LABURA | GLOBAL SUMUT-Sosok
pengusaha hitam yang di sebut -sebut rajanya mata cipit pesisir pantai
Tanjung Ledong Labura Toniman alias Ahan Juke CS dengan semena-mena
menggasak dan merambah kawasan hutan register 4/KL Labura dan 5 A/KL
hutan Nantalu Kabupaten Asahan Sumatera Utara , mencapai ratusan hektar
dan merubah alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sejak
tahun 2002 lalu tanpa ada hambatan dari instansi terkait baik Pemkab
Labura maupun Asahan. Padahal kegiatan perkebunan mereka tanpa
legalitas dan non prosedural atas perizinan pembukaan perkebunan di
kawasan hutan.
Melihat
garapan lahan di perbatasan antara dua Kabupaten ini sesuai lokasi
lampiran peta keputusan Menhut RI No 44/Menhut-11/2005 tentang
penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara, di lanjuti keputusan Menhut
RI No SK 579/Menhut 11/2014, tentang penunjukan hutan Sumut sebagai
pengganti SK 44/Menhut.11/2005. Bahwa areal garapan sesuai titik
kordinat berada dalam lokasi kawasan hutan produksi tetap (HPT) dan hal
ini telah di ketahu para pengusaha perambahan-permbahan hutan.
Melihat
hal ini , jelas-jelas Ahan Juke alias Toniman beserta kroni-kroni nya
telah dengan sengaja merusak dan merubah fungsi hutan kawasan beralih
fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal tanpa ada izin
pelepasan kawasan hutan , oleh Kementerian Kehutanan ,menjadi bukti
telah dengan sengaja membuat terjadi atas pelanggaran ketentuan UU No
41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf a. dan UU No 18
Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan
negara.
Menyikapi
kejahatan perambahan hutan ini , Sekretaris Jendral LSM FORMAPSU
Labura, Muhazir Sitorus SE. mengatakan bahwa “ Kerusakan tata ruang
wilayah kehutanan di daerah pesisir pantai Kecamatan Kualuh Ledong dan
hilir sudah sangat memprihatinkan hal ini terjadi akibat adanya
pembiaran dan kerjasama dari pihak-pihak terkait.
Rata-rata
alih fungsi hutan di 2(dua) Kecamatan ini di dominasi oleh
kroni-kroninya. Oknum yang sama , kasus ini telah di laporkan kepada
aparat penegak hukum oleh rekan LSM dan mungkin masih dalam proses dan
telah ada beberapa kali panggilan tapi masih pemanggilan di tingkat
saksi bawah, Sebaiknya penegak hukum harus benar-benar serius dalam
menangani kejahatan hutan ini. Baik tindak pidana bidang lingkungan ,
tindak pidana bidang izin usaha perkebunan dan totalitas kerugian negara
yang cukup besar atas kerusakan hutan dengan sanksi pidana dan denda
milyaran rupiah, sesuai UU berlaku . “ Ungkap Sitorus tegas.
(Tan/Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar