SIARAN PERS - OTP Geothermal
mengecam tindak penyerangan yang terjadi di sekitar lokasi kerja OTP
Geothermal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Minggu,
11 Januari 2015, ujar Satria Djaya, General Manager Stakeholder and
Business Support di OTP Geothermal.
Penyerangan
tersebut merupakan aksi tidak bertanggung jawab oleh sekelompok preman
yang ingin mengintimidasi masyarakat setempat, kata Satria.
Setidaknya
tiga orang terluka dalam penyerangan yang dilakukan kelompok massa
beranggotakan lebih dari 40 orang pada Minggu (11/1).
Kelompok
massa ini juga diketahui telah menarik pungutan liar dari warga yang
ingin menggunakan beberapa akses jalan di Mandailing Natal.
Para
korban yang terluka merupakan warga setempat yang dikontrak untuk
bekerja oleh CBN, perusahaan yang menyediakan layanan pekerjaan umum
bagi OTP Geothermal di proyek panas bumi di Mandailing Natal.
Pengembangan
energi panas bumi merupakan prioritas nasional dan setiap pihak yang
dengan sengaja menghalang-halangi pengembangan energi panas bumi
menghadapi ancaman tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 70 juta
menurut hukum, ujar Satria.
“Para
pelaku tindak kekerasan ini harus dihukum sesuai aturan yang berlaku
dan OTP akan terus bekerja sama dengan masyarakat setempat, pemerintah
kabupaten dan pihak Kepolisian. Kami yakin bahwa para pelaku kejahatan
ini akan segera diadili,” kata Satria melanjutkan.
Tindakan
dan penegakan hukum yang tegas dibutuhkan agar Indonesia dapat
mengembangkan energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan
memajukan perekonomian di tingkat daerah dan nasional.
Proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Mandailing Natal akan
memproduksi listrik sebesar 240 megawatt dalam bentuk yang aman, bersih,
dan terbarukan.
“Bukan
hanya warga setempat yang akan menjadi korban dari aksi kekerasan ini,
namun juga seluruh penduduk Sumatera Utara yang hingga kini masih
mengalami defisit listrik sebesar 300 megawatt,” dia melanjutkan. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar