MEDAN
| GLOBAL SUMUT - Terkait penyerangan kantor Tabloit Mingguan Sumut
Berita di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, yang
mengakibatkan salah seorang redakturnya babak-belur, terus berlanjut.
Setelah
mengambil keterangan dua orang saksi oleh juper, masing-masing Anto
Alias Pepeng serta Hadi Gunawan, informasi yang di dapat menyebutkan
surat penangkapan sudah diterbitkan dan telah ditandatangani Kapolsek
Medan Labuhan, Rabu (25/2).
Penyerangan
yang dilakukan oleh puluhan preman terhadap insan pers tersebut
terakhir menuai banyak kecaman dari beberapa lembaga pers sendiri serta
Lembaga Swadaya Masyarakat.
Ditempat
terpisah, Ketua DPP Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari),
Syaiful Badrun melalui Sekretaris Jendralnya Abu Hasan Asyari SE
mendesak pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Labuhan untuk segera
menangkap para pelaku penyerangan terhadap kantor Tabloit Mingguan Suara
Sumut.
“Kita
sangat menyesalkan penyerangan terhadap kantor Tabloit Suara Sumut yang
mengakibatkan seorang redakturnya babak belur. Undang No. 40 Tahun 1999
Tentang Pers (UU Pers), belum sepenuhnya merdeka. Kekerasan masih
menghantui kemerdekaan Pers di Indonesia,Seperti penyerangan kantor
Tabloit Mingguan Sumut Berita baru - baru ini.Oleh karena itu kita
mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan
menjeratnya dengan UU Pers ,” ujar Abu.
Lebih
lanjut dikatakannya Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
harus dijamin.
UU
Pers No. 40 Tahun 1999 sebenarnya telah menjamin kebebasan pers sebagai
hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Undang-Undang ini
juga dengan tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan
pers, khususnya: (1) Penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
(pasal 4 ayat 2); selanjutnya (2) Tindakan yang berakibat menghambat
atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3). Kepada siapa
saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1)
dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling
banyak Rp 500 juta. Sementara itu, bagi perusahaan pers yang melanggar
Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13, menurut Pasal 18 ayat (2),
diancam pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Abu
juga menambahkan, keberadaan insan pers di tengah-tengah masyarakat
adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi. Serta
mencari solusi tentang permasalahan yang sedang berkembang. Jadi pers
bukanlah momok yang menakutkan dan bukan pula untuk dijauhi. “Kalau ada
masalah pemberitaan yang menyinggung salah satu instansi, kan ada hak
jawabnya yang telah diatur undang-undang. (M.Mangunsong)
Posting Komentar
Posting Komentar