DELI TUA | GLOBAL SUMUT-Kasus
Dugaan Keras Pencabulan yang dilakukan tersangka seorang ayah beranak 1,
Tri Syahputra alias Putra alias Panjang (34) warga Jalan Flamboyan
Pasar 3 Tanjung Sari terhadap Bunga (16) warga jalan Gaperta gang
Nusantara ditangguhkan dengan banderol Rp.3 juta untuk pihak Kepolisian
Polsek Delitua dan Perdamaian Rp.10 juta untuk keluarga korban. Bunga
duduk di kelas 3 SMK disekolah SMKN 9, Medan.
Hal
tersebut diutarakan dari jiran tetangga Bunga yang tidak ingin di
Publikasikan namanya. warga tersebut mengatakan bahwa kasus yang dialami
tetangganya berjalan perdamaian dengan jumlah nilai Rp.10 juta.
"berdamai bang, keluarga tersangka (Putra alias Panjang) memberi uang
Rp.5 juta. Sisanya dibayarkan setelah pelakunya keluar dari
penjara."Ucap warga tersebut.
Selain
itu, dia menyebutkan untuk pengeluaran tersangka dari rumah tahanan
polisi (RTP), polisi membandrol nilai Rp.3 juta untuk pencabutan berkas.
Awalnya, terang warga tersebut, pihak Juru Periksa (Juper) Polsek Deli
Tua Brigadir Sri Wahyuni Lubis meminta biaya cabut berkas perkara
tersangka (putra) dengan pihak Keluarga Putra (tsk) Rp.7 juta. Namun
keluarga tersangka tidak menyanggupinya. "Pertama, yang saya dengar dari
kawan abangnya korban diduga Rp.7 juta Polisi minta untuk cabut
perkara. Keluarga tersangka (Putra) tidak mampu. Lalu, turun menjadi
Rp.5 juta, terus terakhir keluarga tersangka (putra) menyanggupi dengan
nilai Rp.3 juta. Itu pun karena kawan dari abangnya korban yang ikut
membantu. Makanya tersangka bisa keluar dan ceritanya
ditangguhkan."Ungkap warga.
Sementara,
kasus dugaan keras Pencabulan yang dilakukan Putra alias panjang
terjadi di wilayah Polsek Medan Sunggal. Keterangan dari korban
perlakuan mesum Putra terhadap korban alias Panjang keseringan di
kost-kostan Putra yakni Milala Jalan Setia Budi. "Sering bang, sudah
tidak ingat lagi aku. Aku tinggal di kost-kostan Putra."Ucap korban.
Ketua
Lembaga Missi Reaclessering Republik Indonesia Badan Khusus Kajian
Strategi Hukum - Gerakan Anti Narkotika Komisariat (LMR.RI-BKKSH-GAN
Komwil) Provinsi Sumatera Utara Joko Suhartono, SH melalui Bendaharanya
Misro SE saat di konfirmasi melalui via selular mengatakan, bahwa memang
sangat disayangkan sekali tentang kasus dugaan pencabulan yang
dilakukan oleh Tri Syahputra terhadap Bunga (nama samaran) kalau
berakhir di penangguhan atau dihentikan dengan jalan perdamaian
pernikahan.
"Tidak ada
efek jera bagi pelaku. Kalau kasus tersebut diakhiri penangguhan dan
katanya akan menikah. Kalau perdamaian itu untuk meringankan hukuman
seorang pelaku tindak kriminal, berkas tetap akan dilanjutkan. Jika hal
tersebut berlaku penangguhan, maka setiap orang yang melakukan tindakan
kriminal akan melakukan penangguhan. Berarti hukum dikangkangi".
Ditambahkan
Misro, kejahatan tentang pelaku-pelaku tindak kriminal pencabulan harus
menjalani hukuman sesuai peraturan ataupun sanksi yang berlaku. "Ambil
tindakan tegas dan harus di upayakan keras untuk menindak lanjuti
tindakan kriminal Pencabulannya."Tegasnya.(Ricky)
Posting Komentar
tidak sepadan dengan kenikmatan yang diperoleh. semoga ini menjadi peringatan untuk semua. terima kasih banyak senang bisa mampir di blog anda. info seputar alat bantu sex
Posting Komentar