SEI RAMPAH | GLOBAL SUMUT - Terkait soal surat kaleng Kades Pekan Sialang Buah
Kecamatan Teluk Mengkudu yang sempat menghebohkan masyarakat, Bupati
Sergai Ir. H. Soekirman mengatakan akan memberikan sanksi jika yang
bersangkutan didapati melakukan kesalahan, hal itu dikatakannya menjawab
konfirmasi wartawan, belum lama.
Didalam pesan singkatnya Bupati Soekirman menuliskan saat ini sedang menunggu penelusuran Camat Teluk Mengkudu untuk meneliti kebenaran berita yang memuat kebobrokan kinerja Kades Pekan Sialang Buah, jika terdapat kesalahan maka akan diberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sedang kita tunggu pelacakan dari Camat Teluk Mengkudu,untuk meneliti kebenaran berita tersebut, jika ada yang salah tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang ada", tulis Bupati Soekirman.
Untuk diketahui, Warga Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu heboh ketika surat kaleng yang mengatasnamakan 'Ahmad Jera' muncul kepermukaan menceritakan tentang kinerja dan tingkah laku Kades Pekan Sialang Buah, melalui Kantor Pos surat kaleng tersebut ditujukan kepada tokoh masyarakat, dan Calon Kades periode 2014 lalu.
Hal ini memaksa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sergai turun tangan mengungkap kebenaran isi surat kaleng atas nama 'Ahmad Jera' melalui Badan Pemerintahan Desa (BPD) untuk menyelidiki peristiwa menghebohkan itu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi kepada sumber yang disebutkan didalam surat kaleng oleh BPD Pekan Sialang Buah ditemukan penyalahgunaan dana ADD yaitu penyimpangan pembangunan sumur bor, pelayanan masyarakat serta pembuatan surat kematian palsu atas nama Husin Ginting, yang telah dilakukan oleh Kades Pekan Sialang Buah, AH.
BPD pun berinisiatif mempertemukan Kades AH dengan masyarakat di Aula Kantor Desa Pekan Sialang Buah Jalan Veteran Dusun V untuk melakukan klarifikasi agar persoalan tidak meruncing namun dua kali dilakukan tidak dihadiri oleh Kades AH dengan alasan BPD harus menghadirkan sipengirim surat yaitu 'Ahmad Jera'.
Lantas dengan sikap Kades yang tidak menghormati masyarakat dan BPD, maka BPD pun membuat laporan dan berita acara yang ditembuskan kepada Camat, BPMPD dan Inspektorat Sergai mengenai hasil penelusuran dan pertemuan yang dilakukan dengan masyarakat.(umm|gs)
Didalam pesan singkatnya Bupati Soekirman menuliskan saat ini sedang menunggu penelusuran Camat Teluk Mengkudu untuk meneliti kebenaran berita yang memuat kebobrokan kinerja Kades Pekan Sialang Buah, jika terdapat kesalahan maka akan diberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sedang kita tunggu pelacakan dari Camat Teluk Mengkudu,untuk meneliti kebenaran berita tersebut, jika ada yang salah tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang ada", tulis Bupati Soekirman.
Untuk diketahui, Warga Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu heboh ketika surat kaleng yang mengatasnamakan 'Ahmad Jera' muncul kepermukaan menceritakan tentang kinerja dan tingkah laku Kades Pekan Sialang Buah, melalui Kantor Pos surat kaleng tersebut ditujukan kepada tokoh masyarakat, dan Calon Kades periode 2014 lalu.
Hal ini memaksa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sergai turun tangan mengungkap kebenaran isi surat kaleng atas nama 'Ahmad Jera' melalui Badan Pemerintahan Desa (BPD) untuk menyelidiki peristiwa menghebohkan itu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi kepada sumber yang disebutkan didalam surat kaleng oleh BPD Pekan Sialang Buah ditemukan penyalahgunaan dana ADD yaitu penyimpangan pembangunan sumur bor, pelayanan masyarakat serta pembuatan surat kematian palsu atas nama Husin Ginting, yang telah dilakukan oleh Kades Pekan Sialang Buah, AH.
BPD pun berinisiatif mempertemukan Kades AH dengan masyarakat di Aula Kantor Desa Pekan Sialang Buah Jalan Veteran Dusun V untuk melakukan klarifikasi agar persoalan tidak meruncing namun dua kali dilakukan tidak dihadiri oleh Kades AH dengan alasan BPD harus menghadirkan sipengirim surat yaitu 'Ahmad Jera'.
Lantas dengan sikap Kades yang tidak menghormati masyarakat dan BPD, maka BPD pun membuat laporan dan berita acara yang ditembuskan kepada Camat, BPMPD dan Inspektorat Sergai mengenai hasil penelusuran dan pertemuan yang dilakukan dengan masyarakat.(umm|gs)
Posting Komentar
Posting Komentar