LABUHAN
DELI | GLOBAL SUMUT-Seorang wanita cantik sebagai terdakwa pengedar
sabu-sabu yaitu Mariana alias Gendut warga Sunggal diponis 1,4 tahun
penjara denda Rp 1 miliyar dan subsider 6 bulan penjara oleh Majelis
Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang diketuai Henry Harahap,SH,
Kamis (29/1).
Dalam
kasus ini Jaksa Penunut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Rahmaniar,SH
yang juga menjabat Kasubsi Tipidum/Pidsus menuntut 2 tahun penjara
dengan alasan kemanusiaan.
Terdakwa terbukti memiliki sabu-sabu dengan barang bukti seberat 0,21
gram sabu-sabu dinyatakan hakim melanggar pasal 111 ayat (1) dan yo
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mariana
diberatkan memiliki sabu-sabu tanpa izin dari pemerintah dan tidak
mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika dan
dipersalahkan perlakuan mereka dapat mengancam masa depan generasi muda
menjadi buruk.
Sedangkan
yang meringankan sopan saat dipersidangan dan terus terang tidak
berbelit-belit. Usai dibacakan Ponis oleh Majelis Hakim yang diketuai
Henry Harahap,SH, menanyakan terdakwa apakah diterima atau ditolak,
dijawab terdakwa menerima maka hakim menutup sidang.
Menurut
pengamat hukum Husein Hutagalung,SH hukuman terhadap terdakwa terlalu
ringan karena jauh sebelumnya terdakwa-terdakwa dalam kasus narkotika
dihukum minimal 4 tahun penjara.
Lebih
lanjut di katakan Husen Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika telah menerangkan bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar
rupiah) Pasal 114 ayat (1) menyebutkan Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 114 ayat (2) Dalam hal
perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau
dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
“Dengan
ponis hanya 1,4 Tahun terhadap Mariana alias Gendut tersebut terlalu
ringan bahkan tidak mendukung program Pemerintah Indonesia dan Presiden
Joko Widodo yang lagi gencar memerangi narkoba bahkan mengeksekusi mati
Enam pelaku penyelundup Narkotika di awal pemerintahannya,Presiden
Jokowi, juga tanpa ampun menolak grasi terkait terpidana narkotika,“terang Husen. (M.Mangunsong)
Posting Komentar
Posting Komentar