LABURA
| GLOBAL SUMUT-Seputar pengambilan mobil APV ambulance operasional yang
digunakan PMI Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk pelayanan
sosial bagi masyarakat luas yang dilakukan oleh Tan Sunlie dari lapangan
Polri Aek Kanopan, pada saat Pemkab Labura mengapelkan kenderaan dinas
roda dua dan roda empat untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan
surat-surat STNK dan BPKB Senin (8/12) yang lalu.
Pengambilan
mobil APV ambulance yang dilakukan oleh Tan Sunlie dari lapangan
Polri, karena Tan Sunlie tidak pernah menghibahkan mobil APV ke Pemkab,
cuman hanya menyerahkan mobil APV itu ke Pemkab untuk digunakan PMI
sebagai operasional pelayanan masyarakat.” Saya tidak pernah menyerahkan
mobil APV ke Pemkab ataupun menghibabahkanya” kata Sunlie.
Sebelum
saya ambil mobil itu dari tangan Yanis(sopir) saya menghubungi Yanis
dan meminta kunci mobil APV tersebut. Lalu saya meminta tolong sama Ade
Oloan Sihombing ketua LBM untuk mengantarkan mobil itu ke rumah saya
yang terletak di Tanjung Sari .” dan saya tidak ada merampas mobil itu”.
Mobil
APV itu mobil saya dan STNK serta BPKB nya atas nama saya, terangnya
Sunlie. Dalam temu pers yang dilakukan PMI Selasa(9/12) dikantor PMI
yang terletak dijalan Merpati, wonosari Aek Kanopan, Sofyan Yusma sangat
menyesalkan sikap Tan sunlie yang telah mengambil kembali mobil APV
ambulance PMI.
Mobil
ambulance PMI Labura itu, diserahkan Pemkab Labura, karena mobil APV
itu sudah dihibahkan oleh Tan Sunlie ke Pemkab (10/12/2010) yang silam.
Dan pada saat penyerahan mobil APV yang dihibahkan Tan Sunlie ke Pemkab
tidak didepan notaries, sehingga dalam STNK dan BPKB nya masih tetap
atas nama Tan Sunlie.
Karena
Tan Sunlie adalah bendahara PMI juga, sehingga tidak dilakukan
dihadapan notaries. PMI juga akan melayangkan surat ke Tan Sunlie untuk
mempertanyakan, apa alasannya Tan Sunlie mengambil mobil APV yang telah
dihibahkannya ke Pemkab.kata Sofyan. Sejumlah informasi yang dihimpun
GLOBALSUMUT.COM sebelum pemgambilan mobil APV dari lapangan Polri
mengatakan, karena adanya sesumbar informasi yang diperoleh pengurus PMI
Labura ,bahwa mobil ambulance PMI Labura akan di robah catnya menjadi “
loreng” yang akan dilakukan salah satu OKP.
Sehingga
pengurus PMI menghubungi Tan Sunlie. Dalam perbincangan Tan Sunlie
dengan oknum pengurus PMI Labura, PMI” Kenapa katua mau menarik mobil
itu dan menurut informasi katanya mobil ambulance itu akan dirobah
catnya menjadi “loreng”, Lalu Tan Sunlie menjawab, memang ia , karena
mobil itu mau dibayarinya kenapa rupanya itukan mobilku, hartaku ,Lalu
dijawab PMI” kalau mau dirobah catnya mobil PMI itu menjadi “ Loreng” ya
“ Batumbuklah dulu kita” karena mobil itukan sudah diserahkan Pemkab ke
PMI, Lalu Tan Sunlie menjawab lagi ,” ngapainlah kita mesti batumbuk
“manalah tolap saya batumbuk boss,Pemkab lah tuntut, itukan mobilku,
lalu PMI mengatakan ,”manalah tolapku menuntut Pemkab? Lalu dijawab Tan
Sunlie, “ itu urusanmulah.
Ir Jhon R. Hutajulu ketua NGO TOPAN-AD
menanggapi permasalah pengmabilan mobil APV yang dilakukan Tan Sunlie,
kalau menurut peraturan menteri dalam negeri No.3 tahun 1978 tentang
penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah,dalam pasal 1 ,dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan sumbangan pihak ketiga kepada daerah
adalah pemberian pihak ketiga kepada daerah secara ikhlas , perolehannya
oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku, baik berupa uang atau disamakan dengan uang
maupun barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak. Dan pasal 2 ayat
(1) setiap daerah dapat menerima sesuatu sumbangan dari pihak ketiga,
pasal(2) sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat berupa
pemberian , hadiah donasi, wakaf hibah, dan atau lain-lain sumbangan
yang serupa dengan itu yang diberikan pihak ketiga, ayat(3) pemberian
sumbangan dimaksud ayat(1) kepada pemerintah daerah oleh pihak ketiga
tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan
kepada Negara seperti pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tetapi
dalam Bab II ketentuan persetujuan dan pengesahan , pada pasal 3,
sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, serta pasal 4 sumbangan yang telah mendapat persetujuan
sebagaiman dimaksud dalam pasal 3 baru dapat dilaksanakan setelah
memperoleh pengesahan dari Gubernur kepala daerah tingkat I untuk daerah
tingkat II dan dari Menteri Dalam Negeri untuk tingkat I.kata
Jhon.(andika/jhon)
Posting Komentar
Posting Komentar