0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Mentang-mentang penegak hukum seenaknya melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan, hal itu dilakukan Tiga oknum Polisi Lalulintas (Polantas) Polsek Medan Barat, hingga akhirnya di laporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Medan.

Sekjen DPP Forum Komunikasi wartawan Indonesia (FORKOMWARI) A. Hasan Asy’ari  menyayangkan sikap ketiga oknum Polantas tersebut yang melakukan penghinaan terhadap oknum wartawan dan perusahan Pers.Seharusnya selaku oknum polisi sebagai pengayom, pelayan, pelindung dan penegak hukum bukannya justru melakukan Penghinaan.

 "Kalau melanggar aturan lalulintas silahkan saja ditilang tak perlu melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan, dan perlu diketahui wartawan bertugas juga dilindungi dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara denda Rp500 juta bagi penghambat tugas jurnalistik, jadi jangan  melakukan pelecehan sementara komandan kalian Kapoldasu saja bermitra sama wartawan, seharusnya saling menghargai profesi yang ada,"cetus Hasan sembari meminta Kapoldasu untuk menindak tegas oknum Polantas yang arogan penghina profesi wartawan tersebut.

Keterangan diterima media ini Minggu (29/03/2015) dari Budyanto seorang watawan media harian terbitan Medan menyebutkan, kalau oknum Kanit Lantas Polsekta Medan Barat AKP Riama Siahaan, Panit Lantas Ipda GA.Gultom dan anggotanya Aiptu A.Sitompul diduga menghina profesi wartawan dan perusahaan Pers.

Selanjutnya Budyanto melaporkan ketiga oknum Polantas ini karena menyebutnya dengan bahasa kotor dan perusahaan Pers tempat wartawan bekerja disebut "Abal-Abal".

Atas perbuatan itu, Budiyanto melaporkan dua perwira dan satu orang bintara ini ke Propam Polresta Medan dengan sangkaan melanggar Pasal 3 huruf i jo Pasal 5 huruf a PP RI No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Laporan Budiyanto tertuang dalam LP No. STPL/ 30/ III/ 2015/Sipropam tanggal 26 Maret 2015 yang diterima Bripka Ispurwanto Staff Seksi Propam Polresta Medan.

Diceritakan korban, semula 3 oknum Polantas Polsek Medan Barat yang arogan dengan sengaja dan lantang melecehkan dua wartawan dan wartawati yang bekerja di surat kabar terbitan Kota Medan Budiyanto dan Eppy V Perangin-angin.

Kejadian itu Rabu, (25/03) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu wartawan bersama rekannya ingin meliput Demo di Simpang SIB Glugur Medan.

Tiba-tiba melintasi razia Satlantas Polsek Medan Barat di Jalan Yos Sudarso persisnya di samping swalayan Maju Bersama Medan.

Saat itu kendaraan wartawan tersebut dihentikan oleh oknum Satlantas, lalu tanpa memberi hormat langsung menunjuk dugaan pelanggaran lalu lintas pada wartawan ini. Awalnya wartawan memohon dispensasi karena sedang dalam perjalanan melaksanakan tugas, namun akhirnya Surat Izin Mengemudi (SIM) si wartawan ditilang oleh oknum polisi itu.

Namun sayangnya, oknum Kanit Lantas Polsekta Medan Barat AKP Riama Siahaan dalam proses penilangan tersebut menyatakan koran tempat wartawan bekerja adalah abal-abal. “Koran Poskota abal-abal kan,” kata AKP Riama Siahaan sebagaimana ditirukan Budiyanto wartawan yang merasa mendapatkan perlakuan tak menyenangkan itu.

Selanjutnnya, ucap Budiyanto didampingi Eppy V Perangin-angin, salah satu oknum petugas Satlantas bernama A Sitompul menyatakan "Wartawan Lapet" dengan gaya mengejek. “Kami dibilang wartawan lapet,” kata Eppy yang diamini Budiyanto.

Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf menyatakan akan menyelidiki masalah yang dilaporkan wartawan ini. “Kami akan tindak lanjuti untuk mengetahui masalah sesungguhnya,” kata perwira melati tiga ini via ponselnya.

Terpisah, Kapolresta Medan Kombes Nico Affinta juga mengaku akan mengecek laporan wartawan atas dugaan perbuatan tak menyenangkan oleh oknum polisi di jajarannya ini. “Kami cek pak ttg masalah ini. Tkhs,” jawabnya, Rabu (25/3) via Short Massage Service Ponselnya.(Red/Mdn).

Posting Komentar

Top