LABURA
| GLOBAL SUMUT-Para nelayan tradisionil Tanjung Leidong Labura masih
resah dan jarang melaut akibat tetap merasa tertekan terhadap mulusnya
beroperasi ratusan pukat trawl tanpa izin di lokasi zona Tanjung
Leidong, meminta pemerintah segera menerapkan Undang-undang baru
tentang pukat trawl yang harus di beku kan izin operasinya.
Kadis
Kanla Kabupaten Labura Ir.Aunillah di tuding tidak tegas dalam
melaksanakan tupoksinya dalam menindak pukat trawl, hela tarik dua di
atas 10 GT yang bebas beroperasi tanpa izin yang jelas , ratusan kapal
milik pengusaha-pengusaha ikan perairan pesisir pantai Leidong ini
jelas-jelas telah melanggar aturan pada perairan tangkap Labura, tapi
tidak satu pun yang di lakukan pemberian sanksi atau pembekuan operasi
terkait peraturan UU No 2 Tahun 2000 yang di keluarkan oleh Kementerian
Kelautan.
Menyikapi
hal ini Humas NPTI Labura Sofyan tan, meninjau makin merajalelanya
pukat-pukat trawl, hela tarik dua di perairan pesisir pantai Labura
Kecamatan Kualuh Leidong dan Hilir. Langkah kebijakan Menteri Kelautan
dan perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan penghentian penggunaan
alat tangkap trawl, sangatlah tepat dan harus di terapkan, karena alat
tangkap tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap rusaknya habitat
laut dan pemborosan bagi sumber daya laut dan mengancam siklus kehidupan
biota laut. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang penghentian dan di larangnya beroperasi
pukat-pukat trawl menjadikan bentuk kepedulian kepada nelayan-nelayan
kecil tradisional yang selama ini selalu tertekan atas bebas
beroperasinya pukat-pukat tanpa izin dan menyisir ikan hingga ke
perairan sungai di Kualuh hulu yang berdampak pada penekanan, tingkat
hasil, penangkapan ikan nelayan kecil . Hal ini terjadi karena indikasi
kerja sama dengan pihak-pihak pemangku kekuasaan di kelautan seperti
Kadis Kanla, Lantamal hingga Syahbandar, padahal jelas-jelas izin SIUP
dan SIPI di tahun 2015 belum satu pengusaha pun yang melakukan
pengurusan izin. Pihak-pihak terkait yang sengaja memuluskan pukat ,
meskipun telah melanggar aturan yang merugikan negara.
Sekjend
LSM Perkara Labura Munir Nasution menanggapi hail ini dan mengatakan “
Sudah sebaiknya para pejabat yang terlibat atas perizinan dan
pemindakan bagi pemilik pukat-pukat trawl memulai dan menerapkan aturan
yang baru UU Kementerian Tahun 2015 ini, dan jika tidak berarti kurang
bernurani untuk memikirkan nasib nelayan-nelayan kecil. Sebaiknya mundur
saja dari jabatan dari pada menzhalimi rakyat pesisir pantai, yang
selama ini tertekan dan kita akan tetap memantau dan melengkapi data
untuk membuat laporan ke tingkat pusat . Jika terus berlanjut permainan
pembiaran pengoperasian pukat tanpa izin yang lengkap”.
Ketika
hal ini di pertanyakan kepada Kadis Kanla Labura Ir. Aunillah beberapa
waktu lalu, Membenarkan bahwa memang belum ada pengurusan izin-izin yang
masuk, Tahun 2014 saja Cuma 4 izin yang kita terbitkan. (Liputan
Tan/Labura)
Nelayan Labura Resah, Pukat Trawl dan Pukat Tarik Tanjung Leidong Tetap Beroperasi
Posting Komentar
Posting Komentar