LABURA | GLOBAL SUMUT-Terkait
proyek paket pengadaan laptop siswa Unggulan satker SKPD Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Labuhanbatu, yang telah membatalkan
lelang paket tersebut. Dan kembali mengumumkan lelang ulang kembali
paket pengadaan laptop siswa unggulan . Namun PPK dan Pokja pengadaan
barang ULP Labura saling buang “ Bola panas”.Pasalnya , dalam
pelaksanaan lelang ulang paket pengadaan laptop siswa unggulan, PPK
merubah speksifikasi pada paket yang sama. Ketika dikonfirmasi
GLOBALSUMUT.COM Edi Mahfud ,PPK pengadaan laptop siswa unggulan yang
dilelang ulang kembali, Edi Mahfud mengatakan, spesifikasinya dirubah,
karena pada pelaksanaan lelang pertama dibatalkan karena tidak ada
pemenangnya.Lalu ditanya kembali, mengapa bapak merubah spesifikasinya,
pada hala itukan lelang ulang? Namun Edi mengatakan lagi, memang
spefikasinya dirubah ,walaupun paket laptopnya itu juga.Lalu ditanya
kembali, mengapa dalam perubahan spefikasi yang bapak lakukan tidak
melanggar Perpres 70 Tahun 2012, saya tidak ada melanggar aturan itu.
Ketika ditanya kembali pada Edi, apakah dalam penyusunan HPS dan
spesifikasinya bapak sendiri yang melakukannya dan mengecek harga paket
pengadaan laptop siswa unggulan di pasaran? Memang saya sendiri yang
melakukannya. Mengapa pengakuan pak Edi pada salah satu rekanan yakni
Tan Sunlie pemilik CV Jaya Mas, bahwa yang mencari harga dipasaran
engadaan laptop siswa unggulan adalah Sibolivar Silalahi, ST, lalu Edi
sebagai seorang PPK pengadaan laptop siswa unggulan tidak bias
menjawabya . Dalam hasil wawancara dengan Edi Mahfud , selaku PPK,
saling melempar “bola Panas” pada Pokja pengadaan barang ULP, sebab, apa
yang telah dilakukannya sudah jelas menyalahi aturan. Namun, karena
dibawah tekanan terpaksa merubah spefikasinya demi memenangkan calon”
pengantin” pengadaan laptop siswa unggulan. Tan Sunlie pemilik CV Jaya
Mas yang juga ikut salah satu peserta dalam paket pengadaan laptop siswa
unggulan, mengatakan pada GLOBALSUMUT.Com, kami juga mempertanyakan
"Jika secepat itu Pokja ULP mengubah spesifikasi teknis, maka apa dasar
pokja ULP dalam menghitung HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Bahwa
sepengetahuan kami, perhitungan HPS adalah berdasarkan harga pasar atas
barang yang akan di lelangkan Jika spesifikasi teknis barang berubah,
otomatis jenis barang pun pasti berubah, maka harga barang yang mana
yang dilakukan surfei harga pasar dipasaran?"(Jhon/Andika)
Posting Komentar
Posting Komentar