0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Penetapan spesifikasi teknis Lelang ulang "Pengadaan Laptop Siswa Kelas Unggulan" yang diselenggarakan Pokja Pengadaan Barang ULP Labura, dipertayakan sejumlah peserta. Pada tahap pemberian penjelasan (aanwijzing), Pokja ULP tidak bisa menjawab substansi pertanyaan tersebut dan hanya menjawab "sudah sesuai dengan ketentuan yang ada" Hal tersebut diungkapkan Tan Sun Lie, Direktur CV. Jaya Mas, yang merupakan salah satu peserta dalam lelang pekerjaan tersebut melalui hasil Prin Out tahap pemberian Penjelasan (aanwijzing) Lelang ulang "Pengadaan Laptop Siswa Kelas Unggulan" di LPSE Labuhanbatu Utara (28/11) siang . Dari hasil Prin Out LPSE tersebut, terlihat sejumlah peserta mempertanyakan penetapan spesifikasi teknis yang mengarah ke salah satu merk/produk. Bahkan berdasarkan penelusuran salah satu peserta id 3946604, terhadap hampir seluruh merk dan type laptop yang ada di pasaran, spesifikasi teknis barang yang ditetapkan oleh Pokja ULP adalah spesifikasi barang laptop merk asus type P450LAV-WO152D. Selain itu, berdasarkan penelusuran peserta tersebut, tidak ada satu merk lain pun yang dapat sesuai dengan spesifikasi teknis barang yang ditetapkan Pokja ULP Hal tersebut melanggar pasal 17 ayat 2 huruf b Perpres No. 70 Tahun 2012 junto pasal 11 ayat 1 huruf a angka 1 Perpres No. 70 Tahun 2012, junto BAB II huruf A nomor 2 huruf b nomor 5.b Lampiran Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 yang intinya : spesifikasi teknis barang tidak boleh mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan : Pasal 5 butir f Perpres No. 54 Tahun 2010 yang menyatakan : Pasal 5 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: f. adil/tidak diskriminatif; dan Yang kemudian dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan : f. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Pertanyaan sejumlah peserta tersebut hanya dijawab secara mormatif dengan tidak menjawab substansi dari pertanyaan peserta, dimana Pokja ULP hanya menjawab "Semua persyaratan yang telah dicantumkan dalam Dokumen pengadaan terkait spesifikasi barang, jadwal lelang, dan persyaratan administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan ketentuan peraturan yang berlaku. sekian dan terimakasih" Jawaban tersebut tentu saja menimbulkan dugaan bagi peserta, yang mana dengan tidak dijawabnya substansi dari pertanyaan tersebut, membuktikan bahwa penetapan spesifikasi teknis yang mengarah ke merk asus type P450LAV-WO152D adalah benar Tidak hanya mempertanyakan spesifikasi teknis, sejumlah peserta juga mempertanyakan hal-hal yang ganjil terkait dengan lelang ulang yang mengubah spesifikasi teknis dan persyaratan yang bersifat diskriminatif yaitu : Id 3946604 mempertanyakan : jika memang ini lelang ulang, apa alasan Pokja ULP mengubah Spesifikasi Teknis Barang? sementara lelang ini masih lelang paket pekerjaan yang sama. Jika spesifikasi teknis dalam lelang ulang dirubah, berarti spesifikasi teknis lelang sebelumnya adalah salah ? Jika spesifikasi teknis lelang sebelumnya salah, kenapa Pokja ULP sampai meluluskan 2 peserta pada evaluasi teknis sampai diundang pembuktian kualifikasi dan bahkan sampai mengumumkan pemenang yaitu salah satu peserta. jika memang spesifikasi teknis lelang sebelumnya tidak salah, kenapa pada lelang ulang ini Pokja ULP mengubah spesifikasi teknis? sementara masih dalam paket lelang yang sama Selain itu, peserta tersebut juga mempertanyakan "Jika secepat itu Pokja ULP mengubah spesifikasi teknis, maka apa dasar pokja ULP dalam menghitung HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Bahwa sepengetahuan kami, perhitungan HPS adalah berdasarkan harga pasar atas barang yang akan di lelangkan Jika spesifikasi teknis barang berubah, otomatis jenis barang pun pasti berubah, maka harga barang yang mana yang dilakukan surfei harga pasar dipasaran?" Atas pertanyaan tersebut, Pokja ULP hanya menjawab secara normatif yaitu : "Dapat kami jelaskan bahwa lelang ini merupakan lelang ulang dimana karna tidak ada peserta lelang yang lulus sampai tahap akhir evaluasi. dalam hal proses lelang ini HPS telah disusun berdasarkan surve harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan" Selain itu, terkait persyaratan yang dinilai diskriminatif, terdapat dua peserta yang mempertanyakan salah satu persyaratan dokumen penawaran teknis yaitu : Pokja ULP  mempersyaratkan "Perusahaan Pendukung memiliki Sertifikat OHSAS 18001:2007" yang jadi pertanyaan apa dasar Pokja ULP mempersyaratkan perusahaan pendukung harus memiliki sertifikat tersebut? Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat OHSAS 18001:2007 adalah Occupational Health and Safety Management Systems ialah standar internasional dalam (untuk) membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan). Apa kompetensinya pengadaan laptop dengan keselamatan dan kesehatan kerja? Apakah hal tersebut tidak mengarah kepada satu distributor merk? Bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 56 ayat 10 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang menyatakan : “ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif Atas pertanyaan tersebut, kembali lagi Pokja ULP hanya menjawab secara normatif dan tidak menjawab substansi dari pertanyaan tersebut, yaitu Pokja ULP hanya menjawab "Dokumen pengadaan Bab IV mengenai Lembar data Pemilih telah disusun Panitia menurut aturan yang ada yang dapat dipertanggungjawabkan" Menyikapi hal tersebut, secara terpisah Direktur CV. Jaya Mas, Tan Sun Lie mengatakan, bahwa dengan tidak dijawabnya substansi dari setiap pertanyaan peserta adalah merupakan bukti dugaan rekayasa lelang yang sedang dijalankan panitia / Pokja ULP, yang mana atas penetapan spesifikasi dan persyaratan lelang tersebut, patut diduga Pokja ULP akan memenangkan satu peserta yang telah disiapkan sebagai pemenang, karena nantinya hanya peserta tersebut yang dapat memenuhi spesifikasi dan persyaratan lelang yang dipersyaratkan oleh Pokja ULP. Jika memang lelang ini di selenggarakan secara sportif, tentunya Pokja ULP tidak akan  menetapkan spesifikasi yang mengarah ke satu merk/produk, serta dalam membuat persyaratan tentunya Pokja ULP tidak akan membuat persyaratan yang diskriminatif. Selain itu, lelang pekerjaan ini sangat terlihat dipaksakan, mengingat batas waktu akhir anggaran 2014 yang tidak sampai sebulan lagi, proses lelang sesuai jadwal yang ditetapkan Pokja ULP dari pengumuman sampai penandatanganan kontrak hanya 16 Hari kalender, waktu tersebut tidak mungkin cukup untuk proses lelang dan lelang ini sangat dipaksakan "Pungkas Tan Sun Lie".(Jhon/Andika)

Posting Komentar

Top