abal-abal. “Koran Poskota abal-abal kan,” kata AKP Riama
Siahaan sebagaimana ditirukan Budiyanto wartawan yang merasa mendapatkan
perlakuan tak menyenangkan itu.
Selanjutnnya,
ucap Budiyanto didampingi Eppy V Perangin-angin, salah satu oknum
petugas Satlantas bernama A Sitompul menyatakan "Wartawan Lapet" dengan
gaya mengejek. “Kami dibilang wartawan lapet,” kata Eppy yang diamini
Budiyanto.
Kabid
Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf menyatakan akan menyelidiki masalah
yang dilaporkan wartawan ini. “Kami akan tindak lanjuti untuk mengetahui
masalah sesungguhnya,” kata perwira melati tiga ini via ponselnya.
Terpisah,
Kapolresta Medan Kombes Nico Affinta juga mengaku akan mengecek laporan
wartawan atas dugaan perbuatan tak menyenangkan oleh oknum polisi di
jajarannya ini. “Kami cek pak ttg masalah ini. Tkhs,” jawabnya, Rabu
(25/3) via Short Massage Service Ponselnya.(Red/Mdn).
Posting Komentar
Posting Komentar