0
LABURA  | GLOBAL SUMUT-Dengan rasa peduli dan tulus  Ketua Gerakan Indonesia Baru Aek kanopan (GRIB) Amir Husin Hasibuan yang akrab di sapa bang buyung bulan sabit, mengingatkan agar warga masyarakat Pesisir pantai timur Kabupaten Labura, Yakni Kecamatan Kualuh Leidong dan Kualuh Hilir harus turut berperan serta dalam program Bupati H. Khairuddin Syah Sitorus SE. yang sedang bergiat keras melaksanakan program pembangunan di segala  lini sektor pertanian , pendidikan, kesehatan, infra struktur jalan, dan jalan-jalan desa melalui PNPM, hingga pembangunan rehabilitas hutan penyangga kehidupan nelayan yakni hutan mangrove (bakau).

Semua kegiatan ini sangatlah menyerap anggaran baik dana, APBD hingga usulan  dana APBN . Meskipun anggaran kita masih sedikit tapi jerih payah Pemkab tetap berusaha agar jangan terlalu besar kendala bagi pelaksanaan kegiatan. Rakyat pesisir pantai timur harus menyadari, bahwa saat ini daerah mereka sedang menjadi incaran sasaran empuk orang-orang luar, yang sedang punya sebuah program. Non prosedural untuk merusak dan menghancurkan tatanan ekonomi kehidupan anak cucu para nelayan dengan dalih  merakyat dan membentuk berbagai Organisasi menyertakan bentuk LSM, Aktifis hingga kelompok - kelompok yang di palsukan untuk menambah kekuatan hitam.

Gembong penyakit dari semua ini sudah di ketahui beberapa elemen masyarakat  yang menuding kelompok Serikat Petani Indonesia (SPI ) adalah sebagai induk permasalahan. Sejak keberadaannya “ rasa keamanan , kenyamanan  dan tingginya rasa silaturahmi etika kualuh di Kabupaten Labura ini mulai terusik. Akibat ulah organisasi  SPI ini yang selalu semena mena dan tidak mempunyai program yang jelas dan selalu berjalan di luar rel atau non koridor pada aturan main yang telah di tata di atas Undang-undang  dalam mengesahkan tanah pertanian dan perkebunan.

Bukan saja Pemkab tapi rakyat pun mulai terusik dan merasakan  jikalau ke beradaan SPI mulai jadi momok perusak dan penghambat pembangunan di Labura. Hal ini dapat di nilai   dan di tinjau  dari sepak terjangnya. Kala menduduki lahan kebun PT .SRI PERLAK milik Limpung di Aek kanopan timur dan Desa Sukarame yang berakhir pada kerugian material dan rasa sakit hati peserta akibat merasa benar-benar di pecundangi dan di jadikan tumbal program permainan Non prosedural SPI. Yang  di rugikan kebanyakan anggotanya seperti  warga si mandulang , Sei Apung, Sukarame dan Aek kanopan.

Menyikapi pembelajaran tauladan pengalaman fakta kejadian buruk ini . Warga pesisir pantai harus lebih waspada atas keberadaan Organisasi SPI di Labura yang tidak mendukung program kebijakan pemerintah tapi bakal menjadi di lema  bagi program –program kerakyatan petani dan nelayan yang telah di canangkan negara.

Memaparkan kembali Bang Buyung “ Mereka para pengurus SPI diatas selalu lari dari tanggung jawab, dalam memainkan program penggarapan lahan negara. Selalu memberi janji dan senang jika ada orang-orang setempat yang berfikiran sempit bisa dan gampang di tunggangi untuk di jadikan kuda hitam. Apa lagi bagi  orang bodoh tapi merasa pintar pasti di angkat untuk sasaran empuk di beri posisi pengurus inti sebagai virus penghancur daerah sendiri dan perekrutan . Beberapa warga ekonomi lemah, untuk di jadikan pion pengumpan merusak kelestarian daerah sendiri,  adalah target program mereka. Sebenarnya pemerintah selalu membuka peluang bagi rakyat yang mempunyai agenda kelestarian hutan , kenapa tidak duduk bersama dengan pemerintah Kabupaten , Koq mesti orang luar di dukung yang pasti SPI tidak perlu di sahuti apa lagi di dukung. Saya tahu persis maksud dan tujuan buntut dari permainan mereka. Sebab pernah masuk di dalam tubuh organisasi ini, dan segera keluar  karena kecewa dan tidak setuju. Jika para pengikut atau masyarakat yang pasti bakal di korbankan . Apalagi berseberangan program dengan pemerintah dan mengganggu konsentrasi kinerja Pemkab melalui aksi demo bukan hal yang beretika dan tidak murni untuk kepentingan rakyat, yang  pada prinsipnya  dasar dari perjuangan SPI tersebut tidak jelas.

Bagi warga pesisir, jika tidak mampu untung menghempang orang luar yang berniat merusak kelestarian kawasan hutan kampung halaman. Paling tidak jangan mendukung atau terlibat langsung dalam organisasi ini,  ujung –ujungnya bakal ada kutipan-kutipan dengan berbagai dalihperjuangan. Di ganti  janji angin sorga (ansor) mendapat sepetak lahan negara ! . Ini lagu lamo incek. Untuk di ketahui , pemanfaatan dan penggunaan lahan negara ada aturan mainnya. Paling tidak dasar usulan, permohonan lahan  kawasan harus di SK kan oleh Kementerian Kehutanan. Melihat pembantaian habis-habisan hutan penyangga kehidupan nelayan ini, saya optimis dalam waktu dekat ini negara akan melakukan tindakan tegas  bagi perusak-perusak hutan mangrove dan memproses bagi pelanggaran atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan , UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau  -pulai kecil , UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan . Dengan tegas di nyatakan bagi perusak hutan mangrove penjara denda 5 milyar di kuatkan UU No 5 tahun 1990 tentang hutan  konservasi  Sumber Daya Alam ( SDA ) hayati dan ekosistem bagi pengelola   tanpa  izin di lahan konservasi dapat di kenakan hukuman 10 tahun penjara”. Untuk ini janganlah sempat masyarakat yang jadi korban. Papar Buyung Kamis (19/2) dengan tegas.

Memperkuat tindak lanjut proses laporan pemkab terhadap kerusakan hutan mangrove ini Asisten I Habibuddin di ruangannya Minggu  lalu mengatakan bahwa pemkab melalui Kadis hutbun Labura telah melaporkan hal ini kepada pihak Polres Labuhanbatu beberapa waktu lalu dan saya yang mendisposisikan  surat tersebut ke Bapak Bupati.

Ketika dikompirmasi Drs. M.Adu Pargaulan Sitorus  Kadis hutbun Labura Rabu (18/2) mengatakan memang benar pihak SPI sudah merusak hutan mangrove Kualuh Leidong, kita sempat bertengkar dengan mereka di lapangan dan kita telah meminta Dishut Provinsi  untuk menurunkan personil polisi kehutanan agar turun kelapangan.

Ketika hal penggarapan ini di konfirmasikan kepada Ibu Zubaidah sebagai pengurus pukat SPI  melalui SMS hp selular Jum’at (20/2) tidak ada memberikan jawaban.

Menyampaikan  Budi A.U. yang mengaku koordinator  aktifis mahasiswa melalui SMS menerangkan “bahwa ini adalah program Kemitraan kelompok Tani Hutan (KTH) Kelompok Mahasiswa FORAMPHL .(Liputan Tan / Labura)

Posting Komentar

Top