0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT- Beginilah kondisi hukum di tanah air, berlandaskan kemanusiaan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu 0,21 gram divonis 16 bulan penjara. Akibatnya hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaporkan aktivis ke Kajagung RI. Jumat (30/1/2015).

“Agar hukum tidak dipermainkan kita harap Kajagung-RI segera menindak tegas hakim dan JPU. Hukum yang terkait narkotika tidak bisa ditoleransi dengan alasan kemanusiaan seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Cabang Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Terdakwa yang terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu-sabu 0,21 gram hanya divonis 16 bulan penjara, ini jelas ada apa-apanya”. 

Demikian dikatakan ketua LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia Abdurrahman di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2015).  Ketika ditanya apakah hakim Henry Harahap, SH dan Jaksa Penuntut Umum Rahmaniar, SH salah dalam putusan kasus tersebut, Rahman sebut keliru.
“Soal salah atau tidaknya hakim dan Jaksa kita serahkan ke ahlinya yang dalam hal ini Kajagung-RI. Namun ditinjau dari pasal yang dilanggar dan yang ditetapkan hakim (pasal 111 ayat (1) dan yo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika-red) jelas putusannya keliru, dan tidak tertutup kemungkinan terjadi jual beli hukuman yang berlandaskan berbagai alasan. Kata Rahman. 

Oleh karena itu lanjut Rahman, untuk membuka tirai kebenaran dalam putusan hakim itu, kita akan surati Kajagung-RI. Jika putusan tidak sesuai dengan kasus yang menimpa terdakwa maka kita harapkan Kajagung-RI mengambil tindakan tegas. Ungkap Rahman. 
Sekedar untuk diketahui,  terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu Mariana alias Gendut warga Sunggal Kabupaten Deli Serdang divonis hakim Henry Harahap, SH 16 bulan penjara denda Rp. 1 miliar subside 6 bulan. Kamis (29/1/2015).  Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cabang Lubuk Pakam di Labuhan Deli itu jadi sorotan berbagai kalangan.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum Rahmaniar, SH yang juga menjabat Kasubsi Tipidum/Pidsus di Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam itu ajukan tuntutan 2 tahun penjara dengan pertimbangan kemanusiaan. Setelah lewati beberapa kali sidang, akhirnya terdakwa Mariana divonis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya hakim Henry Harahap, SH nyatakan terdakwa Mariana terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) dan yo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Satria Irawan ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telephon selularnya, Jumat (30/1/2015) tidak berhasil. Telephon genggam yang biasa digunakannya tidak diangkat. Melalui pesan singkat SMS, Irwansyah yang sedang hadapi masalah tahanan kabur itu tidak berikan balasan. (red).   

Posting Komentar

Top