0
MEDAN | GLOBAL SUMUT PT. Eka Karya Kontruksi (EKK) Nusantara Medan sarat masalah. Perusahaan produksi tiang paku beton itu tak miliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Senin (10/2/2015).

Selain itu, izin perobahan peruntukan PT. EKK Medan juga tidak ada, yang mana sebelumnya lokasi perusahaan hanya pergudangan dan bengkel alat berat. Pembayaran pajak juga diragukan, sedangkan upah pekerja dan hak-hak pekerja lainnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 13 Tahun 2003-red).

Perusahaan yang merugikan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kota Medan tersebut melebarkan sayapnya di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Hal serupa juga dilakukan, bangunan industrinya berdiri tanpa mengantongi SIMB.

Aktivis Sumut Abdurrahman pada globalsumut minta Walikota Medan bertindak tegas. “Kita minta Walikota Medan segera turunkan tim ke perusahaan itu. Banyaknya masalah di PT. EKK Medan tentu merugikan PAD yang dapat menghambat pembangunan di kota Medan, oleh karenanya Walikota Medan harus berani, tidak tertutup kemungkinan adanya oknum petugas Pemko Medan yang menutup-nutipi masalah di perusahaan milik warga turunan itu”. Kata Rahman yang akan laporkan masalah tersebut ke DPRD Medan.

Pimpinan PT. EKK Medan Hasan ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di kantornya. Melalui stafnya yang tidak mau sebutkan nama itu mengaku kalau Hasan tak miliki sekretaris atau wakil lainnya. “Di sini tak ada sekretaris atau wakil pak Hasan untuk jawab pertannyaan bapak, kami tidak berani berikan keterangan apa-apa, dan itu bukan kapasitas kami”. Kata staf yang tampak ketakutan.

Lurah Tanah 600 Ramli Lubis ketika dikonfirmasi melalui telephon selularnya sedang rapat. Sementara Sekretarisnya Dianto Harahap mengaku kalau pihak Kelurahan tidak ada keluarkan surat menyurat untuk kepentingan PT. EKK Medan tersebut. “Kami tidak ada keluarkan surat apapun untuk PT. EKK Medan termasuk izin ataupun keterangan domisili. Setahu saya lokasi yang bapak maksud itu gudang perbengkelan alat berat bukan perusahaan”. Jelas Harahap. (mn/bu).

Posting Komentar

Top