LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-
Beginilah kondisi hukum di tanah air, berlandaskan kemanusiaan terdakwa
kasus narkotika jenis sabu-sabu 0,21 gram divonis 16 bulan penjara.
Akibatnya hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaporkan aktivis ke
Kajagung RI. Jumat (30/1/2015).
“Agar
hukum tidak dipermainkan kita harap Kajagung-RI segera menindak tegas
hakim dan JPU. Hukum yang terkait narkotika tidak bisa ditoleransi
dengan alasan kemanusiaan seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri
Cabang Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Terdakwa yang terbukti
bersalah memiliki narkotika jenis sabu-sabu 0,21 gram hanya divonis 16
bulan penjara, ini jelas ada apa-apanya”.
Demikian
dikatakan ketua LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia Abdurrahman di ruang
kerjanya, Jumat (30/1/2015). Ketika ditanya apakah hakim Henry Harahap,
SH dan Jaksa Penuntut Umum Rahmaniar, SH salah dalam putusan kasus
tersebut, Rahman sebut keliru.
“Soal
salah atau tidaknya hakim dan Jaksa kita serahkan ke ahlinya yang dalam
hal ini Kajagung-RI. Namun ditinjau dari pasal yang dilanggar dan yang
ditetapkan hakim (pasal 111 ayat (1) dan yo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang narkotika-red) jelas putusannya keliru, dan tidak
tertutup kemungkinan terjadi jual beli hukuman yang berlandaskan
berbagai alasan. Kata Rahman.
Oleh
karena itu lanjut Rahman, untuk membuka tirai kebenaran dalam putusan
hakim itu, kita akan surati Kajagung-RI. Jika putusan tidak sesuai
dengan kasus yang menimpa terdakwa maka kita harapkan Kajagung-RI
mengambil tindakan tegas. Ungkap Rahman.
Sekedar untuk diketahui, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu Mariana alias Gendut warga Sunggal Kabupaten Deli Serdang divonis hakim Henry Harahap, SH 16 bulan penjara denda Rp. 1 miliar subside 6 bulan. Kamis (29/1/2015). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cabang Lubuk Pakam di Labuhan Deli itu jadi sorotan berbagai kalangan.
Sekedar untuk diketahui, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu Mariana alias Gendut warga Sunggal Kabupaten Deli Serdang divonis hakim Henry Harahap, SH 16 bulan penjara denda Rp. 1 miliar subside 6 bulan. Kamis (29/1/2015). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cabang Lubuk Pakam di Labuhan Deli itu jadi sorotan berbagai kalangan.
Pasalnya
Jaksa Penuntut Umum Rahmaniar, SH yang juga menjabat Kasubsi
Tipidum/Pidsus di Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam itu ajukan
tuntutan 2 tahun penjara dengan pertimbangan kemanusiaan. Setelah lewati
beberapa kali sidang, akhirnya terdakwa Mariana divonis hakim lebih
ringan dari tuntutan. Sebelumnya hakim Henry Harahap, SH nyatakan
terdakwa Mariana terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) dan yo Pasal 114
ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Satria Irawan ketika dikonfirmasi
globalsumut melalui telephon selularnya, Jumat (30/1/2015) tidak
berhasil. Telephon genggam yang biasa digunakannya tidak diangkat.
Melalui pesan singkat SMS, Irwansyah yang sedang hadapi masalah tahanan
kabur itu tidak berikan balasan. (red).
Posting Komentar
Posting Komentar