MEDAN | GLOBAL SUMUT PT. Eka
Karya Kontruksi (EKK) Nusantara Medan sarat masalah. Perusahaan produksi
tiang paku beton itu tak miliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Senin (10/2/2015).
Selain
itu, izin perobahan peruntukan PT. EKK Medan juga tidak ada, yang mana
sebelumnya lokasi perusahaan hanya pergudangan dan bengkel alat berat.
Pembayaran pajak juga diragukan, sedangkan upah pekerja dan hak-hak
pekerja lainnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (UU No. 13 Tahun 2003-red).
Perusahaan
yang merugikan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kota Medan
tersebut melebarkan sayapnya di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan
Marelan. Hal serupa juga dilakukan, bangunan industrinya berdiri tanpa
mengantongi SIMB.
Aktivis
Sumut Abdurrahman pada globalsumut minta Walikota Medan bertindak
tegas. “Kita minta Walikota Medan segera turunkan tim ke perusahaan itu.
Banyaknya masalah di PT. EKK Medan tentu merugikan PAD yang dapat
menghambat pembangunan di kota Medan, oleh karenanya Walikota Medan
harus berani, tidak tertutup kemungkinan adanya oknum petugas Pemko
Medan yang menutup-nutipi masalah di perusahaan milik warga turunan
itu”. Kata Rahman yang akan laporkan masalah tersebut ke DPRD Medan.
Pimpinan
PT. EKK Medan Hasan ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di kantornya.
Melalui stafnya yang tidak mau sebutkan nama itu mengaku kalau Hasan tak
miliki sekretaris atau wakil lainnya. “Di sini tak ada sekretaris atau
wakil pak Hasan untuk jawab pertannyaan bapak, kami tidak berani berikan
keterangan apa-apa, dan itu bukan kapasitas kami”. Kata staf yang
tampak ketakutan.
Lurah Tanah 600 Ramli Lubis ketika dikonfirmasi melalui telephon
selularnya sedang rapat. Sementara Sekretarisnya Dianto Harahap mengaku
kalau pihak Kelurahan tidak ada keluarkan surat menyurat untuk
kepentingan PT. EKK Medan tersebut. “Kami tidak ada keluarkan surat
apapun untuk PT. EKK Medan termasuk izin ataupun keterangan domisili.
Setahu saya lokasi yang bapak maksud itu gudang perbengkelan alat berat
bukan perusahaan”. Jelas Harahap. (mn/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar