0
T.BALAI | GLOBAL SUMUT-Pembangunan jembatan di Muara sungai Selat Tanjung Medan dengan selat Lancang ( Titi gantung)  bentang 70 meter Type B , Kecamatan datuk Bandar Timur, Pemerintahan Kota Tanjung Balai yang menenlan dana sebesar Rp.11.200.000.000, yang bersumber dari dana APBD TA 2012, dengan penawaran yang dimenangkan oleh rekanan penyedia barang dan jasa  sebesar Rp.10.974.420.500, oleh PT Muslimas Abadi Jaya yang beralamat di jalan .KH Agus Salim.Dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan (Titi gantung) yang digunakan masyarakat  sebagai penghubung akses penyebarangan, proyek pembangunan jembatan tersebut terbengkalai.xxxxxxxxxx  Berbagai sumber yang diperoleh media ini, pembangunan jembatan titi gantung itu, dimulai pembangunann sejak tahun 2012 yang lalu, namun sampai saat ini proyek pembangunannya terbengkalai,Jum’at (23/02).

Pantauan globalsumut.com dilokasi proyek pembangunan jembatan titi gantung , terlihat yang dikerjakan oleh rekanan penyedia barang dan jasa atau rekanan yang memenang tender proyek pembangunan itu,  hanya pembangunan pembuatan pondasi sebanyak dua titik, yang pertama sebelah pinggir sungai dan yang kedua pembuatan pondasi ditengah sungai. Dan seberang sungai terdapat galian yang direncanakan untuk pembangunan pembuatan tapak pondasi.

Ir. J. Rinaldi Hutajulu Ketua koordinator investigasi Sumatera Utara NGO TOPAN AD , yang turut langsung melakukan investigasi kelokasi proyek pembangunan jembatan bersama Tim Media globalsumut.com Tanjung Balai, mengatakan, Proyek tersebut adalah hasil konsfirasi antara walikota Pemko Tanjung Balai dengan PT Muslimas Abadi Jaya yang disebut sebut pemilik perusahaan Panusunan Siregar, yang selama ini begitu bebasnya berkeliaran , juga tidak tersentuh oleh hukum , baik walikota maupun Panusunan Siregar, atas hancurnya serta kegagalan proyek jembatan.

Dimana proyek pembangunan jembatan  yang menelan dana Rp.11.200.000.000, yang bersumber dari dana APBD TA 2012, dimana hal tersebut terlihat dengan jelas disinyalir tidak ada tindakan blacklist terhadap PT Muslimas Abadi Jaya. Dan Panusunan siregar pemilik perusahaan tersebut, dan malah PT Muslimas Abadi Jaya masih bebas  mendapatkan jatah proyek dari Pemko Tanjungbalai, dan juga di Provinsi Sumatera Utara.Hal ini jelas sudah melanggar Keppres No.70 Tahun 2012.
Ir. J Rinaldy Hutajulu menambahkan, proyek jembatan yang sangat diharapkan masyarakat banyak, yang hanya selesai pada bagian  dua titik pondasi , juga terlihat dilapangan pembesian sudah banyak yang hilang diambil oleh masyrakat yang tidak bertanggungjawab. Dimana hal ini sangat berbahaya, bagi konstruksi jembatan berikutnya, hal ini juga disinyalir dibiarkan oleh Pemko madya Tanjung Balai, yang menimbulkan kesan , Pemko Tanjung Balai, disinyalir tidak perduli akan hal tersebut yang telah menghabis keuangan khas daeran dan keuangan khas Negara.

NGO TOPAN-AD dan Media online globalsumut.com Sumatera Utara , akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib, yaitu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan KPK di Jakarta.Sehingga ,siapa yang terlibat dalam gagalnya proyek pembangunan itu, akan ditindak secara hukum ,sesuai dengan tanggungjawab masing-masing, dan sebagai pembelajaran , agar hal serupa tidak terulang lagi.

Ir.J .Rinaldy Hutajulu mengatakan,banyak proyek pembangunan di Kotamadya  Tanjung Balai,khususnya TA 2013-2014 yang terbengkalai dan tidak selesai dikerjakan,hal ini juga akan menjadi agenda laporan NGO TOPAN –AD  dan Media online globalsumut.com Sumatera Utara, keranah hukum Serta sekaligus ini adalah warning bagi Pemko Tanjung Balai. Kepala Dinas PU Pemko Tanjung Balai, dan rekanan penyedia barang dan jasa belum berhasil dikonfirmasi. Menurut sumber informasi yang diperoleh  pimpinan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota madya Tanjung Balai, sudah dimutasi, dan hanya sebagai Plt DPU.( Liputan Andika Sirait)

Posting Komentar

Top