MEDAN | GLOBAL SUMUT-Penyidik Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Musa Ritonga selaku staf
Inspektorat Pemprov Sumut, Selasa (9/12/2014).
Musa diperiksa
penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembuatan
peta titik rawan bencana tingkat Kabupaten/Kota di Kabupaten Karo,
Dairi, dan Pakpak Bharat tahun 2012. Dimana proyek ini merupakan
pekerjaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.
“Musa
Ritonga diperiksa statusnya masih sebagai saksi. Penyidik memerlukan
keterangannya dalam kasus ini,” kata Chandra Purnama, Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati Sumut kepada wartawan.
Dijelaskan Chandra,
pemeriksaan terhadap Musa ini berlangsung selama 4 jam dengan 15
pertanyaan terkait pengetahuannya soal kasus tersebut.
Chandra
mengatakan, penyidikan terhadap kasus ini memang masih terus berjalan.
Yusni pun menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru
dalam kasus ini.
“Penyidikan masih terus berjalan sampai
sekarang. Penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti.
Jadi kita lihat saja hasilnya nanti,”ucapnya.
Untuk kasus ini,
Chandra juga memaparkan masih menunggu hasil audit BPK untuk memastikan
kerugian negara dalam kasus ini. Itu juga yang menjadi alasan Yusni
kenapa para tersangka tidak ditahan.
“Ini kan hasil audit lama
keluarnya. Jadi, kalau tersangkanya ditahan itu nanti dia bebas demi
hukum. Karena berkasnya belum kelar sementara masa tahanannya akan
habis,” paparnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik
Kejati Sumut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Aris Fadillah
Acheen selaku Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sumatera
Utara. Aris Fadillah merupakan Pejabat Penanggungjawab Teknisi Kegiatan
(PPTK) dalam proyek ini. Kemudian Pendi Sebayang selaku Direktur Utama
PT Pemetar Argeo Consultant Enginering yang merupakan rekanan.
Kedua
tersangka ini diduga melakukan korupsi dengan modus hanya menyediakan 7
ahli untuk menentukan peta titik rawan bencana. Padahal, Pemprov Sumut
menyediakan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk penyediaan 14 ahli. Modus
tersangka ini mengirit budget untuk ahli, sehingga hanya memanggil 7
ahli. Namun anehnya, sisa anggaran diduga dipakai kedua tersangka untuk
pribadi, bukan dikembalikan ke kas daerah.
Sebelumnya, penyidik
juga sudah memeriksa beberapa saksi, diantaranya M Ali Nafiah Nasution,
Pejabat Penatausahaan Keuangan TA 2012, Hasniar Handayani Pane,
Bendahara BPBD TA 2012, Husni Sinaga, Anggota Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan APBD BPBD Sumut TA 2012, Dame Martini Hutabarat Sekretaris
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut TA 2012 , Sumarjan,
Ketua Penerima Hasil Pekerjaan APBD BPBD Sumut, Penriswan Lubis
Sekretaris Panitia pengadaan Barang dan Jasa.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar