LABURA | GLOBAL SUMUT-Terkait
proyek rehab jalan Desa Teluk Pulai Luar ,Kecamatan Kualuh Ledong
,Kabupaten Labuhanbatu Utara , menurut pengumuman LPSE pemenang tender
proyek CV FIRZA JAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.992.500.000
dengan sumber dana dari APBD TA 2014, tetapi pelaksana dilapangan
pengerjaan proyek rehab jalan teluk Pulai Luar CV Adi Surya sesuai
dengan papan plank proyek yang terpasang dilokasi proyek, dengan pagu
anggaran sebesar Rp. Rp.1.992.500.000 yang sumber dana dari APBD TA
2014. Menurut informasi yang dihimpun GLOBALSUMUT .COM, bahwa peserta
yang mengikuti proses lelang tender proyek rehab jalan Teluk Pulai luar
di ikuti 16 perusahaan, perusahaan CV Adi Surya tidak ikut sebagai
peserta lelang didalam proses tender proyek rehab jalan Teluk Pulai
luar, Kecamatan Kualuh Ledong. Tetapi dilapangan yang melaksanakan
pekerjaan proyek rehab jalan desa Teluk Pulai Luar papan plak proyek CV
Adi Surya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan GLOBALSUMUT.COM pada H
Kharuddin Syah SE(bupati) Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Labura tentang
kejanggalan pelaksanaan pekerjaan proyek rehab jalan Teluk Pulai Luar,
Kecamatan Kualuh Ledong yang terjadi dilapangan , dengan menunjukkan
poto dokumentasi proyek yang dipegang Amri Ajudannya , H Kharuddin
Syah mengatakan, itu boleh-boleh saja asalkan sesuai dengan
spesifikasinya, contohnya” pemenang proyeknya Sihantu lalu si Setan yang
mengerjakannya” ya boleh , tidak ada masalah, kan itu diatur dalam
Perpres 70 Tahun 2012, coba baca Perpres nya? Katanya sambil menaiki
mobil dinasnya. Maradeli Siregar geram menanggapi hasil konfirmasi
GLOBALSUMUT.COM dengan H Kharuddin Syah SE, Maradeli mengatakan, itu
tidak boleh dan sudah melanggar Perpres, Kalau pemenang tender proyeknya
CV .FIRZA JAYA , ia plang merk proyek CV tersebutlah dilokasi proyek,
bukan papan plank proyek CV Adi Surya yang terpasang dilokasi proyek.
Jadi Kharuddin Syah SE(bupati) itu” Bodoh” menjawab nya dan tidak tau
dia. Kalau memang diperbolehkan perusahaan yang tidak ikut peserta
dalam proses lelang proyek dan boleh mengerjakan proyek dilapangan ,
ngapain dilakukan ULP proses evaluasi dan pembuktian dokumen perusahaan,
ya ditutup saja lah ULP dan LPSE itu.kata Maradeli.(Andika/Jhon)
Posting Komentar
Posting Komentar