MEDAN | GLOBAL SUMUT- Ribuan
massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas)
mendatangi kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Selasa (24/2/2015).
Kedatangan
massa guna meminta DPRD Sumut untuk mendesak Walikota Medan dan BPN
untuk segera mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat Sari Rejo.
"Bapak
DPRD kami minta bapak segera mendesak Walikota dan BPN untuk
mengeluarkan sertifikat tanah kami. Bapak DPRD sebagai perpanjangan
tangan rakyat harus menyampaikan aspirasi kami.
Bapak
jangan lupa sama kami. Ingat, sebelum duduk, bapak datang sama kami
agar dipilih" teriak massa aksi. Koordinator aksi, Pahala Napitupulu
mengatakan , berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan
sengketa masyarakat dengan TNI AU, yakni putusan MA No 229 K/Pdt/1991
tanggal 18 Mei 1995 yang menyatakan masyarakat sebagai pemilik lahan
Sari Rejo.
"Selama ini pemerintah hanya terkesan memberi angin. Kami ingin
mendapat kepastian tegas atas persoalan yang telah berlangsung lama
ini," katanya. Massa juga meminta kepada DPRD Sumut untuk segera
menyikapi surat yang terbitkan oleh Chandra Siahaan selaku Komandan
Wilayah Angkatan Udara Soewondo Medan.
"Keluarkan sertifikan kami. Sari Rejo bukanlah aset TNI AU karena sudah
ada putusan MA dan sudah menjadi pemukiman masyarakat sejak tahun
1948," katanya. Ia mengaku, tanah seluas 260 hektar sudah berkekuatan
hukum tetap namun hingga kini masyarakat masih terhalang untuk mengurus
sertifikat tanah. "Kita sangat yakin semua akar masalah ini adalah
persekongkolan investor yang ingin membeli tanah Sari Rejo.
Dengan
tidak adanya sertifikat mereka berharap harga tanah di Sari Rejo tetap
murah dan lebih mudah diganti rugi," tegasnya. Pantauan dilokasi, aksi
unjukrasa ini membuat jalan Imam bonjol ditutup dan mengakibatkan
kemacetan panjang. Hingga berita ini diturunkan, massa masih melakukan
orasinya didepan kantor DPRD Sumut. (Liputan Ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar