LABURA | GLOBAL SUMUT-Meskipun
Kabupaten Labura memiliki sumber daya alam yang sangat besar terutama
potensi kelautan yang ada. Di pantai timur Kecamatan Kualuh Leidong dan
Kualuh Hilir dengan garis pantai ± 35 Km berbatasan langsung dengan
Selat Malaka. Hal ini belumlah dapat di manfaatkan secara maksimal
dalam mendongkrak perekonomian nelayan daerah yang terdata berjumlah ±
2751 orang. Secara umum terbagi dari nelayan perahu dan nelayan sambilan
mayoritas masuk dalam kategori nelayan tradisional yang Cuma memiliki
kapal paling banter 3 s/d 7 GT. Sementara para toke pengusaha-pengusaha
setempat memiliki pukat-pukat langge sorong ‘trawl’ hela ( tarik dua )
yang berkapasitas 15 s/d 30 GT, dan selalu melakukan pengoperasian di
luar zona ketentuan izin tanpa ada tindakan dan sanksi dari aparat
kelautan baik Lantamal maupun Syahbandar akibat adanya indikasi KKN .
Mengomentari
hal ini Humas PNTI Sofyan Tan Selasa (3/2) kepada beberapa wartawan “
Jika tidak ingin di tuding negatif dan tidak berpihak kepada nelayan
kecil pihak syahbandar Tanjung Leidong harus selektif dalam pelaksanaan
pemberian izin operasional kapal-kapal penangkapan ikan di zona perairan
Kualuh Leidong dan Hilir sebab sebagai penentu Grose Ton (GT) kapasitas
wilayah dan volume tangkapan jangan ada unsur permainan kepada para
toke pemilik bot sebab tidak terjadi dan merajalelanya pukat-pukat yang
berkapasitas di atas 10 GT hingga 30 GT di luar wilayah yang di tentukan
bahkan di duga hampir ratusan pukat beroperasi tanpa izin dan
legalitas yang jelas . Bahkan di tahun 2015 ini belum satu pun surat
izin penangkapan ikan ( SIPI ) jaring pukat yang di urus para pengusaha
dan di tahun 2014 hanya 14 SIPI yang di keluarkan Dinas Kelautan Labura ,
semetara ratusan pukat setiap harinya beroperasi di zona timur
Kabupaten Labura. Menilik hal ini kita sangat kecewa dengan kinerja
lantamal dan syahbandar di Tanjung Leidong yang seharus nya sejak dulu
telah menindak baik pembekuan operasi hingga sanksi bagi pengusaha
pukat-pukat yang sengaja melecehkan aturan administrasi dan
pengoperasian di luar wilayah ketentuan . Untuk bot GT 5 s/d 6 GT
operasinya 4 Mil dari bibir pantai 4 ke GT kebawah untuk alur sungai
izinnya sebatas rekomendasi dari Dinas terkait. Di atas 10 GT tidak di
bolehkan lagi beroperasi di seputaran sungai , sementara di situasi
tanjung leidong mesin 8 s/d 10 ton dengan kapasitas 15 s/d 30 GT ratusan
unit bebas dan mulus beroperasi dan kita meminta syahbandar agar
menindak dan menertibkan pemilik-pemilik kapal yang nakal dan hal ini
akan kita sampaikan ke pusat.
Ketika masalah izin ini di konfirmasi kepada Kadis Kelautan dan
Perikanan Labura Rabu( 4/2 ) bahwa untuk pengurusan surat izin usaha
perikanan tahun 2014 dan 2015 izin yang kita keluarkan untuk tahun 2015
ini belum ada yang di proses . Masalah izin setahun sekali batas waktu
nya untuk penjaga pantai semi militer dari Dinas Kelautan Kabupaten
telah kita usulkan mungkin ada 9 orang juga kapal patroli laut kita
usulkan di APBN , kalau data dari Labuhanbatu yang lama ada sekitar 300
kapal , tapi mungkin banyak yang beralih fungsi.” Papar Kadis. (
Tan/Labura )
Posting Komentar
Posting Komentar