T.BALAI | GLOBAL
SUMUT-Pembangunan jembatan di Muara sungai Selat Tanjung Medan dengan
selat Lancang ( Titi gantung) bentang 70 meter Type B , Kecamatan datuk
Bandar Timur, Pemerintahan Kota Tanjung Balai yang menenlan dana
sebesar Rp.11.200.000.000, yang bersumber dari dana APBD TA 2012, dengan
penawaran yang dimenangkan oleh rekanan penyedia barang dan jasa
sebesar Rp.10.974.420.500, oleh PT Muslimas Abadi Jaya yang beralamat di
jalan .KH Agus Salim.Dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan
(Titi gantung) yang digunakan masyarakat sebagai penghubung akses
penyebarangan, proyek pembangunan jembatan tersebut
terbengkalai.xxxxxxxxxx Berbagai sumber yang diperoleh media ini,
pembangunan jembatan titi gantung itu, dimulai pembangunann sejak tahun
2012 yang lalu, namun sampai saat ini proyek pembangunannya
terbengkalai,Jum’at (23/02).
Pantauan
globalsumut.com dilokasi proyek pembangunan jembatan titi gantung ,
terlihat yang dikerjakan oleh rekanan penyedia barang dan jasa atau
rekanan yang memenang tender proyek pembangunan itu, hanya pembangunan
pembuatan pondasi sebanyak dua titik, yang pertama sebelah pinggir
sungai dan yang kedua pembuatan pondasi ditengah sungai. Dan seberang
sungai terdapat galian yang direncanakan untuk pembangunan pembuatan
tapak pondasi.
Ir.
J. Rinaldi Hutajulu Ketua koordinator investigasi Sumatera Utara NGO
TOPAN AD , yang turut langsung melakukan investigasi kelokasi proyek
pembangunan jembatan bersama Tim Media globalsumut.com Tanjung Balai,
mengatakan, Proyek tersebut adalah hasil konsfirasi antara walikota
Pemko Tanjung Balai dengan PT Muslimas Abadi Jaya yang disebut sebut
pemilik perusahaan Panusunan Siregar, yang selama ini begitu bebasnya
berkeliaran , juga tidak tersentuh oleh hukum , baik walikota maupun
Panusunan Siregar, atas hancurnya serta kegagalan proyek jembatan.
Dimana
proyek pembangunan jembatan yang menelan dana Rp.11.200.000.000, yang
bersumber dari dana APBD TA 2012, dimana hal tersebut terlihat dengan
jelas disinyalir tidak ada tindakan blacklist terhadap PT Muslimas Abadi
Jaya. Dan Panusunan siregar pemilik perusahaan tersebut, dan malah PT
Muslimas Abadi Jaya masih bebas mendapatkan jatah proyek dari Pemko
Tanjungbalai, dan juga di Provinsi Sumatera Utara.Hal ini jelas sudah
melanggar Keppres No.70 Tahun 2012.
Ir.
J Rinaldy Hutajulu menambahkan, proyek jembatan yang sangat diharapkan
masyarakat banyak, yang hanya selesai pada bagian dua titik pondasi ,
juga terlihat dilapangan pembesian sudah banyak yang hilang diambil oleh
masyrakat yang tidak bertanggungjawab. Dimana hal ini sangat berbahaya,
bagi konstruksi jembatan berikutnya, hal ini juga disinyalir dibiarkan
oleh Pemko madya Tanjung Balai, yang menimbulkan kesan , Pemko Tanjung
Balai, disinyalir tidak perduli akan hal tersebut yang telah menghabis
keuangan khas daeran dan keuangan khas Negara.
NGO
TOPAN-AD dan Media online globalsumut.com Sumatera Utara , akan
melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib, yaitu pihak Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara, dan KPK di Jakarta.Sehingga ,siapa yang terlibat
dalam gagalnya proyek pembangunan itu, akan ditindak secara hukum
,sesuai dengan tanggungjawab masing-masing, dan sebagai pembelajaran ,
agar hal serupa tidak terulang lagi.
Ir.J
.Rinaldy Hutajulu mengatakan,banyak proyek pembangunan di Kotamadya
Tanjung Balai,khususnya TA 2013-2014 yang terbengkalai dan tidak selesai
dikerjakan,hal ini juga akan menjadi agenda laporan NGO TOPAN –AD dan
Media online globalsumut.com Sumatera Utara, keranah hukum Serta
sekaligus ini adalah warning bagi Pemko Tanjung Balai. Kepala Dinas PU
Pemko Tanjung Balai, dan rekanan penyedia barang dan jasa belum berhasil
dikonfirmasi. Menurut sumber informasi yang diperoleh pimpinan Dinas
Pekerjaan Umum (DPU) Kota madya Tanjung Balai, sudah dimutasi, dan hanya
sebagai Plt DPU.( Liputan Andika Sirait)
Posting Komentar
Posting Komentar