1
DELI TUA | GLOBAL SUMUT-Kasus Dugaan Keras Pencabulan yang dilakukan tersangka seorang ayah beranak 1, Tri Syahputra alias Putra alias Panjang (34) warga Jalan Flamboyan Pasar 3 Tanjung Sari terhadap Bunga (16) warga jalan Gaperta gang Nusantara  ditangguhkan dengan banderol Rp.3 juta untuk pihak Kepolisian Polsek Delitua dan Perdamaian Rp.10 juta untuk keluarga korban. Bunga duduk di kelas 3 SMK disekolah SMKN 9, Medan.

Hal tersebut diutarakan dari jiran tetangga Bunga yang tidak ingin di Publikasikan namanya. warga tersebut mengatakan bahwa kasus yang dialami tetangganya berjalan perdamaian dengan jumlah nilai Rp.10 juta. "berdamai bang, keluarga tersangka (Putra alias Panjang) memberi uang Rp.5 juta. Sisanya dibayarkan setelah pelakunya keluar dari penjara."Ucap warga tersebut.

Selain itu, dia menyebutkan untuk pengeluaran tersangka dari rumah tahanan polisi (RTP), polisi membandrol nilai Rp.3 juta untuk pencabutan berkas. Awalnya, terang warga tersebut, pihak Juru Periksa (Juper) Polsek Deli Tua Brigadir Sri Wahyuni  Lubis meminta biaya cabut berkas perkara tersangka  (putra) dengan pihak Keluarga Putra (tsk) Rp.7 juta. Namun keluarga tersangka tidak menyanggupinya. "Pertama, yang saya dengar dari kawan abangnya korban diduga Rp.7 juta Polisi minta untuk cabut perkara. Keluarga tersangka (Putra) tidak mampu. Lalu, turun menjadi Rp.5 juta, terus terakhir keluarga tersangka (putra) menyanggupi dengan nilai Rp.3 juta. Itu pun karena kawan dari abangnya korban yang ikut membantu. Makanya tersangka bisa keluar dan ceritanya ditangguhkan."Ungkap warga.

Sementara, kasus dugaan keras Pencabulan yang dilakukan Putra alias panjang terjadi di wilayah Polsek Medan Sunggal. Keterangan dari korban perlakuan mesum Putra terhadap korban alias Panjang keseringan di kost-kostan Putra yakni Milala Jalan Setia Budi. "Sering bang, sudah tidak ingat lagi aku. Aku tinggal di kost-kostan Putra."Ucap korban.

Ketua Lembaga Missi Reaclessering Republik Indonesia Badan Khusus Kajian Strategi Hukum - Gerakan Anti Narkotika Komisariat (LMR.RI-BKKSH-GAN Komwil) Provinsi Sumatera Utara Joko Suhartono, SH melalui Bendaharanya Misro SE saat di konfirmasi melalui via selular mengatakan, bahwa memang sangat disayangkan sekali tentang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Tri Syahputra terhadap Bunga (nama samaran) kalau berakhir di penangguhan atau dihentikan dengan jalan perdamaian pernikahan.
"Tidak ada efek jera bagi pelaku. Kalau kasus tersebut diakhiri penangguhan dan katanya akan menikah. Kalau perdamaian itu untuk meringankan hukuman seorang pelaku tindak kriminal, berkas tetap akan dilanjutkan. Jika hal tersebut berlaku penangguhan, maka setiap orang yang melakukan tindakan kriminal akan melakukan penangguhan. Berarti hukum dikangkangi".
Ditambahkan Misro, kejahatan tentang pelaku-pelaku tindak kriminal pencabulan harus menjalani hukuman sesuai peraturan ataupun sanksi yang berlaku. "Ambil tindakan tegas dan harus di upayakan keras untuk menindak lanjuti tindakan kriminal Pencabulannya."Tegasnya.(Ricky)

Posting Komentar

Aan mengatakan... 25 Mei 2016 pukul 01.06

tidak sepadan dengan kenikmatan yang diperoleh. semoga ini menjadi peringatan untuk semua. terima kasih banyak senang bisa mampir di blog anda. info seputar alat bantu sex

Top