0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT- Terdakwa Rahmad alias bebek dan Sitorus diadili karena merampok tas saksi korban Susanti sepulang kuliah di jalan Irian Barat Medan.  
Saksi korban Susanti seorang Mahasiswa dan saksi Rian Rahmansyah (20) mengutarakan saksi Susanti semula sepulang kuliah menyandang tas bewarna hitam tali coklat dengan mengenderai sepeda motor  “Saat itu tas yang aku sandang disebelah kanan dirampas pelaku dengan keras sàat tiba di jalan Irian Barat Medan langsung kuteriaki  jambret- jambret,”Kenang Susanti di persidangan PN Lupuk Pakam Cabang Labuhan Deli Selasa (03/02/2015) majelis hakim di Pimpin Dini Harlida,SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Sebayang SH mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 365 KUHP .Sidang lanjutan akan di gelar pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.(M.Mangunsong).  

Posting Komentar

Top