BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Pihak HNSI menilai sejak Kementerian Kelautan dan
Perikanan dikendalikan Susi Pujiastuti, memang banyak terobosan yang telah dilakukan berpihak kepada masyarakat kecil.
Tidak terkecuali kebijakan Moratorium Kapal Perikanan Tangkap yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (Eks. Kapal asing) dan transhipment diatas kapal yang tujuannya untuk dibawa keluar negeri.
Hal ini mendapat sambutan dari berbagai kalangan termasuk para Nelayan yang dikomandoi HNSI.
Demikian disampaikan ketua HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian melalui media ini, Kamis (04/12/2014) di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion menanggapi kebijakan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap perizinan kapal ikan diatas 30 Gross Ton (GT).
Termasuk ketika moratorium disampai Menteri melalui media, praktis bagian perizinan Direktorat Jenderal Tangkap menyampaikan bahwa seluruh izin kapal ikan diatas 30 GT tidak diproses.
Hal ini langsung mendapat tanggapan yang miris dari pengusaha kapal ikan maupun kalangan nelayan dan akhirnya Direktur perizinan merubah kebijakan tersebut sehingga yang tidak diproses lagi perizinannya
adalah kapal ikan yang berasal dari luar negeri.(red).
Perikanan dikendalikan Susi Pujiastuti, memang banyak terobosan yang telah dilakukan berpihak kepada masyarakat kecil.
Tidak terkecuali kebijakan Moratorium Kapal Perikanan Tangkap yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (Eks. Kapal asing) dan transhipment diatas kapal yang tujuannya untuk dibawa keluar negeri.
Hal ini mendapat sambutan dari berbagai kalangan termasuk para Nelayan yang dikomandoi HNSI.
Demikian disampaikan ketua HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian melalui media ini, Kamis (04/12/2014) di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion menanggapi kebijakan Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap perizinan kapal ikan diatas 30 Gross Ton (GT).
Termasuk ketika moratorium disampai Menteri melalui media, praktis bagian perizinan Direktorat Jenderal Tangkap menyampaikan bahwa seluruh izin kapal ikan diatas 30 GT tidak diproses.
Hal ini langsung mendapat tanggapan yang miris dari pengusaha kapal ikan maupun kalangan nelayan dan akhirnya Direktur perizinan merubah kebijakan tersebut sehingga yang tidak diproses lagi perizinannya
adalah kapal ikan yang berasal dari luar negeri.(red).
Posting Komentar
Posting Komentar