0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT- Terdakwa Agussalim warga Unikampung Kelurahan Belawan I didakwa dengan pasal 365 KUHP melakukan perampokan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Simbolon, SH dalam sidang di PN Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli , Selasa (03/02/2015).  
Dalam sidang tersebut terdakwa mengaku sudah sebanyak 20 kali melakukan perampokan di sejumlah tempat akan tetapi terdakwa menyangkal kalau dirinya terlibat pembunuhan.  
Hakim yang menyidangkan perkara tersebut tak sepenuhnya percaya terhadap terdakwa dan sewaktu ditanyai secara detail dimana saja lokasi perampokan malah terdakwa menjawab terkesan berbelit-belit hingga sempat membuat majelis hakim marah.  
JPU Eko Simbolon,SH menanyakan pada terdakwa kenapa ditangkap polisi? lalu terdakwa menjawab karena kena razia membawa senjata tajam bahkan terdakwa mengaku tak bisa membaca dan menulis alias buta hurup.  
Sidang perkara kasus perampokan tersebut akan kembali digelar pekan depan.(M.Mangunsong).   

Posting Komentar

Top